Jika benar pemerintah tulus hati untuk mengurus urusan rakyatnya, pemerintah akan lebih fokus merevitalisasi dan menguatkan produksi susu nasional dari peternak dan sumber daya lokal, tanpa harus import, apalagi mengundang investor asing
Salsabila, Pemerhati generasi
WacanaMuslim-Puluhan peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dalam beberapa waktu terakhir ini terpaksa membuang susu hasil panen mereka. Hal itu lantaran pabrik atau industri pengolahan susu (IPS) membatasi kuota penerimaan pasokan susu dari para peternak dan pengepul susu itu (tempo.co, 08-11-2024). Di Pasuruan, Jawa Timur, para peternak sapi perah juga membuang 500.000 liter susu akibat kalah bersaing dengan susu impor (kompas.com, 12-11-2024).
Ironi Yang Nyata
Apabila kita mencermati aksi peternak membuang susu ini, tentu sebuah ironi. Di antara penyebab utama aksi buang susu ini adalah berkurangnya penyerapan susu dari Industri Pengolahan Susu (IPS) karena adanya pembatasan kuota. Padahal kebutuhan konsumsi susu terus meningkat pesat setiap tahunnya.
Mengutip data pemerintah, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan konsumsi susu nasional pada 2022 dan 2023 masing-masing sebesar 4,4 juta ton dan 4.6 juta ton. Sedangkan data perdagangan eksisting menunjukkan konsumsi susu nasional pada 2022 dan 2023 sebesar 4,44 juta ton dan 3,7 juta ton. Namun, Produksi susu sapi nasional hanya sebesar 837.223 ton atau 20 persen, 80 persen sisanya impor.
Di samping itu, Kementan menargetkan impor 1 juta ekor sapi perah bertahap dari 2025 sampai 2029 untuk meningkatkan produksi susu nasional. Pemasukan sapi perah ini sepenuhnya dilakukan untuk merealisasikan program Makann Siang Gratis (MBG). Artinya, negara sendiri tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap usaha peternak sapi lokal dan pengepul susu, serta tidak menjamin kepastian pasar dari susu segar yang telah dihasilkan.
Baca Juga : https://wacanamuslim.web.id/sistem-islam-menjaga-kehormatan-guru/
Kebijakan ala Kapitalisme
Memang benar, ada penyebab lain terkait menurunnya penyerapan susu dari Industri Pengolahan Susu (IPS) seperti maintenance pabrik, daya beli masyarakat turun atau pun ada perbaikan grade standar kualitas. Hanya saja, tidak adanya alternatif lain untuk penyerapan susu lokal ini akibat adanya pembatasan kuota oleh pabrik, jelas merugikan peternak sapi perah dan pengepul susu.
Namun, solusi yang ditetapkan pemerintah untuk menyelesaikan polemik susu ini adalah solusi yang bersifat pragmatis, yang tidak terlepas dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme. Sebaliknya, pemerintah semestinya mengambil langkah yang revolusioner dengan memberikan perlindungan penuh bagi para peternak lokal.
Sungguh, jika benar pemerintah tulus hati untuk mengurus urusan rakyatnya, pemerintah akan lebih fokus merevitalisasi dan menguatkan produksi susu nasional dari peternak dan sumber daya lokal, tanpa harus import, apalagi mengundang investor asing. Aksi buang susu menegaskan bahwa ketersediaan susu dari peternak lokal melimpah. Klaim bahwa 80% kebutuhan susu nasional harus dipenuhi dari impor sejatinya menarasikan bahwa pemerintah enggan mengakomodasi sektor peternakan sapi perah maupun produksi susu lokal dengan sebaik-baiknya.
Namun faktanya, para pemburu rentenlah yang ada di balik impor susu untuk mendapatkan keuntungan yang begitu banyaknya. Keberadaan mereka makin subur dengan kebijakan bea masuk 0% untuk impor susu. Ini membuktikan bahwa pemerintah selama ini hanya melulu memihak para kapitalis karena kebijakan-kebijakan yang lahir akan memudahkan aktivitas usaha. Jelas, semua ini akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme.
