Permasalahan lingkungan telah menjadi perhatian utama di berbagai belahan dunia, terutama dalam kaitannya dengan keberlangsungan hidup manusia dan seluruh ekosistem bumi
Oleh:Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)
WacanaMuslim-Banjir kembali melanda ibu kota Jakarta pada Jumat pagi, 23 Januari 2026, setelah hujan deras mengguyur wilayah DKI sejak Kamis malam. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan puluhan titik genangan dan banjir yang tersebar di sejumlah wilayah. Fenomena ini kembali menegaskan bahwa banjir masih menjadi persoalan tahunan Jakarta. BPBD mencatat 125 Rukun Tetangga (RT) dan 14 ruas jalan utama masih terendam banjir. Ketinggian air bervariasi mulai dari 10 hingga 150 sentimeter, tergantung lokasi dan kondisi lingkungan sekitar. Selain Wilayah Jakarta, banjir juga menimpa kota-kota besar lainnya di Indonesia, seperti Bandung, Surabaya, dll. (fmipa.unesa.ac.id, 23/1/2026)
Pemerintah mengklaim banjir terjadi akibat curah hujan tinggi sehingga mengupayakan modifikasi cuaca dan normalisasi 3 sungai untuk mengurangi resiko banjir. Selain itu Pemerintah akan menambah operasi modifikasi cuaca (OMC) sebagai langkah untuk menangani banjir di Jabodetabek. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons kritik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta yang menilai penanganan banjir di Ibu Kota masih mengulang pola lama dan bersifat jangka pendek, salah satunya melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, banjir terjadi akibat curah hujan yang tinggi sehingga penambahan OMC perlu dilakukan (Beritasatu.com, 23/1/2026)
Banjir Jakarta dan wilayah perkotaan merupakan problem klasik yang berulang. Sejak era kolonial sampai kiwari, kota yang terletak di pesisir utara Pulau Jawa ini kerap terendam banjir setiap hujan dengan intensitas tinggi turun ataupun “air kiriman” datang. Penyebab utama bukan karena tingginya curah hujan melainkan kekeliruan tata ruang dimana lahan sudah tidak mampu menyerap air. (Tirto.id, 28/1/2026)
Permasalahan lingkungan telah menjadi perhatian utama di berbagai belahan dunia, terutama dalam kaitannya dengan keberlangsungan hidup manusia dan seluruh ekosistem bumi. Secara global, laporan Iklim Internasional mencatat bahwa umat manusia melepaskan setidaknya 40,6 miliar ton karbon dioksida ke atmosfer pada tahun 2025, meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya. Jika ditambah dengan emisi dari perubahan penggunaan lahan seperti penggundulan hutan, total karbon dioksida yang dilepaskan mencapai 45,1 miliar ton pada tahun yang sama. Jumlah yang sangat besar ini berkontribusi terhadap pengikisan lapisan ozon dan mengganggu keseimbangan iklim di kutub utara maupun selatan. Risiko lingkungan menempati posisi teratas dalam 10 tahun ke depan. Penyebab utamanya dipicu oleh cuaca ekstrem,hilangnya keanekaragaman hayati,dan kerusakan ekosistem. (WEF_GlobalRisk, 15/1/2026)
Paradigma kapitalistik membuat kebijakan dalam tata kelola lahan tidak lagi memperhitungkan dampak lingkungan. Solusi dari pemerintah masih bersifat pragmatis, belum menyentuh akar masalah. Membersihkan kanal sungai saat musim penghujan, tanpa memperbaiki tata kelola lahan. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memiliki konsep yang jelas dalam menangani permasalahan lingkungan melalui perspektif fiqh bi’ah (fiqh lingkungan). Konsep ini bertujuan memberikan pencerahan bahwa hukum Islam tidak hanya membahas ibadah dan muamalah, tetapi juga mencakup aturan tentang bagaimana manusia harus menjaga keseimbangan alam. Tata kelola ruang dalam Islam akan memperhatikan dampak lingkungan. Langkah-Langkah Islam dalam Mengatasi Krisis Lingkungan:
Tanggung Jawab Kolektif (Mas’uliyyah Jam’iyyah). Islam menekankan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan. Imam Ja’far Ash-Shadiq as. berkata:
“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, dan dia adalah penjaga baginya serta tidak akan mengkhianatinya.” (Al-Kafi, jilid 2, hal. 166). Hadist ini mengajarkan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab sosial yang harus dipikul bersama.
Tidak Berbuat Kerusakan (La Tufsiduu fil Ardhi). Allah melarang manusia melakukan kerusakan di bumi:”Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56). Eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab, penggundulan hutan, dan pencemaran lingkungan adalah bentuk perbuatan fasad (kerusakan) yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Konservasi Sumber Daya Alam. Islam mengajarkan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Imam Ali. dalam Nahjul Balaghah berkata: “Berhati-hatilah terhadap bumi ini, karena bumi ini akan kembali menjadi warisan bagi anak cucu kalian.”. Konservasi hutan, penanaman pohon, dan pengelolaan air yang bijak adalah bentuk implementasi ajaran ini.
Penerapan Hukum dan Kebijakan yang Berkeadilan. Pemerintah dan pemangku kebijakan harus menerapkan regulasi yang ketat terhadap perusahaan dan individu yang merusak lingkungan. Dalam Islam, keadilan (‘adl) menjadi prinsip utama dalam tata kelola lingkungan.
Selain itu konsep Pembangunan dalam Islam tidak berlandaskan asas manfaat kapitalistik, namun mempertimbangkan kemaslahatan umat jangka panjang. Gambaran tata ruang masa khilafah yang memperhatikan aspek kemaslahatan tidak hanya untuk manusia melainkan untuk seluruh makhluk hidup. Kota Islami adalah kota yang mengikuti petunjuk al-Qur’an dan Sunah. Wujudnya adalah kota yang direncanakan pada jaman keemasan Islam seperti Bagdad di Irak, Cordova serta Granada dengan istana Al Hambranya di Andalusia atau Spanyol dan Isfahan di Iran. Pada jaman itu, masjid menjadi pusat kota dan bangunan publik melingkari masjid. Lokasinya strategis dan dapat dicapai dari semua arah. Ruang terbuka untuk sosial merupakan sebuah kewajiban, serta hijab dalam pembedaan fasilitas pria dan wanita. Bebas banjir dan saluran air bersih dijamin lancar dan aliran air kotor terjaga sehingga tidak menimbulkan bau dan bebas dari sampah.
Dari penjelasan kota-kota tersebut dihasilkan beberapa kesamaan sebagai ketentuan yang bisa ditarik sebagai acuan atau dasar dalam merencanakan kota Islami. Konsep kota Islami saat itu lebih ditekankan pada ruang sosial, dimana manusia dapat saling berinteraksi. Ketika telaah ditarik lagi ke dalam skala yang lebih sempit, seperti pada pusat kota-kota Isfahan dan Kufa di Iran, ternyata proses pembentukan ruang-ruang sosial itu kembali berulang, bahkan sampai pada skala yang paling kecil yaitu pemukiman. Kota-kota Islami tertata rapi, dengan saluran sanitasi pembuang najis di bawah tanah serta jalan-jalan luas yang bersih dan diberi penerangan pada malam hari.
Pembangunan dalam Islam akan menciptakan rahmat bagi seluruh alam, bukan musibah/bencana. Kota-kota Islami juga memiliki karakteristik sesuai dengan pola- pola dan mekanisme penduduknya dalam mengelola alam dan sumberdaya alam. Kota Islam tertua, adalah kota yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW, yang dengan misi kerasulannya, membentuk dan membangun kota atas dasar konsep ummah dalam tata ukhuwah islamiyah.
Dalam Islam, hubungan manusia dengan alam bukan hubungan bisnis, melainkan hubungan ibadah.Merusak alam berarti meremehkan tanda-tanda kebesaran-Nya. Khalifah: amanah,bukan eksploitasi. Manusia ditunjuk sebagai khalifah,Sistem Khilafah akan Menjaga keseimbangan (mizan),mengelola dengan tanggung jawab.Islam menanamkan kesadaran yang hilang dalam kapitalisme: pertanggungjawaban akhirat. Bukan hanya shalat dan puasa, tetapi juga mengelola kekayaan alam dan menjaga lingkungan. Wallahu a’lam bisshowab.[] Sumber Foto : Canva

