Bencana Di Mana-Mana, Ke Mana Peran Negara ?

Bagikan Artikel ini

Laporan periode desember 2025 mencatat 245 kejadian bencana dalam sebulan, di mana 154 di antaranya adalah banjir, menyebabkan rumah terendam puluhan ribu unit serta fasilitas publik rusak.

Oleh: Ummu Izza

WacanaMuslim-Indonesia merupakan salah satu negara dengan intensitas bencana alam tertinggi di dunia akibat letak geografisnya di wilayah ring of fire dan tropis. Namun, dalam beberapa tahun terakhir fenomena bencana bukan sekadar akibat alam semata, melainkan karena kerusakan ekologis yang semakin sistemik, ditandai oleh meningkatnya frekuensi banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, serta dampak luas lain seperti pengungsian, korban jiwa, dan kerugian ekonomi yang besar. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sepanjang tahun 2025 saja terjadi sekitar 3.233 kejadian bencana alam di Indonesia, dengan lebih dari 99% berupa bencana hidrometeorologi seperti banjir dan badai, dan tanah longsor mencapai ratusan kejadian. Bencana ini menyebabkan secara nasional setidaknya 1.623 orang meninggal, 10,09 juta orang terdampak, serta jutaan orang mengungsi dari rumah mereka.

Fakta ini menunjukkan bencana di Indonesia telah berada pada level krisis ekologis yang parah. Bahkan laporan periode Desember 2025 mencatat 245 kejadian bencana dalam sebulan, di mana 154 di antaranya adalah banjir, menyebabkan rumah terendam puluhan ribu unit serta fasilitas publik rusak.

Berbagai Bencana Yang Terjadi di Tanah Air

a. Banjir dan Tanah Longsor di Daerah Purbalingga dan Sekitarnya.

Kabupaten Purbalingga, menjadi salah satu zona terdampak banjir bandang dan tanah longsor pada akhir Januari 2026. Banjir bandang yang terjadi di Desa Serang, Desa Kutabawa, dan Desa Sangkanayu membawa material lumpur, batu, dan kayu yang menyebabkan puluhan rumah rusak berat dan ringan, jembatan putus, lebih dari seratus hektare sawah terancam gagal panen, ratusan jiwa mengungsi, serta jatuh korban meninggal

BPS Kabupaten Purbalingga melaporkan bahwa dampak banjir bandang mencakup kehilangan ternak yang hanyut, hasil pertanian yang gagal panen, serta rumah warga yang rusak parsial dan berat. Kerugian ekonominya tidak hanya bersifat langsung berupa kerusakan infrastruktur, tetapi juga dalam bentuk hilangnya pendapatan rumah tangga akibat lumpuhnya aktivitas produksi pertanian setempat.

Banjir bandang dan tanah longsor ini menjadi bukti rapuhnya daya dukung lingkungan Jawa bagian tengah. Hujan ekstrem di lereng Gunung Slamet memicu luapan sungai dan pergerakan tanah yang menyebabkan terjadinya banjir Bandang yang Cukup Dahsyat.

Jika ditarik ke belakang, sepanjang 2025 BPBD mencatat hampir seratus kejadian bencana di Purbalingga dengan kerugian miliaran rupiah, didominasi longsor. Artinya, tragedi Januari 2026 bukan kejadian tunggal, melainkan akumulasi degradasi lingkungan, tata ruang buruk, dan lemahnya mitigasi.

Di samping itu, bencana di Purbalingga merupakan bagian dari tren yang lebih besar di Jawa Tengah. Pemprov menetapkan status siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026 karena tingginya intensitas kejadian di berbagai kabupaten, yang menunjukkan pola berulang tanpa tindakan mitigasi dan adaptasi yang efektif.

Selain di Purbalingga seblumnya pada 2025 serangkaian banjir dan tanah longsor terjadi di daerah Banjarnegara, Cilacap, dan sekitarnya, yang memaksa ratusan warga dievakuasi, lahan pertanian rusak, dan sejumlah pemukiman terisolasi.

b. Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat.

