Kebijakan kenaikan PPN dengan narasi yang menyesatkan merupakan bukti nyata bahwa negara telah abai terhadap kebutuhan dan keselitan yang dialami oleh rakyatnya
Oleh: Yulianah (Aktivis Dakwah Muslimah)
WacanaMuslim-Berita mengenai kenaikan pajak terus bergulir. Pemerintah berusaha meyakinkan rakyat bahwa PPN 12% hanya untuk barang mewah. Akan tetapi, fakta berbicara lain. Harga-harga barang lain tetap naik dan terus meningkat. Kenaikan ini dikenakan atas sejumlah barang dan jasa yang cukup sering diakses masyarakat sehari-hari. Diantaranya, PPN atas kegiatan membangun dan merenovasi rumah, pembelian, dan penyaluran kendaraan bekas, jasa asuransi, pengiriman paket, jasa agen wisata dan perjalanan keagamaan, dan sebagainya (Kompas.id, 3-1- 25).
Menkeu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan kebijakan insentif dan stimulus. Diantaranya adalah pajak penjualan rumah seharga Rp2 miliar akan ditanggung 100 persen oleh pemerintah, Insentif PPN untuk kendaraan hybrid dan kendaraan listrik, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar PPh, dan nsentif diskon listrik 50 persen untuk pelanggan di bawah 2.200 VA (tirto.id, 2-1-2025).
Beragam insentif dan stimulus tersebut diakui termasuk upaya pemerintah untuk meringankan hidup rakyat. Padahal, faktanya negara tengah memaksakan kehendak kepada rakyat dengan membuat narasi menyesatkan, yakni seolah-olah berpihak pada kepentingan rakyat. Berbagai bantuan pemerintah hanyalah bersifat sementara dan tidak akan menghilangkan beban derita rakyat hingga tuntas.
Kebijakan kenaikan PPN dengan narasi yang menyesatkan merupakan bukti bahwa negara telah abai terhadap kebutuhan hak dan derita rakyat. Jadi atau ditunda, narasi kenaikan PPN 12% ini nyata menyengsarakan rakyat. Pemimpin dalam naungan demokrasi-kapitalisme menjadikan negara melihat masyarakat sebagai objek bisnis.
Kepemimpinan dalam sistem demorasi ini berhasil melahirkan pemimpin yang krisis empati dan kasih sayang terhadap rakyat. Tega menetapkan kebijakan yang menyengsarakan rakyat serta menjauhkan rakyat dari kata sejahtera.
Ketidakjelasan mengenai ketetapan barang yang dikenai PPN 12 persen menyebabkan di kalangan penjual kebingungan, sehingga dari beberapa penjual menaikkan harga semua jenis barang untuk mengantisipasi kebijakan tersebut.
Masyarakat umum terutama kelompok menengah ke bawah, ikut merasakan dampak kenaikan harga. Kondisi ini menimbulkan keresahan, karena meskipun pemerintah memberikan insentif untuk sektor tertentu, efek dari narasi kenaikan PPN 12 persen justru makin memperberat beban rakyat. Ketidakadilan ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana bisa pemerintah dengan mudah dan tanpa belas kasihan terhadap rakyat menegah dan bawah, semaunya menetapkan pajak dalam sistem ekonomi saat ini?
Negara berperan sebagai pengurus dan penjamin kesejahteraan rakyat, bukan membebani rakyat dengan pajak yang terus meningkat. Sayangnya, dalam sistem kapitalisme, negara lebih berperan sebagai fasilitator dan regulator ekonomi daripada pelindung kesejahteraan rakyat. Sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara, sehingga wajar jika pajak membebani rakyat, terutama yang berada di kelas menengah ke bawah.
Sering kali media menampilkan pula narasi-narasi positif mengenai berbagai program bantuan pemerintah yang diklaim akan meringankan beban hidup rakyat, seperti subsidi listrik, bansos, dan makan bergizi gratis. Narasi yang dibangun oleh pemerintah dan didukung media partisan hanya memperburuk ketimpangan ekonomi, sementara kenyataan di lapangan tetap menunjukkan penderitaan yang tak teratasi.
Pemerintah memaksakan kebijakan tanpa benar-benar mendengarkan suara rakyat yang terdampak. Sementara itu, media hanya berperan untuk memperkuat citra positif yang dipaksakan. Hal ini menciptakan ketimpangan informasi dan ketidakadilan yang makin terasa. Hal ini juga membuat rakyat makin merasakan ketidakberdayaan di tengah klaim-klaim bantuan yang tidak membuahkan hasil nyata.
Sumber daya alam yang melimpah seharusnya dapat menjadi aset yang menguntungkan bagi negara. Tapi faktanya, SDA dikelola dan dieksploitasi besar-besaran oleh pihak swasta/asing yang justru menguntungkan segelintir orang. Hasilnya, rakyatlah yang tetap berkontribusi dalam pendapatan negara melalui pajak.
Sementara itu, pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat justru dibiarkan tidak dimanfaatkan secara optimal. Hal ini makin kontras dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Islam mengajarkan bahwa negara harus bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan umat dan memastikan kesejahteraan rakyat tanpa memberatkan mereka.
Pandangan Islam
Islam mewajbkan negara untuk melayani kebutuhan dan kepentingan rakyat. Pungutan pajak dalam Islam tidak dilakukan secara terus-menerus, hanya pada kondisi tertentu saja. Ketika kondisi Baitul maal sudah normal, pajak pun dihentikan. Pajak di dalam Islam bukanlah satu-satunya sumber pemasukan negara, bahkan pajak adalah pilihan terakhir.
Tujuan penguasa yang saleh niscaya mampu mengemban amanah sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat, sebagaimana sabda Baginda Rasulullah Saw, “Imam adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari). Kepemimpinan seperti inilah yang akan membawa keberkahan dan kebaikan bagi rakyat.
Hari ini penguasa dalam kepemimpinan demokrasi-kapitalisme meniscayakan pemimpin yang penuh polesan dan pencitraan. Kondisi inil tidak akan dalam sistem Islam, karena kebijakan penguasa lahir dari syariat Islam, bukan dari inisiatif penguasa yang sarat akan kepentingan.
Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Kitab Syakhsyiyah Islamiyah, Jilid 2 menyebutkan bagaimana tanggung jawab seorang pemimpin atas dirinya dan rakyat agar dapat menjadi pemimpin yang saleh. Tanggung jawab penguasa yang harus dipenuhi berkaitan dengan dirinya adalah dia harus memiliki kekuatan, ketakwaan, kelemah lembutan terhadap rakyat, serta tidak menimbulkan antipati.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Sahih Bukhari (Kitab al-Ahkam, Hadits no. 893), Rasulullah SAW bersabda: “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Dia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya. Jika dia memberikan perhatian yang baik, maka dia mendapat pahala, dan jika dia mengabaikan, maka dia mendapat dosa.”
Hadis ini menunjukkan bahwa seorang imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus) bagi rakyatnya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya Tanggung jawab itu baik dalam memberikan perhatian, menjalankan keadilan, selalu menjaga kesejahteraan dan kepentingan umat.
Sumber pemasukan tetap Baitul Maal adalah fa’i, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah dan pemasukan dari hak milik umum, baik dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang serta harta zakat. Pemenuhan kebutuhan rakyat dalam Islam sudah diatur dengan jelas, yaitu melalui Baitul Maal yang berfungsi sebagai pusat keuangan negara untuk memastikan kebutuhan rakyat dapat terpenuhi.
Kemudian, pengelolaan SDM digunakan untuk kepentingan negara dan umat. Jika dari harta itu tidak cukup memenuhi kebutuhan negara dan umat, maka negara mewajibkan pajak (dharibah) atas kaum muslim. Kewajiban pajak ini hanya dikenakan kepada kaum muslim yang kaya saja, tidak dikenakan kepada seluruh rakyat dan tidak pula kepada non Muslim. Inilah konsep keadilan yang ada dalam Islam.[]
Sumber Foto : Canva

