Polemik LPG, Masalah Distribusi?

Bagikan Artikel ini

Oleh: Eni Imami, S.Si, S.Pd (Pendidik dan Pegiat Literasi)

Kebijakan pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg (gas melon) melalui pengecer yang dimulai 1 Februari 2025 menuai polemik. Gas melon menjadi langka membuat masyarakat harus antre panjang untuk membelinya. Bahkan, ada masyarakat yang meninggal dunia karena mengantre. (republika.co.id, 04-02-2025).

Situasi itu berbalik 180 derajat. Pada Selasa (4/2/2025), Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi mengejutkan, pengecer LPG 3 kg diizinkan berjualan kembali. Keputusan ini diambil setelah berbagai keluhan dan protes masyarakat mencuat. Larangan sebelumnya, yang digagas oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan tujuan penyaluran subsidi tepat sasaran, ternyata menimbulkan dampak yang lebih luas. (liputan6.com, 04-02-2025)

Masalah Distribusi


Kebijakan pemerintah melarang penjualan gas melon di pengecer dan hanya bisa didapatkan di sunpenyalur (pangkalan) untuk memastikan bahwa subsidi gas melon tersebut tepat sasaran. Harga jual juga sesuai dengan ketetapan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 18 ribu per tabung. Pasalnya selama ini harga gas melon di eceran bisa mencapai Rp 20 ribu bahkan lebih.

Selama ini distribusi gas melon dari Pertamina ke agen, kemudian ke pangkalan, lalu ke pengecer. Dalam praktiknya ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi yang menyebabkan harga di tingkat pengecer melebihi harga seharusnya. Bahlil menduga ada indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana sekelompok orang membeli LPG dalam jumlah besar dan memainkan harga di tingkat pengecer.

Hal itu terjadi akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini. Sumber daya alam seperti gas dan minyak banyak dikelola oleh korporasi swasta dengan orientasi keuntungan. Akibatnya, distribusi LPG pun diatur dengan mekanisme pasar yang mengutamakan keuntungan ekonomi dibanding kesejahteraan rakyat. Hal ini menyebabkan harga tidak stabil, kelangkaan pasokan, dan adanya oknum yang memanfaatkan gas subsidi untuk kepentingan pribadi atau industri.

Dengan kebijakan gas melon hanya bisa didapatkan di pangkalan dan tidak boleh dijual secara eceran bukanlah solusi mendasar. Justru menambah masalah, pasalnya pangkalan resmi LPG jumlahnya terbatas dan tempatnya tidak mudah dijangkau. Terlebih masyarakat ketakutan akan resiko kehabisan stok atau dipaksa membeli LPG nonsubsidi yang harganya jauh lebih mahal.

Masyarakat bukan sekadar membutuhkan perbaikan mekanisme distribusi LPG. Namun, juga membutuhkan perubahan sistem agar semua kebutuhan pokok dapat terpenuhi dengan mudah dan layak. Berharap pemerintah senantiasa membuat kebijakan yang mempertimbangkan kondisi rakyat.

BACA JUGA : Drama LPG, Terulang Lagi

Pengelolaan Energi dalam Islam


Dalam pandangan Islam, energi atau bahan tambang dalam jumlah melimpah, seperti minyak dan gas termasuk dalam kategori kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah). Sebagaimana sabda Nabi Saw, “Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Dengan demikian gas merupakan bagian dari api keberadaannya harus dikelola negara dan tidak boleh diserahkan kepada swasta, korporasi, atau individu untuk mencari keuntungan.

Setiap individu masyarakat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari pengelolaan gas tersebut. Baik secara langsung dengan mudah mendapatkan gas sebagai kebutuhan pokok atau secara tidak langsung dari hasil pengelolaannya untuk memenuhi kebutuhan yang lain. Kepala negara adalah pihak yang memiliki wewenang dalam pendistribusiannya untuk mewujudkan kemaslahatan bagi kaum muslimin.

Rasulullah bersabda, ” Seorang imam (Khalifah) adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepengurusannya.” (Muttafaq ‘alaih).

Islam mewajibkan negara menjalankan perannya sebagai pengurus kebutuhan rakyat. Negara tidak boleh membiarkan satu saja masyarakat terlalaikan kebutuhannya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam/Khalifah itu laksana penggembala dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini mendorong para pemimpin muslim untuk menjalankan amanah sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunah. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan setiap masyarakat, bukan hanya untuk sebagiannya. Dalam Islam, standar kesejahteraan adalah jika kebutuhan setiap individu sudah tercukupi, salah satunya adalah kebutuhan akan gas untuk keperluan rumah tangga.

Dalam masalah distribusi, negara wajib menjamin sistem distribusi elpiji bisa sampai ke masyarakat dengan aman, jelas, mudah, dan singkat. Negara bisa memberikan gas secara gratis, negara bisa juga menjualnya secara murah atau sesuai harga pasar. Penerapan Islam secara menyeluruh ini akan mendorong setiap orang menjalankan kewajibannya sehingga tidak ada yang berani berbuat curang karena mereka paham bahwa kelak akan diminta pertanggungjawaban.

Jika ada pihak-pihak yang nekat menjadi mafia, negara akan memberikan sanksi tegas. Sanksi yang akan membuat pelaku jera dan yang lain tidak berani melakukan kecurangan serupa. Demikianlah Islam mengatur masalah energi termasuk minyak dan gas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Wallahualam bissawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *