Aturan politik Islam akan menjadikan pejabat-pejabat yang punya visi pelayan umat, akan memiliki motivasi bahwa menjadi penguasa semata-mata untuk mengabdi kepada Allah Subhanahu wata’ala dengan menjadi pengurus rakyat, serta menjaga amanah
Oleh: Darti (pegiat literasi)
WacanaMuslim-Terbongkarnya kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret seorang perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga kini memasuki babak baru. Pihak Penyidik dari Satreskrim Polres Purbalingga kini resmi melimpahkan tersangka, LT (44) beserta seluruh berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga yang sebelumnya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga sejak Kamis (4/12/2025).
Tersangka merupakan Kaur Keuangan Desa Campakoah. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp235 juta (Tribunbanyumas.com). Modus yang dilakukan tersangka ialah tidak menyetorkan kembali Silpa APBDes serta menggelapkan uang pajak desa pada tahun anggaran 2020 dan 2022.
Dari perbuatannya, (Lt) pun terjerat pasal berlapis. Secara primair, ia disangka menggelar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini memperlihatkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak berhenti di kalangan elit, tetapi juga merusak basis pelayanan publik dan ruang hidup masyarakat. Bahwa korupsi telah menjangkit lintas sektor kekuasaan dan telah menjadi pola tanpa pengecualian.
Korupsi adalah produk sistem yang bobrok, maraknya korupsi di tahun 2025 menegaskan bahwa masalah ini bukan sekedar banyaknya para pelaku saja tapi lebih kepada kondisi yang tersistem atau struktural. Di mana korupsi berulang sampai level bawah karena memang negara menyediakan peluang kekuasaan yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan. Bahkan korupsi terlindungi oleh penegakan hukum yang tebang pilih dan kompromis.
Kerusakan yang nyata bagi para pelaku korupsi yaitu dari ringannya hukuman. Vonis penjara yang singkat, kemudahan dalam pembebasan bersyarat. Hukumannya tidak membuat efek jera, sehingga korupsi seakan tidak dianggap sebagai kejahatan yang berat.
Lebih parahnya para mantan koruptor tetap di beri ruang untuk berkuasa, untuk menduduki jabatan sehingga negara akan kehilangan fungsi pencegahannya dan hukum akan melanggengkan budaya korupsi.
Kondisi sistem hari ini terlihat nyata bahwa korupsi bukan sesuatu yang kasuistik tapi produk umum dari aturan demokrasi kapitalistik, yang hanya mementingkan segelintir orang saja.
Islam memiliki seperangkat aturan sempurna untuk menyelesaikan masalah korupsi. Karena korupsi merupakan masalah yang tersistem maka pemberantasannya harus dengan sistem juga. Nyata gagalnya aturan hari ini untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, sudah semestinta umat Islam kembali pada sistem yang berasal dari Allah Subhanahu wata’ala sebagai pencipta dan pembuat aturan hidup manusia.
Ketika kehidupan diatur dengan Islam, maka akan melahirkan takwa pada diri seseorang sehingga dalam beraktivitas siap dipandu dengan perintah dan larangan Allah Subhanahu wata’ala. Aturan Allah Swt sebagai kontrol para pejabat, dan korupsi akan menjadikan Allah Swt akan murka.
Aturan politik Islam akan menjadikan pejabat-pejabat yang punya visi pelayan umat, akan memiliki motivasi bahwa menjadi penguasa semata-mata untuk mengabdi kepada Allah Subhanahu wata’ala dengan menjadi pengurus rakyat, serta menjaga amanah. Allah Subhanahu wata’ala membenci penguasa yang tidak amanah.
Dalam politik Islam biaya pun murah. Kepemimpinan bersifat tinggal, pengangkatan dan pemberhentian semua pejabat negara menjadi wewenang khalifah. Tidak ada praktik politik transaksional jual beli jabatan dan kebijakan, seperti yang terjadi hari ini yang sekuleristik.
Bagaimana dengan sistem sanksinya dalam Islam? Pastilah akan membuat jera para pelakunya. Sanksi para pejabat yang korupsi adalah takzir, jadi dari bentuk dan kadar sanksinya didasarkan pada ijtihad khalifah atau qadi. Pada masa khalifah Umat bin Khattab ra ketika melakukan penyitaan harta ataupun di ekspose atau tasyhir, penjara, sampai hukuman mati jika menyebabkan dharar bagi umat serta negara.
Begitu juga pada masa Umar bin Abdul Aziz ketika menetapkan sanksi bagi koruptor dengan cambuk dan ditahan dalam waktu lama. (Mushannaf Ibn Abi Syaibah, 5/528).
Hanya dalam Islam pemberantasan korupsi akan mampu menyelesaikan persoalan korupsi. Waktunya kita kembali pada Sistem atau aturan Islam Kaffah dengan bingkai Khilafah. Wallahua’alam bishawwab[] Sumber Foto : Canva

