Kasus Pembunuhan Marak, Ummat Butuh Penegakan Islam Kaffah

Bagikan Artikel ini

Dalam surat Al-Hujurat ayat 11 disebutkan bahwa, “Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah suatu kaum merendahkan kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka yang direndahkan lebih baik daripada mereka yang merendahkan “.

Oleh : Leni Andriyanti

(Pegiat Literasi)

WacanaMuslim-Di kutip dari RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Kasus pembunuhan atau penganiayaan hingga meninggal dunia terjadi di Dusun Karangmiri, Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Pubalingga, Rabu, 1 Oktober 2025.

Diduga kasus tersebut karena adanya tindakan bulying atau perundungan, yang dilakukan oleh salah satu korban. Ini dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Purbalingga. Kasatreskrim Polres Purbaligga AKP Siswanto mengatakan, pelaku Muhammad alan (27), sering dibuli oleh dua korban pembancokan. Yakni, Tholib (31) dan Sumarno (41).

Dia menjelaskan, karena dendam pelaku kemudian mencari korban dan membacok menggunakan senjata tajam jenis parang. Kedua korban Tholib dan Sumarno, mengalami luka ditangannya. Keduanya kemudian melarikan diri. Pelaku yang masih tak terkendali kemudian masuk ke rumah pakde dan budenya, yang bersebelahan dengan pelaku.

Kronologi kejadiannya,di rumah pelaku mendapati korban Casem (74), yang notabene merupakan bude korban. Pelaku membacok korban di bagian kepala beberapa kali. Pakde korban Sismudin (70), yang berusaha melerai ikut menjadi korban selanjutnya. Meskipun sempat lari si korban tetap menjadi korban keganasan pelaku. Sehingga, mengalami luka parah di bagian kepala. Keduanya kemudian diketahui meninggal dunia bersimpah darah.

Diketahui, pelaku dalam status perawatan kejiwaan. Hal itu dibuktikan adanya dokumen pelaku yang tengah menjalani pengobatan di klinik kejiwaan. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Purbalingga.

Analisa Kejadian

Allah subhanahu wata’ala telah melarang manusia melakukan perundungan, bahkan level terkecil sekalipun yaitu merendahkan oranglain. Dalam surat Al-Hujurat ayat 11 disebutkan bahwa, “Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah suatu kaum merendahkan kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka yang direndahkan lebih baik daripada mereka yang merendahkan “.

Bahkan Rasulullah Saw juga turut memperingatkan manusia agar tidak zalim terhadap sesama. Karena satu-satunya fakta bentuk pembullyan adalah seseorang yang berbuat zalim. Beliau bersabda, “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya dizalimi” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pada dasarnya tidak ada satupun agama di dunia ini yang menghalalkan pembunuhan, sebab tujuan agama adalah untuk perdamaian, menyebarkan kasih sayang, dan mengatur tatanan sosial agar lebih baik. Begitu pula dengan doktrin agama Islam, sejak awal penurunannya sudah ditegaskan bahwa Islam mengemban visi kerahmatan (TQS: al-Anbiya’: 107).

Dalam al-Qur’an dikatakan, “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (TQS: Al-Maidah: 32).Ayat ini adalah salah satu contoh kecaman Islam atas setiap pembunuhan yang dilakukan dengan semena-mena.

Membunuh satu orang manusia ditamsilkan dengan membunuh semua manusia. Karena setiap manusia pasti memiliki keluarga, keturunan, dan ia merupakan anggota dari masyarakat. Membunuh satu orang, secara tidak langsung akan menyakiti keluarga, keturunan, dan masyarakat yang hidup di sekelilingnya. Maka dari itu, Islam menggolongkan pembunuhan sebagai dosa besar kedua setelah syirik (HR: al-Bukhari dan Muslim). Kelak pelaku pembunuhan akan mendapatkan balasan berupa neraka jahannam (TQS: al-Nisa’: 93).

Aturan ini tentu tidak hanya dikhususkan untuk umat Islam saja dan bukan berarti non-muslim dihalalkan darahnya,karena misi kerahmatan yang dibawa Islam tidak hanya untuk orang Islam semata, tetapi untuk seluruh semesta. Dalam hadis riwayat al-Bukhari disebutkan, man qatala dzimmiyan lam yarih ra‘ihah al-jannah, orang yang membunuh seorang dzimmi (non-muslim yang berada dalam perjanjian keamanan), maka ia tidak akan mencium aroma surga.  Hadist ini melarang membunuh non-muslim yang hidup dalam negara Islam.

Dalam kondisi tertentu, pembunuhan tetap diperbolehkan dengan beberapa syarat dan aturan. Ada dua kondisi yang dibolehkan untuk menghilangkan nyawa manusia: membunuh ketika perperangan dan membunuh ketika menghukum. Membunuh dalam kedua kondisi ini diperbolehkan selama tidak berlebih-lebihan (TQS: Al-Baqarah: 190).

Peperangan yang dimaksud di sini ialah perperangan yang terjadi dalam rangka mempertahankan agama, negara, dan harga diri. Perang bisa dilakukan ketika keberadan satu komunitas diancam oleh komunitas lain dan tidak menemukan cara lain  untuk mengatasinya kecuali dengan berperang. Selama masih bisa diselesaikan dengan cara lain, maka perang tidak boleh dilakukan. Oleh sebab itu, jika merujuk kepada sejarah Islam, perang adalah solusi terakhir dan biasanya terjadi ketika umat Islam sudah diserang dan dikhianati terlebih dahulu oleh musuh.

Namun perlu digaris bawahi, membunuh diperbolehkan ketika kedua belah pihak sudah sepakat untuk berperang.

Solusi Islam

Islam memiliki solusi bukan hanya berupa larangan, tapi cara menuntaskan kasus perundungan hingga membuat jera pelaku sehingga bisa mengurangi trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Pertama adalah sanksi berupa Ta’zir (hukuman yang ditentukan oleh pemerintah atau qadhi). Ta’zir adalah hukuman yang diberikan untuk pelanggaran yang tidak memiliki hukuman tetap dalam Al-Qur’an dan Hadits, seperti pada kasus bullying verbal, ejekan, ancaman, pelecehan sosial, dan penghinaan. Hukuman yang akan diberikan berupa teguran keras, pemenjaraan, denda, rehabilitasi, hukuman fisik ringan tergantung bentuk perundungannya. Kedua adalah, Qishas (balasan setimpal), bullying berujung pada kekerasan fisik yang menyebabkan luka atau cedera, maka pelaku dikenakan hukum qishas, yaitu dibalas setimpal. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala yang berarti : “Jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishasnya.” (TQS. Al-Ma’idah: 45) ketiga adalah sanksi Dhiyat (ganti rugi) jika korban memaafkan, maka pelaku bisa mengganti dengan diyat (kompensasi materi), sesuai kerusakan fisik atau psikologis yang ditimbulkan.

Upaya pencegahan perlu dilakukan dengan tiga pilar yang harus bersinergi, yaitu ketakwaan individu untuk senantiasa terikat dengan hukum syara’, kontrol masyarakat dalam membudayakan amar ma’ruf nahi munkar ditengah umat, dan terakhir peran negara dalam menjamin kehidupan yang aman dengan penerapan hukum Alloh ta’ala. Maka dengan itu, kehidupan akan terbebas dari tindak kejahatan.

Inilah sistem Islam, sistem yang berhasil menjamin minimnya kasus kejahatan selama kurang lebih 13 abad yang lalu. Karena dalam pandangan Islam, negara adalah institusi yang memiliki peran penjagaan menyeluruh sebuah masyarakat dari mulai aqidah hingga nyawa. Dan ini semua hanya akan terealisasikan dalam penerapan total aturan Islam dalam sebuah bingkai aturan pemerintahan Islam. Keberadaan pemimpin dalam aturan Islam inilah yang akan menetapkan hukum dan aturan sang Khaliq. Wallohu A’lam Bishowab[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *