Menyoal Program MBG Untuk Cegah Stunting

Bagikan Artikel ini

Kebijakan MBG banyak masalah, mulai dari pendanaan, makanan tidak berkualitas atau membahayakan, sasaran, dan lain lain.


Oleh: Esnaini Sholikhah, S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan sosial)

WacanaMuslim-Presiden Prabowo Subianto disebut “Gelisah” karena masih banyak anak yang belum mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan butuh anggaran mencapai Rp 100 triliun untuk memberi makan gratis ke 82,9 juta penerima manfaat. Hal ini diungkapkan Dadan, usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto bersama beberapa Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jumat (17-1-2025). Rapat yang dibahas terkait dengan Program MBG. (CNBCIndonesia,17/1/2025)

Kebijakan MBG banyak masalah, mulai dari pendanaan, makanan tidak berkualitas atau membahayakan, sasaran, dan lain lain. Hal ini menunjukkan negara tidak becus mengurus rakyat, kebijakan ini juga pada dasarnya tidak menyentuh akar masalah, yaitu banyaknya generasi yang belum terpenuhi kebutuhan gizinya dan tingginya kasus stunting. Bahkan MBG sejatinya bukan didedikasikan untuk kepentingan rakyat tapi proyek pencitraan yang ujung-ujungnya akan membebani rakyat. Nampak kebijakan ini belum direncanakan secara matang, seolah dijadikan alat kampanye untuk menarik suara rakyat, dan terbukti justru menguntungkan korporasi. Makin nyata program ini sebagai program populis.

Pemerintah seharusnya tetapkan kebijakan untuk menghilangkan atau meminimalkan kemiskinan. Masalahnya, sistem demokrasi kapitalisme meniscayakan kemiskinan terjadi lantaran negara lalai menjalankan kegunaannya menjadi ra`in (pengurus masyarakat). Sistem demokrasi kapitalisme mengakibatkan taraf kemiskinan makin menjulang, pendapatan rakyat rendah, lapangan kerja sempit, dan tingginya kenaikan harga pangan bergizi bagi keluarga. Alhasil, syarat ekonomi yang serba sulit mendorong peningkatan stunting & gizi buruk. Dalam sistem demokrasi kapitalisme, negara hanya bertindak menjadi regulator dan fasilitator, bukan pelayan masyarakat. Demokrasi yang awalnya pemerintahan berdasarkan, oleh, dan untuk masyarakat, praktiknya tidak sama berdasarkan teorinya. Sebagai contoh acara makan bergizi gratis, yang mempertontonkan inkonsistensi ucapan penguasa. Hari ini bilang gratis, besok mungkin diminta iuran. Hari ini susu sapi gratis, besoknya diganti susu ikan.

Pemimpin terpilih berdasarkan sistem demokrasi sejatinya tidak akan sanggup melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Buktinya, acara makan bergizi gratis cenderung beraroma usaha ketimbang memperhatikan gizi generasi. Dari satu kebijakan, lahirlah peluang bagi korporasi merogoh alih kiprah negara. Program makan bergizi gratis terindikasi sebagai acara industrialisasi korporasi dan investasi pada sektor pangan. Negara seharusnya menyediakan layanan terbaik pada seluruh bidang. Namun, sistem demokrasi yang transaksional menciptakan kiprah jadi termarginalkan. Dari seluruh kebijakan penguasa, sektor strategis sebagai kebutuhan utama rakyat kerap dikomersialisasi, semisal kesehatan, pendidikan, dan pangan.

Berbeda dengan Islam, Negara Islam (Khilafah) menjamin kebutuhan gizi generasi dengan mekanisme sesuai syariat Islam, sehingga tak akan terjadi stunting dan semua rakyat terpenuhi kebutuhan gizinya. Dalam Islam seorang pemimpin ibarat penggembala. Mereka akan merasa senang ketika menyaksikan rakyat yang dipimpinnya bahagia karena semua kebutuhannya terpenuhi. Sebagaimana seorang penggembala, adakalanya ia berada di depan rakyat untuk memimpin dan mengomandoi mereka. Adakalanya ia berada di belakang rakyat untuk mengarahkan dan memberi perlindungan serta jaminan keamanan. Adakalanya ia berada di samping kanan kiri rakyat untuk mendampingi mereka agar tetap terjamin kebutuhan dan layanan yang diberikan.

Membangun sebuah negara besar tentu membutuhkan modal yang sangat besar, diantaranya sistem pemerintahan yang bersih dari kepentingan individu maupun golongan, anggaran yang cukup, dan generasi berkualitas. Hadirnya generasi berkualitas tentu menjadi syarat utama membangun peradaban manusia yang unggul. Oleh karenanya, negara Khilafah akan memperhatikan setiap kebijakan agar peradaban Islam yang mulia dapat terwujud, diantara kebijakan tersebut ialah:

Pertama, menjamin dan memenuhi kebutuhan dasar setiap individu rakyat, yaitu sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Dalam aspek sandang, pangan, dan papan, negara harus memberikan kemudahan bagi rakyat dalam mengaksesnya, seperti harga tanah, rumah, dan pangan yang murah. Negara akan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang bertransaksi dengan curang, menipu, dan mematok harga.

Pada aspek kesehatan, pendidikan, dan keamanan, negara memberikan jaminan tersebut secara gratis tanpa dipungut biaya. Negara wajib menyediakan fasilitas dan sarana yang memadai agar layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan bisa berjalan dengan baik. Sistem pendidikan harus berbasis akidah Islam untuk membentuk kepribadian Islam peserta didik. Sistem kesehatan harus berbasis pelayanan prima, seperti pemeriksaan kesehatan, vaksinasi, pemberian makanan bergizi kepada balita dan anak-anak.

Dalam Islam, setiap individu rakyat berhak mendapatkan makanan bergizi, bukan hanya orang miskin. Negara bertanggung jawab penuh dalam mempermudah rakyat mendapatkan akses makanan bergizi, seperti harga pangan terjangkau dan distribusi pangan yang merata ke seluruh wilayah sehingga tidak terjadi kelangkaan pangan di salah satu wilayah.

Pada masa Kekhalifahan Utsmaniyah, layanan makan bergizi gratis sudah diterapkan dalam bentuk pendirian imaret (dapur umum) berbasis wakaf yang telah dibangun sejak abad ke-14 sampai abad ke-19. Imaret pertama kali didirikan di Iznik Mekece oleh Sultan Orhan. Seluruh imaret diminta menyiapkan makanan untuk didistribusikan secara gratis kepada masyarakat dari berbagai latar belakang, seperti pengurus masjid, guru, murid, sufi, pelancong, dan penduduk lokal yang membutuhkan.

Kedua, mengalokasikan anggaran negara untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Di dalam baitulmal terdapat bagian-bagian yang sesuai dengan jenis hartanya. Pertama, bagian fai dan kharaj yang meliputi ganimah, anfal, fai, khumus, kharaj, status tanah, jizyah, dan dlaribah (pajak). Kedua, kepemilikan umum meliputi tambang minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, serta aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus, semisal sarana publik seperti rumah sakit, sekolah, jembatan, dan lainnya. Ketiga, zakat yang disusun berdasarkan jenis harta zakat, yaitu zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, serta zakat hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).

Dengan mekanisme ini, negara tidak akan kebingungan mencanangkan program dan kebijakan untuk rakyat, karena penguasa melakukan fungsinya sebagai ra’in dengan sangat baik. Sistem Islam kafah tidak akan membiarkan generasi memiliki fisik dan psikis lemah. Dari Abu Hurairah ra., Nabi ﷺ bersabda, “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allâh Azza wa Jalla daripada mukmin yang lemah, dan pada keduanya ada kebaikan.” (HR Muslim).

Negara juga wajib menyediakan lapangan kerja yang luas, membangun kedaulatan pangan di bawah departemen kemaslahatan umum. Departemen ini akan menjaga kualitas pangan di tengah masyarakat. Khilafah akan melibatkan para pakar dalam membuat kebijakan terkait, baik terkait pemenuhan gizi, pencegahan stunting maupun dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Khilafah memiliki dana besar dari sumber yang beragam untuk mewujudkan semua kebijakannya dalam mengurus rakyat dengan pengurusan yang berkualitas terbaik. Wallahu a’lam bisshowab[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *