Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd
Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial
Pagar bambu yang melapisi perairan di lepas pantai Kabupaten Tangerang diketahui telah ada setidaknya sejak Juli 2024, menurut pernyataan warga dan pemangku kepentingan masyarakat sipil yang diwawancarai oleh BBC News Indonesia. Namun, pemerintah baru mencopot pagar tersebut setelah isu tersebut ramai diberitakan di media sosial. Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan Heri Amrin Fasa mengatakan sekelompok nelayan tradisional mengajukan pengaduan ke Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Banten pada September 2024. Saat itu ditemukan sejumlah pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang. Kelompok nelayan khawatir bahwa bukan saja akan semakin sulit bagi mereka untuk mengakses laut, tetapi juga bahwa pagar dan lahan telah dibuat untuk mengakomodasi proyek reklamasi. Heri mengatakan, petugas saat itu menyebut pagar bambu itu dipasang tanpa izin. Namun mereka berdalih tidak punya wewenang untuk mencabutnya. Pak Heri dan kelompok nelayan tidak menerima penyelesaian dari Departemen Kelautan dan Perikanan dan kemudian mengajukan pengaduan ke Ombudsman di Jakarta. Langkah ini belakangan menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan. (BBCNewsIndonesia, 31/1/2025)
Praktisi Hukum, sekaligus Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia), yang juga pengamat kebijakan publik, Yus Dharman (31/1) mengatakan hal itu merupakan kejahatan korporasi. Ia mengimbau pelaku tidak mengklaim pagar laut yang merugikan nelayan merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). (BaliPost.com, 1/2/2025)
Kasus pagar laut di berbagai tempat ini sejatinya sudah jelas ada pelanggaran hukum, namun tidak segera ditindaklanjuti dan dibawa dalam aspek pidana. Bahkan nampak adanya beberapa pihak yang dijadikan kambing hitam, namun otaknya tidak tersentuh oleh hukum. Para pejabat pun sibuk bersilat lidah dan berlepas tangan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduga, Agung Sedayu Group-lah yang membangun pagar bambu di laut untuk membatasi wilayah yang akan direklamasi demi kepentingan PSN. Agung Sedayu Group milik Aguan dan Salim Group milik Anthony Salim merupakan pemilik lahan di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) yang berbatasan dengan pagar laut. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, di kawasan Pagar Laut tersebut terdapat 234 sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur dan 20 sertifikat milik PT Cahaya Inti Sentosa. Kedua perusahaan ini dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh PT Agung Sedayu dan beberapa perusahaan lain yang dikendalikan oleh Aguan. Tak jauh dari pagar pantai, Agung Sedayu Group akan membangun PIK Tropical Coastland. Proyek tersebut telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak Maret 2024. Saat ini ada desakan dari warga sekitar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghentikan pembangunan PSN Kawasan Pesisir Tropis PIK. Pemerintah telah memanggil beberapa orang yang diduga terlibat tetapi sejauh ini belum menyebutkan satu pun tersangka dalam pembangunan pagar laut tersebut.
BACA JUGA : Geger Pagar Laut Misterius : Negara Abaikan Kedaulatan
Kasus ini, sebagaimana juga kasus penjualan area pesisir laut di berbagai pulau menunjukkan kuatnya korporasi dalam lingkaran kekuasaan, atau yang disebut dengan istilah korporatokrasi. Negara kalah dengan para korporat yang memiliki banyak uang. Bahkan aparat negara menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat, bekerja sama melanggar hukum negara membawa kemadaratan buat rakyat dan mengancam kedaulatan negara. Prinsip liberalisme dalam ekonomi kapitalisme membuka peluang terjadinya korporatokrasi, munculnya aturan yang berpihak pada oligarki. Dalam situasi seperti ini, negara seharusnya mengambil inisiatif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan nasib rakyatnya. Sungguh memalukan bahwa negara membiarkan oligarki kapitalis menguasai wilayah yang seharusnya menjadi milik seluruh rakyatnya. Faktanya, beberapa oknum merupakan bagian dari oligarki penguasa yang membuka jalan bagi kontrol kapitalis atas lautan.
Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat HGB dan SHM bagi wilayah perairan yang secara hukum merupakan milik umum. Sikap negara yang tidak tegas, bahkan tampak berpihak kepada kaum kapitalis yang menyengsarakan rakyatnya, disebabkan oleh model kapitalis negara, yang tidak memberikan negara kekuasaan berdaulat untuk mengatur urusan rakyatnya. Kedaulatan ini dibatasi oleh prinsip kebebasan kepemilikan, yang penting dalam sistem kapitalis. Dalam bukunya Capitalism (1970), Ayn Rand menulis bahwa kapitalisme adalah sistem sosial yang didasarkan pada pengakuan hak-hak individu, termasuk hak milik, karena semua properti adalah milik individu. Ia menyatakan bahwa dari sudut pandang kapitalis, laut mungkin menjadi milik perorangan. Rand juga menjelaskan bahwa kapitalisme didasarkan pada tiga pilar utama: kebebasan individu, kepentingan pribadi, dan pasar bebas. Oleh karena itu, di bawah kapitalisme, negara tidak dapat mencegah individu maupun korporasi mengendalikan lautan.
Negara seharusnya berfungsi sebagai raa’in dan junnah bagi rakyat. Semua ini akan terwujud ketika aturan bersumber pada hukum syarak, dan bukan akal manusia. Khilafah merupakan negara yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus urusan negara dan menyejahterakan rakyatnya. Kedaulatan dalam pandangan Islam itu di tangan syariat, bukan di tangan manusia. Syariatlah yang seharusnya memimpin, bukan (hawa nafsu) manusia. Kedaulatan penuh ini membuat Khilafah tidak akan tunduk pada korporasi. Khilafah hanya tunduk pada ketentuan syariat Islam.
Penguasa di dalam Islam dilarang mengambil harta milik umum dengan alasan apa pun (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid II hlm. 163). Islam mengakui adanya harta milik umum. Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam buku Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) hlm. 87 menjelaskan bahwa harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu tertentu untuk memilikinya, terkategori milik umum.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan Imam Abu Daud dan Ahmad, “Mina adalah milik orang-orang yang lebih dahulu sampai.” Makna hadis ini, bahwa Mina adalah milik bersama di antara kaum muslim dan bukan milik perseorangan sehingga orang lain dilarang memilikinya atau menempatinya. Berdasarkan hal ini, laut terkategori milik umum bagi seluruh rakyat. Tidak boleh ada individu (perorangan maupun korporasi) yang memiliki laut. Demikian pula, tidak boleh ada individu yang menguasai/memagari laut. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Bukhari).
Artinya, tidak ada penguasaan/pemagaran atas harta milik umum, kecuali oleh negara. Pelanggaran terhadap hukum tersebut adalah kemaksiatan dan negara akan memberi sanksi tegas bagi pelakunya. Demikianlah, Islam memiliki sistem ekonomi Islam dengan konsep kepemilikan lengkap dengan aturan pengelolaannya. Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas bagi pelanggar hukum. Semua sama di hadapan hukum. Dengan prinsip kedaulatan di tangan syarak, maka korporatokrasi dapat dicegah. Apalagi Islam menetapkan penguasa wajib menjalankan aturan Islam saja, dan haram mengambil harta rakyat atau memfasiliasi pihak lain mengambil harta milik rakyat. Wallahu a’lam bisshowab.

