“Banjir bandang yang terjadi tidak disebabkan oleh faktor alam saja tapi juga karena kesalahan sistemik yang dilakukan oleh negara, yaitu berupa penyerahan pengelolaan hutan kepada swasta”
Oleh: Rey Fitriyani, AmdKL
WacanaMuslim-Satu bulan pasca bencana di Sumatera, kondisi darurat belum benar benar pulih. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan perkembangan terbaru korban jiwa saat bencana di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh dilaporkan telah bertambah satu orang menjadi 1.138 jiwa. Menurut Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, sebanyak 163 orang masih dinyatakan hilang. Namun Tim SAR di lapangan masih terus berupaya mencari keberadaan para korban tersebut. Berdasarkan data BNPB, di Aceh tercatat 511 orang meninggal dunia, 31 orang hilang, dan 429.557 pengungsi. Di Sumatera Utara terdapat 365 orang meninggal dunia, 60 orang hilang, dan 10.354 pengungsi. Sementara itu, di Sumatera Barat tercatat 262 orang meninggal dunia, 72 orang hilang, dan 9.935 pengungsi. (detik.com, 27/12/2025)
Kondisi kecemasan mendalam masih dialami sembilan desa di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah yang masih terisolir, setelah tiga jembatan terputus karena banjir bandang dan tanah longsor akhir November lalu. Warga di sembilan desa yang diperkirakan dihuni 700 keluarga ini, sudah hampir satu bulan harus mengatur strategi bertahan hidup. Sebagian dari mereka kini benar-benar bergantung dari jembatan darurat berupa seutas sling baja yang terbentang di atas sungai deras. Jembatan darurat itu menjadi satu-satunya akses keluar masuk yang dipakai penyintas, untuk mencari makan dan berobat ke Kota Takengon atau Kabupaten Bener Meriah, dengan mengeluarkan uang Rp30.000 untuk sekali menyeberang.
Namun ada juga warga Desa Burlah lainnya, Hamdika mengaku harus berjalan kaki puluhan kilometer melintasi antar kabupaten untuk membeli kebutuhan pokok. Ia harus melalui kondisi medan berlumpur, jembatan putus dan waktu berhari-hari. Langkah ini terpaksa dilakukan karena ketersediaan bahan makanan di desanya sudah ludes. Sementara itu, banjir dan longsor yang terjadi akhir November, telah memutuskan akses Takengon, Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah, hampir satu bulan. Kondisi ini membuat kelangkaan bahan pangan seperti beras, BBM, gas elpiji tidak bisa diperoleh masyarakat. (bbc.com, 26/12/2025)
Melihat situasi yang tak kunjung pulih ini, timbul kekecewaan mendalam dari warga aceh atas lambannya penanganan bencana ini, muncul desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional. Merasa tuntutannya tak ditanggapi, muncullah aksi lebih serius dengan mengibarkan bendera GAM dengan menyuarakan isu yang sama. Bendera itu dipasang di berbagai tempat, bahkan pada kendaraan yang mengantar bantuan ke lokasi bencana. Pada Kamis (25/12/2025), ratusan orang berkumpul di depan Masjid Abu Daud Beureueh di Kota Beureunun, Kabupaten Pidie, dengan membawa bendera GAM. Mereka kemudian konvoi dengan sejumlah kendaraan, termasuk mobil bak terbuka, menuju Aceh Tamiang, mereka mengklaim turut membawa bantuan untuk korban banjir.
Selain di Pidie yang merupakan pusat lahirnya GAM, aksi serupa juga terjadi di daerah lain sepanjang pantai timur, seperti Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, hingga Aceh Timur. Di beberapa daerah terjadi aksi penghadangan dan pembubaran aksi oleh TNI dan Polri berseragam lengkap dengan senjata api, seperti di Lhokseumawe, sehingga sempat terjadi kericuhan dan saling pukul. Bahkan di Aceh Utara, beberapa warga peserta aksi mengalami pemukulan oleh aparat hingga luka-luka. Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran di Lhokseumawe memimpin langsung pengadangan dan pembubaran aksi massa yang membawa bendera GAM. (beritasatu.com, 26/12/2025)
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada pemerintah, sehingga memunculkan pertanyaan, apakah anggaran penanganan bencana tidak mencukupi. Jika kita cermati, banjir bandang yang terjadi tidak hanya diakibatkan oleh faktor alam saja, tetapi juga karena kesalahan sistemis yang dilakukan oleh negara, yaitu berupa penyerahan pengelolaan hutan kepada swasta. Perusahaan swasta yang beroperasi di balik hutan Sumatera umumnya bergerak di sektor ekstraktif, terutama perkebunan kelapa sawit, industri pulp, kertas, dan industri hasil hutan. Perusahaan ini bertanggung jawab terhadap proses deforestasi dan dampak lingkungan yang signifikan di wilayah bencana. Ini karena beberapa sektor industri yang melibatkan banyak perusahaan swasta di kawasan hutan Sumatera meliputi perkebunan kelapa sawit yang luas di Sumut, Riau, dan Jambi.
Lokasi hulu yang terkena bencana, dulunya berfungsi sebagai kawasan resapan, yang menyimpan air dan memperlambat aliran air ke hilir. Lokasi ini kemudian telah diubah menjadi lahan sawit yang dipenuhi jaringan kanal. Akibatnya, kemampuan menyimpan air hilang, permukaan air meluncur lebih cepat ke hilir, sehingga banjir menjadi lebih tinggi dan cepat. Kemudian kemampuan tanah yang bertugas mengikat air, telah hilang untuk menjalankan fungsi ekologisnya. Inilah eksploitasi hutan yang dilakukan oleh para kapital (pemilik modal) dengan tujuan meraih keuntungan bagi dirinya dan golongannya. Mereka tidak memedulikan dampak kerusakan yang ditimbulkan dan bencana yang dialami oleh warga sekitar. Kondisi ini wajar terjadi di negara yang menerapkan sistem kapitalisme, para penguasa di sistem ini seringkali membebaskan kepemilikan SDA bagi individu maupun swasta, dan membuat aturan yang mengakomodasi kepentingan mereka. Selain itu respon dari pemerintahan kapitalisme dalam menangani bencana yang seharusnya cepat, terpadu, dan berkeadilan bagi korban sangat lambat.
Berbeda jika negara ini diatur dengan sistem Islam, dalam Islam pengelolaan kepemilikan dibagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, negara, umum. Sesuai hadis Nabi SAW., “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Sumber daya alam seperti hutan, sumber air, dan tambang, ditetapkan sebagai milik umum. Sumber daya alam milik umum ini haram diprivatisasi. Islam mengamanahkan kepada negara untuk mengelola dan bertanggung jawab untuk mengeksplorasinya dengan adil. Kemudian hasilnya akan didistribusikan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hasil dari kepemilikan umum ini diserahkan ke Baitul mal pos kepemilikan umum. Pos ini akan menyalurkan dalam bentuk subsidi kepada rakyat, berupa membangun berbagai fasilitas umum, memberikan layanan publik semisal pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang gratis dan berkualitas bagi semua rakyat.
Sedangkan dalam penanganan bencana, pemimpin dalam Islam (Khalifah) bertugas sebagai raa’in (pengurus) yang wajib memastikan keselamatan rakyat secara menyeluruh. Kemudian penanganan bencana dilakukan cepat, terpusat, dan terkoordinasi karena setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah yang akan dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT. Islam juga mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar korban bencana seperti, makanan, tempat tinggal, kesehatan, dan keamanan, tanpa terikat logika untung rugi. Demikianlah, mekanisme sistem Islam dalam upayanya mencegah bencana, melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat, dan Khalifah menjalankan tugasnya sebagai pelindung rakyat. Oleh karenanya, hanya Islam yang dapat menjadikan negara bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan ruang hidup dan penanganan bencana secara cepat, adil, dan terencana. Wallahualam bissawab.[] Sumber Foto : Canva