Solusi Dalam Islam
Aksi pembuangan susu secara massal ini, seharusnya menyadarkan bahwa kita butuh penguasa sebagai raa’in. Dan tentunya, penguasa sebagai raa’in ini mustahil lahir dari sistem kapitalisme karena penguasa sebagai raa’in hanya lahir dalam sistem Islam saja.
Dalam Islam, syariat tegas negara sebagai pengurus yang bertanggung jawab atas kebutuhan rakyatnya.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam/khalifah itu laksana penggembala (ra’in) dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Juga dalam hadis, “Imam adalah perisai, di belakangnya umat berperang dan kepadanya umat melindungi diri. Jika ia menyuruh untuk bertakwa kepada Allah dan ia berbuat adil, dengan itu ia berhak mendapatkan pahala. Sebaliknya, jika menyuruh selain itu, ia menanggung dosanya.” (HR Muslim).
Atas dasar ini, visi pengelolaan peternakan, sumber daya, produktivitas, dan ketersediaan pangan melalui sektor peternakan adalah bagian dari tanggung jawab penguasa. Untuk itu, Khilafah akan berdiri tegak membela kemaslahatan umat, dalam hal ini para peternak sapi perah.
Untuk menjamin nasib mereka, Khilafah akan menerapkan politik dalam negeri dalam wujud penjagaan stabilitas harga susu. Jika ada susu impor di pasar dalam negeri, Khilafah harus memastikan keberadaannya tidak berdampak pada harga susu lokal. Jika ternyata berdampak pada harga susu lokal, Khilafah berwenang untuk membatasi kuota atau menghentikan impor susu tersebut.
Khilafah juga berperan menjamin pemberdayaan penuh sektor peternakan sapi perah di dalam negeri. Kawasan-kawasan yang potensial untuk membangun peternakan sapi perah akan diakomodasi dan difasilitasi dengan sebaik-baiknya, baik itu dari sisi lokasi geografis, modal usaha, ketersediaan pakan dan kesehatan ternak, beserta fasilitas pengolahan, penyimpanan, penyaluran, dan transportasinya.
Untuk mengelola stok susu, Khilafah akan membangun pusat-pusat industri pengolahan yang akan menyerap susu dari peternak, berikut jaminan infrastruktur untuk distribusinya, seperti pemenuhan standar rantai dingin. Jika stok susu berlebih (surplus), Khilafah bisa mengekspornya ke negeri lain. Kebijakan ekspor susu ini baru diambil saat kebutuhan rakyat di dalam negeri sudah tercukupi. Jika produksi susu di dalam negeri sedang defisit, Khilafah bisa melakukan impor, tetapi sifatnya sementara.
Pada saat yang sama, Khilafah akan lebih fokus untuk merevitalisasi sektor peternakan di dalam negeri sehingga mencegah ketergantungan pada impor. Sektor peternakan sapi perah di dalam negeri pun akan berkembang dan berdaya sehingga ketersediaan susu dapat diwujudkan dan kelangkaannya dapat dihindari. Para peternak sapi perah bisa sejahtera dan menikmati hasil jerih payahnya tanpa harus khawatir rugi akibat susu impor.
Khilafah juga bertanggung jawab meningkatkan kesejahteraan rakyat secara individu per individu sehingga mereka memiliki daya beli yang baik untuk memperoleh komoditas susu menurut standar kecukupan gizi bagi seluruh anggota keluarganya. Dengan ini, rakyat bisa dijauhkan dari kerawanan pangan dan kelaparan. Demikianlah gambaran langkah serius Khilafah yang sangat peduli akan terpenuhinya kebutuhan rakyat, bahkan selalu berpikir untuk menyejahterakan mereka.
Allah Taala berfirman, “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS Yunus [10]: 57).[]
Sumber Foto : Canva

