Aborsi Bikin Hidup Makin Sengsara

Bagikan Artikel ini

Islam tidak hanya fokus pada hukuman, penerapan sistem Islam dalam kehidupan meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam pada setiap muslim

Oleh: Fatimah Azzahra, S.Pd

WacanaMuslim-Pemerintah mengeluarkan kebijakan Kebolehan aborsi pada korban Rudapaksa atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dikutip dari pasal 116 bahwa Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.

Akibat Gaul Bebas

Akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan kebolehan aborsi karena rudapaksa. Ini dianggap sebagai salah satu solusi bagi korban dan maraknya kasus kehamilan yang tidak diinginkan. Padahal, kalau mau menimbang dengan adil, walaupun kini legal, aborsi masih memiliki resiko sehingga akan menambah beban korban.

Kian maraknya kasus perkosaan di negeri ini harusnya menjadi perhatian yang serius. Ini bukti bahwasanya negara telah lalai menjaga keamanan perempuan dalam beraktifitas. Padahal, pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan UU TPKS yang saat itu optimis bisa menjaga perempuan walau diprotes rakyat karena adanya sexual consent.

Pelegalan aborsi pada korban rudapaksa menjadi satu solusi yang tidak solutif. Karena tidak memberantas tindakan perkosaan dari akarnya malah membawa resiko bagi korban jika melakukan aborsi. Inilah buah dari jauhnya individu dari keimanan, sehingga mudah tergoda nafsu syahwat. Bukan hanya itu, masyarakat pun tak acuh dan sudah merasa wajar melihat pelecehan, kebiasaan laki-laki dan perempuan berduaan di tempat sepi, dan sejenisnya. Negara pun lalai menjaga keamanan rakyatnya khususnya perempuan. Media masih dibebaskan menyebarkan konten porno yang merusak, tidak ada penjagaan iman dari negara untuk rakyatnya yang menjadi benteng diri, agama justru semakin jauh dan asing karena dianggap hal privasi.

BACA JUGA : Legalisasi Aborsi, Apakah Solusi ?

Islam Menjaga Perempuan

Berbeda dengan Islam, dari mulai datangnya pun Islam sudah memuliakan perempuan. Dari zaman perempuan dihinakan di masa jahiliyah, Islam datang mengangkat derajat perempuan, menjaganya juga memuliakannya. Islam memiliki sanksi tegas yang jawabir dan jawazir sebagai pencegah atau preventif juga sebagai kuratif dan pemberi efek jera bagi pelaku.

Tidak hanya fokus pada hukuman, penerapan sistem Islam dalam kehidupan meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam pada setiap muslim. Ini yang akan menjaga setiap individu berperilaku sesuai dengan hukum syara, selalu merasa dirinya diawasi oleh Allah swt. Sehingga akan terhindar dari pemerkosaan dan pergaulan bebas.

Mengenai aborsi, dalam Islam aborsi atau pengguguran janin yang telah diberi ruh (nyawa), hukumnya adalah haram. Perbuatan menggugurkan janin ini biasanya dilakukan dengan meminum obat, gerakan-gerakan yang keras, atau dengan tindakan medis; baik dilakukan oleh ibu, ayah, maupun dokter. Dalam kacamata Islam, aborsi termasuk tindakan kriminal yang mewajibkan adanya diat (tebusan) yang ukurannya sama dengan diat ghurrah, yaitu budak lelaki atau perempuan yang nilainya sepersepuluh diyat membunuh manusia dewasa. Sehingga tidak bisa sembarangan menjadikan aborsi sebagai solusi. Penyelesaian permasalahan ini tak cukup dengan aborsi tapi harus secara sistemik.

Wallahua’lam bish shawab.[]

Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *