Banjir dan longsor yang terjadi hampir bersamaan di berbagai wilayah memperlihatkan bahwa persoalan ini bersifat sistemik dan berulang.
Poppy Kamelia P. BA(Psych), S.Sos, CBPNLP, CCHS, CCLS, CTRS
(Pelatih Parenting Islam, Konselor dan Terapis Kesehatan Mental, Penulis, Pegiat Dakwah
WacanaMuslim-Awal tahun 2026 menjadi penanda bahwa krisis lingkungan di Indonesia telah memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Musim hujan tidak lagi sekadar membawa genangan sementara, melainkan menghadirkan rangkaian bencana yang berulang dan meluas. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat bahwa sepanjang periode 1 hingga 25 Januari 2026 telah terjadi 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di berbagai wilayah Indonesia. Fakta ini menunjukkan bahwa kondisi darurat lingkungan telah berlangsung secara luas dan serentak, bukan kejadian sporadis di satu atau dua daerah saja (Katadata.co.id, 26/01/2026).
Di balik deretan angka tersebut, tersimpan kisah duka yang nyata dan menyayat. Tragedi longsor di Cisarua, Jawa Barat, menjadi salah satu peristiwa paling memilukan dalam rangkaian bencana awal tahun ini. Hingga akhir Januari, jumlah korban meninggal dunia tercatat mencapai 70 orang, sementara 10 orang lainnya masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian oleh tim gabungan (iNews Jabar, 1/2/2026). Tanah yang runtuh tidak hanya menimbun rumah dan jalan, tetapi juga memupus harapan keluarga yang kehilangan orang-orang tercinta dalam sekejap.
Banjir dan longsor yang terjadi hampir bersamaan di berbagai wilayah memperlihatkan bahwa persoalan ini bersifat sistemik dan berulang. Sejumlah daerah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, hingga Maluku Utara dilaporkan mengalami banjir dan longsor dalam periode yang sama, bahkan beberapa di antaranya menetapkan status siaga dan tanggap darurat karena dampak yang meluas (Antara Sumsel, 21/01/2026). Kondisi ini mengindikasikan bahwa daya dukung lingkungan telah melemah secara signifikan.
Kerusakan lingkungan tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat. Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga air terus menyusut, daerah aliran sungai kehilangan perannya akibat sedimentasi dan alih fungsi lahan, sementara pemukiman berkembang di kawasan yang secara ekologis rawan bencana. Di sejumlah daerah seperti Kudus, Jember, dan Purbalingga, banjir dan longsor bahkan memaksa ribuan warga mengungsi dan menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat (Kompas.id, 12/01/2026).
Dalam konteks ini, tanggung jawab pemerintah tidak dapat dielakkan. Negara memegang kendali atas tata ruang, perizinan, dan pengelolaan sumber daya alam. Namun realitas di lapangan menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan. Alih fungsi lahan terus berlangsung tanpa kendali yang memadai, izin tambang dan perkebunan diberikan di kawasan rawan, sementara mitigasi risiko sering kali bersifat reaktif dan administratif. Bahkan di beberapa daerah, pemerintah daerah terpaksa memperpanjang status darurat karena banjir dan longsor belum menunjukkan tanda-tanda mereda (JPPN.com, 26/01/2026).
Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma pembangunan yang dianut negara. Kapitalisme sekuler menjadikan alam sebagai objek eksploitasi demi pertumbuhan ekonomi dan keuntungan jangka pendek. Sungai direduksi menjadi saluran drainase, bukit dipandang sebagai cadangan lahan, dan hutan diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Dalam kerangka ini, kerusakan lingkungan dianggap sebagai risiko yang dapat diterima selama roda ekonomi tetap bergerak. Akibatnya, keseimbangan alam terabaikan, dan rakyat harus menanggung dampaknya dalam bentuk bencana yang terus berulang.
Situasi tersebut memperlihatkan bagaimana harapan rakyat akan keamanan dan kesejahteraan perlahan hanyut bersama banjir dan runtuhan tanah. Rakyat tidak hanya kehilangan rumah dan harta benda, tetapi juga rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Setiap musim hujan datang, kecemasan kembali menghantui, seolah bencana telah menjadi rutinitas tahunan yang tak terelakkan. Dalam kondisi seperti ini, kehadiran negara seharusnya tidak berhenti pada penyaluran bantuan darurat semata.
Islam kaffah menawarkan kerangka pandang yang berbeda dan mendasar dalam menyikapi persoalan ini. Dalam Islam, seluruh ciptaan Allah, seperti sungai, hutan, bukit, lembah, dan sumber daya alam lainnya, diciptakan untuk kemaslahatan hidup manusia, bukan untuk dirusak. Prinsip keseimbangan dan larangan membuat kerusakan di muka bumi menjadi fondasi utama dalam pengelolaan alam. Manusia diposisikan sebagai khalifah di bumi, yang memikul amanah untuk menjaga dan mengelola alam sesuai dengan panduan syariat, bukan berdasarkan kepentingan sesaat.
Ketika kebijakan pengelolaan alam menyimpang dari panduan tersebut, dampaknya tidak hanya bersifat moral, tetapi juga nyata secara ekologis. Penebangan hutan tanpa kendali, pembukaan lahan di kawasan rawan, serta eksploitasi tambang yang mengabaikan keselamatan lingkungan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Bencana yang menyusul bukanlah kebetulan, melainkan konsekuensi dari rusaknya keseimbangan yang telah ditetapkan oleh Allah.
Oleh karena itu, Islam kaffah menuntut perubahan paradigma secara menyeluruh. Pengelolaan alam dan tata ruang harus berpijak pada syariat, dengan tujuan menjaga jiwa, harta, dan keberlangsungan hidup generasi. Negara wajib memastikan bahwa setiap kebijakan lingkungan benar-benar berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan pada tekanan pasar atau kepentingan korporasi. Prinsip ini meniscayakan pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas, serta penghentian praktik eksploitasi yang merusak.
Selain itu, Islam mendorong pendekatan preventif dalam menghadapi bencana. Negara berkewajiban membangun sistem mitigasi yang kuat, mulai dari perencanaan tata ruang yang adil, rehabilitasi ekosistem, hingga edukasi masyarakat tentang tanggung jawab menjaga lingkungan. Kesadaran ekologis bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari ketaatan kepada Allah dan tanggung jawab sosial.
Pada akhirnya, darurat banjir dan longsor yang terus berulang harus dibaca sebagai peringatan keras. Selama alam diperlakukan sebagai komoditas dan keselamatan rakyat dikorbankan demi keuntungan, kegagalan akan terus terulang. Harapan rakyat hanya dapat dilindungi oleh negara yang berani meninggalkan paradigma kapitalisme sekuler dan beralih pada pengelolaan alam berbasis Islam kaffah, yang adil, bertanggung jawab, dan menjaga keseimbangan ciptaan.
Jika tidak, setiap musim hujan akan kembali menjadi musim duka, dan harapan rakyat akan terus hanyut bersama arus bencana. Wallahu a’laam bisshawaab.[] Sumber Foto : Canva