Di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Pada 24 Januari 2026 dilanda longsor hebat, Akibat Longsor tersebut menewaskan puluhan warga termasuk anggota militer yang tengah berlatih patroli. Longsor ini terjadi setelah hujan ekstrem mengguyur wilayah perbukitan, yang kemudian mengakibatkan tanah bergerak menimpa permukiman warga di lembah. Hingga akhir Januari 2026, korban tewas diperkirakan mencapai lebih dari 90 orang. Dihari Ke 11 Pasca Longsor Tim SAR gabungan telah berhasil menemukan dan mengevakuasi 83 jenazah yang tertimbun material longsor, sementara yang lainnya masih masi dalam percarian. Selain konban jiwa ratusan rumah juga rusak atau tertimbun material longsor.

Menurut WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Jawa Barat bencana longsor yang terjadi di kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, bukanlah semata-mata karena cuaca buruk yang menimpa Jawa Barat selama dua hari belakangan. Namun longsor Cisarua merupakan konsekuensi langsung dari kejahatan tata ruang dan pembiaran kerusakan ekologis di kawasan Bandung Utara.

Curah hujan tinggi bukalah faktor utama, tapi hanyalah faktor pemicu, sementara penyebab sesungguhnya adalah rusaknya daya dukung lingkungan akibat alifungsi lahan dan penyusutan ruang terbuka hijau yang dibiarkan berlangsung secara sistematis. Lareng-lareng perbukitan yang seharusnya menjadi kawasan lindung, kini dipenuhi bangunan, memantikan fungsi resapan air, dan membuat tanah kehilangan kestabilannya. Kawasan Bandung Utara yang sejatinya merupakan wilayah lindung strategis yang berfungsi menjaga keseimbangan ekologis Bandung Raya justru dikorbankan demi kepentingan pembangunan yang eksploitatif.

c. Banjir dan Longsor di Halmahera Barat Mauku Utara.

Tak Hanya di Pula Jawa, di Wilayah Bagin timur Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, pada tanggal 7 Januari 2026 juga mengalami banjir dan longsor serupa. Banjir yang berdampak luas pada tujuh kecamatan dan hampir tiga ribu jiwa terdampak. Bencana ini menyebabkan dua orang meninggal, ratusan rumah rusak berat hingga ringan, ribuan warga terpaksa mengungsi, serta lumpuhnya akses ekonomi sosial tempat.

Kerugian yang ditimbulkan akibat banjir di Kabupaten Halmahera Barat ini tidak hanya berupa kerusakan fisik rumah dan fasilitas publik, tetapi juga hambatan dalam pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat karena banyak masyarakat kehilangan sumber penghidupan, seperti lahan pertanian maupun usaha kecil yang runtuh akibat banjir.

d. Banjir Sumatera (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat)

Bencana Lebih dahsyat lagi terjadi Pada akhir November 2025 lalu, Bencana banjir bandang dan tanah longsor dahsyat yang menimpa Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana ini menimbulkan duka dan luka yang sangat memdalam. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) (Data 3 Januari 2026) mencatat Korban meninggal mencapai 1.157 jiwa, Korban Hilang 165 jiwa, 3.188 fasilitas pendidikan dan 215 fasilitas kesehatanyang rusak. 178.479 Rumah warga dan 803 Rumah ibadah yang Rusak. 34 jembatan dan 81 ruas Jalan yang putus. Belum lagi kerusakan yang terjadi pada fasilitas instansi pemerintah, swasta, lahan pertanian dan lainnya.

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menaksir total kerugian bisa mencapai Rp 68,67 triliun (sekitar US$4,1 miliar) bahkan menurut Ketua Komis IIIV DPT RI Marwan Dasopang menyebutkan bahwa keruagian dari Banjir Sumatera Bisa mencapai 200 Triliun.

Banjir Bandang dan tanah longsor yang terjadi di 3 Propinsi tersebut bukanlah sekadar fenomena cuaca ekstrem. Sekalipun Cuaca ekstrem akibat Siklon Tropis sebagaimana disampaikan oleh BMKG memang menjadi faktor pemicu, tapi akar permasalahan yang lebih dalam adalah kerusakan ekologis yang meluas, terutama deforestasi dan degradasi hutan dalam tiga dekade terakhir. Tanpa ketersediaan ekosistem yang sehat di hulu terutama Daerah Aliran Sungai (DAS), fungsi ekologis penting seperti penyerapan air, pengaturan aliran sungai, dan penahan erosi semakin melemah, sehingga risiko bencana meningkat drastis dan sulit terhidarkan.

Sumatra, pulau yang dulu dikenal sebagai salah satu tutupan hutan tropis terbesar di dunia, kini telah mengalami deforestasi masif dalam tiga dekade terakhir: Analisis data MapBiomas dan tim jurnalistik Kompas menunjukkan bahwa dari 1990 hingga 2024, hutan di provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusut sekitar 1,2 juta hektar, atau sekitar 99,46 hektar per hari yang hilang akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit, pertambangan, dan non-hutan lainnya. Laporan Global Forest Watch menyebut Sumatra telah kehilangan sekitar 4,4 juta hektar tutupan hutan sejak tahun 2001.

Di tiga provinsi yang terdampak banjir besar 2025 saja, deforestasi mencapai lebih dari 1,4 juta hektar antara 2016 dan 2025 yang sebagian besar terjadi di Dareh Aliran Sungai (DAS) kritis.

Analisis organisasi lingkungan (WALHI Sumut) mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diindikasikan beroperasi secara masif dalam skala besar di kawasan hutan dan DAS yang rusak, terutama di kawasan hulu.

Karakteristik Bencana: Fakta dan Tren

Analisis data BNPB menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 mayoritas bencana yang terjadi di Indonesia adalah banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor, yang secara langsung berkaitan dengan fenomena hidrometeorologi basah yang diawali dengan curah hujan tinggi. Hampir 62% dari bencana di bulan Desember saja adalah banjir, yang menunjukkan bahwa perubahan pola iklim dan curah hujan ekstrem menjadi faktor dominan.

Namun, angka-angka ini sekaligus mencerminkan kesenjangan kebijakan mitigasi dan adaptasi bencana yang tidak efektif. Jumlah kejadian bencana yang tinggi tidak diikuti dengan tindakan sistematis untuk memperbaiki sistem peringatan dini, infrastruktur pengendali banjir, program reboisasi yang efektif, maupun penyusunan tata ruang berwawasan ekologis.

Selain itu Alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit, pertambangan, dan permukiman menyebabkan hilangnya fungsi ekologis DAS, yang secara alami menyerap air hujan dan menahan erosi. Ketika fungsi ini hilang, risiko banjir dan tanah longsor meningkat drastis dan sulit untuk dihindari.

Kapitalisme: Sumber Bencana Sistemik

Pengrusakan alam secara besar-besaran yang menyebabkan terjadinya Bencana Ekologi di negeri ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem Kapitalisme. Sistem ini memungkinkan para pemilik perusahaan besar dalam jaringan oligarki untuk berinvestasi dalam proses politik. Baik melalui lobi, sumbangan politik atau bahkan mempengaruhi kebijakan publik. Akibatnya, ekonomi dan politik dikendalikan oleh para oligarki demi kepentingan mereka.

Dalam Kapitalisme, tanah dan sumber daya alam adalah komoditas. Negara sekadar menjadi fasilitator kepentingan pemilik modal. Ironisnya, semua proyek ini dibungkus dengan narasi transisi energi dan pembangunan ekonomi. Padahal faktanya, masyarakat di bantaran sungai. lereng perbukitan dan pesisir justru menanggung banjir dan longsor. Inilah yang kini terjadi juga dibebagai Daerah di Negeri ini, Wilayah yang semestinya dijaga karena status konservasinya justru dilepas untuk dikeruk demi keuntungan segelintir elite.

Kerakusan kaum oligarki ini tidak mendapat hambatan karena memiliki koneksi langsung pada kekuasaan politik. Mereka mampu membentuk undang-undang, meloloskan izin dan menghindari sanksi hukum. Aparat negara justru menjadi pelindung bagi kepentingan korporat. Sebaliknya, rakyat menjadi penanggung segala bencana.

Dampak gabungan dari sistem Kapitalisme yang rakus dan kekuasaan oligarki menciptakan berbagai kerusakan lingkungan. Pada banyak kasus, segelintir elit ekonomi dan politik memanfaatkan kekuasaan mereka untuk menguras sumber daya alam demi keuntungan pribadi. Mereka sering mengorbankan kesejahteraan masyarakat luas dan keberlanjutan lingkungan.

Sistem Kapitalisme telah menyuburkan bencana melalui tangan para oligarki dalam mengeruk keuntungan dengan merusak alam. Bencana banjir dan longsor adalah akibat rapuhnya benteng alam di kawasan hulu karena deforestasi masif. Cuaca ekstrem hanyalah pemicu awal. Kerusakan ekosistem di hulu DAS adalah penyebab utama daya rusaknya. WALHI menyebut banjir 2025 sebagai akumulasi panjang dari salah kelola lingkungan dan model pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.

Bencana banjir bandan dan tanah longsor ini akan terus berulang bahkan lebih dasyat lagi dikemudian hari, Jika konsep pengelolaan Lingkungan dan Sumber daya Alam ala Kapitalisme seperti ini terus berlanjut dan tanpa ada perubahan sistem dan arah kebijakan yang mendasar terkait perlindungan ekosistem, pengetatan perizinan, dan pemulihan kawasan yang rusak.

Paradigma Islam dalam Pengendali lingkungan dan pengelolaan SDA.

Berbagai bentuk kerusakan alam akibat deforestasi dan penambangan oleh para oligarki itu merupakan akibat kesalahan dalam dalam pengelolaan Sumber daya Alam, utamanya pada konsep kepemilikan. Dalam Islam, hutan dan tambang, sebagaimana sumber daya strategis lainnya, adalah milik umum (milkiyyah ‘ammah) yang wajib dikuasai dan dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Semua sumber daya alam yang menguasai hajat orang banyak itu haram dimiliki oleh swasta apalagi asing atau diprivatisasi.

Islam memandang alam sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dijaga. Alam boleh dikelola dan dimanfaatkan, tetapi tidak boleh sampai berdampak pada rusaknya lingkungan. Artinya, dalam sistem Islam, sumber daya Alam (SDA) akan dikelola sepenuhnya oleh negara tanpa merusak ekologisnya. Dan Hasilnya untuk kemaslahatan dan kemakmuran seluruh rakyat. Untuk itu IsIam mempunyai Paradigma dalam pengelolaan SDA :

  1. Kepemilikan Umum atas Tambang dan Sumberdaya Vital.

Islam memandang SDA strategis seperti: Hutan, Tambang besar, Air, Energi sebagai bagian dari kepemilikan umum (al-mil-kiyyah al-‘âmmah/public property) yang tidak boleh dimiliki individu atau kelompok tertentu. Negara wajib menjadi pengelolanya dan mengembalikan hasilnya demi kesejahteraan seluruh rakyat.

Rasulullah saw. bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَا وَالنَّارِ»

Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air. padang rumput dan api (HR Ibnu Majah).

  1. Pengelolaan untuk Kemaslahatan Umat.

Tujuan utama kebijakan SDA dalam Islam adalah: Kemaslahatan rakyat, Keadilan distribus, Keberlanjutan ekosistem dan Larangan ada privatisasi yang merugikan masyarakat.

Syariah Islam membolehkan pembukaan berbagai jenis tambang yang dikelola oleh negara. seperti minerba dan migas. Islam juga mengatur kebolehan pengelolaan hasil hutan untuk kemaslahatan rakyat, semisal memenuhi kebutuhan kertas, dll. Akan tetapi, Islam juga mengharam kan bahaya (dharar) yang menimpa masyarakat. Karena itu penambangan dan penebangan hutan secara ugal-ugalan adalah tindakan haram yang sepatutnya dicegah. Rasulullah bersabda:

لَا ضَرَرٌ وَلَا ضِرَارٌ، مَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللَّهُ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ »

Janganlah membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa yang saja yang membahayakan orang lain, nis-caya Allah akan menimpakan bahaya ke-pada dirinya. Siapa saja yang mempersulit orang lain, niscaya Allah akan memper-sulit dirinya (HR al-Baihaqi, al-Hakim dan ad-Daruquthni).

  1. Eksploitasi Sesuai Kebutuhan Negara.

Berbagai SDA, termasuk tambang hanya digarap ketika negara membutuhkan dengan sistem yang tidak merusak lingkungan dan hasilnya memenuhi hak publik.

  1. Memperhatikan Faktor Lingkungan dan Larangan Merusak.

Prinsip dasar Islam menegaskan terhadap larangan melakukan fasad (kerusakan), kewajiban memelihara bumi dan sanksi bagi perusak lingkungan.

Dalam konteks mencegah bencana lingkungan, Khalifah akan memberikan lahan pemukiman yang layak dan aman, serta membangun berbagai infrastruktur untuk penduduk. Khalifah wajib memberikan kompensasi yang sepadan kepada rakyat bila ada pemindahan kawasan pemukiman jika dinilai penting demi keselamatan dan keamanan warga.

Khalifah berkewajiban untuk melakukan gerakan reboisasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Semua ini adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh Khalifah dan para pejabatnya. Rasulullah saw. bersabda:

فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ

“Amir (Khalifah) yang mengurus banyak orang adalah pemimpin dan akan ditanya tentang urusan mereka (HR al-Bukhari).”

Ini menjadi dasar etika ekologis Islam, yang menjamin manifestasi pembangunan dalam Islam akan mewujud dalam bentuk rahmatan lil alamin.

  1. Solusi Ideologis Islam.

a. Sistem Kepemimpinan yang Amanah.

Pemimpin dalam Islam bertanggung jawab terhadap Alam, Masyarakat, Keberlanjutan pembangunan jangka panjang, dan membuat kebijakan yang tidak tunduk pada kepentingan pemodal atau oligark.

b. Tata Kelola SDA Non-Privatisasi.

Khalifah harus memastikan dan menjaga agar SDA tetap sebagai aset publik, sehingga korporasi tidak dapat menguasai tambang. Negara bertanggung jawab langsung dalam Pengelolaan SDA sehingga Rakyat mendapatkan manfaat langsung dari hasil SDA tanpa perantara pemodal.

c. Pengawasan Ketat.

Khalifah dalam sistem Islam harus memastikan bahwa pembangunan industri tidak mencemari lingkungan dan penerapan sanksi bagi perusak serta pengelolaan limbah yang tepat.

d. Pembangunan Berbasis Kemaslahatan dan Keseimbangan Alam.

Pembangunan dalam kerangka Islam dilakukan selalu mengutamakan kemuliaan manusia, menjaga ekosistem, menghindari perusakan habitat dan mewujudkan keadilan dan keberlanjutan.

e. Komprehensivitas Sistem Islam.

Solusi ekologis Islam bukan sekadar aspek parsial, tetapi komprehensif, sistemik, integral yang mengatur seluruh dimensi spritual politik, Ekonomi sosial dan Lingkungan.

Dengan sistem yang menyeluruh, kerusakan ekologis dapat dicegah dari asas, hulu hingga ke hilir. Di sinilah urgensi keberadaan sistem yang paripurna yang menjalankan seluruh syariah Islam secara kâffah. Sistem itu adalah Khilafah ‘alâ minhaj an-nubuwwah. Sistem inilah yang telah diamanahkan oleh Baginda Rasul saw. Kepada umat ini untuk terus di Perjuangkan hingga tegak kembali.

ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ

“…Kemudian akan ada khilafah yang berjalan di atas manhaj kenabian….” (HR. Ahmad).

Referensi :

  1. Majala Al Wa’ie Media Politik dan Dakwah edia 1-31 Januari 2026. “ Solusi Ideologis mengatasi Bencana Ekologis”
  2. https://www.tempo.co/hukum/daftar-perusahaan-yang-diduga-penyebab-bencana-sumatera-2099495
  3. https://gis.bnpb.go.id/bansorsumatera2025
  4. https://www.karosatuklik.com/banjir-longsor-sumatra-kerugian-ditaksir-rp-68-200-triliun/amp/).
  5. https://suarathailand.com/news/44-juta-hutan-di-sumatra-hilang-sejak-2001-bencana-2025-tewaskan-700-lebih
  6. https://databoks.katadata.co.id/lingkungan/statistik/6976bd9e5f124/banjir-dan-cuaca-ekstrem-bencana-terbanyak-di-indonesia-pada-2025?utmt
  7. https://www.bnpb.go.id/storage/app/media/Buletin%20Info%20Bencana/2025%
  8. https://purbalinggakab.bps.go.id/id/news/2026/01/30/215/tinjau-sampel-survei-di-desa-terdampak-bencana.html?utm.
  9. https://www.reuters.com/business/environment/indonesia-landslide-death-toll-rises-49-agency-says-2026-01-31/
  10. https://bengkulu.antaranews.com/berita/457310/bencana-longsor-cisarua-bandung-barat-68-korban-teridentifikasi-dari-85-jenazah[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *