Blokir Rekening Sesuka Hati, Islam Punya Solusi

Bagikan Artikel ini

Ketika negara bebas menyentuh harta rakyat, Islam hadir sebagai pelindung sejati kepemilikan.

Oleh. Hanny N

Kapitalisme: Ketika Negara Bisa Blokir Rekening Rakyat

Belum lama ini, publik dikejutkan oleh langkah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memblokir ratusan ribu rekening dormant—rekening yang dianggap tidak aktif—tanpa proses hukum yang transparan. Menurut laporan Republika, banyak yang mempertanyakan legalitas tindakan ini, termasuk anggota DPR yang menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap ranah pribadi warga negara. (republika.co.id, 31-7-2025)

Ironisnya, dalam sistem kapitalisme sekuler, langkah seperti ini dianggap wajar dan legal. Negara diberi kuasa penuh atas segala aspek kehidupan rakyat, termasuk urusan kepemilikan. Padahal, pemblokiran tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Di sinilah kita melihat bagaimana kapitalisme memberi celah bagi negara untuk menjadi alat pemeras dan penekan rakyat, bukan pelindung.

Pemblokiran Rekening Dormant: Apa Kata Hukum?

Pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan langsung kepada pemiliknya, atau tanpa mekanisme hukum yang terbuka, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip al-bara’ah al-asliyah (praduga tak bersalah). Prinsip ini secara universal menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang adil dan sah.

Padahal dalam Islam, hukum ditegakkan berdasarkan bukti dan kejelasan, bukan prasangka atau asumsi. Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa…” (QS. Al-Hujurat: 12)

Pemblokiran tanpa bukti jelas tidak hanya zalim, tapi juga membuka pintu pelanggaran hak yang sangat luas. Islam tidak mengenal asas “asal aman, asal untung”, karena prinsip syariat adalah menjaga hak dan menegakkan keadilan secara hakiki.

Dengan alasan perlindungan dan kepentingan publik, tindakan PPATK memblokir rekening dormant tanpa proses hukum ini justru berpotensi membuka celah kesewenang-wenangan negara terhadap harta rakyat. Bukankah dalam sistem demokrasi liberal kapitalistik saat ini, negara tidak benar-benar berpihak pada rakyat kecil? Justru negara sering menjadi alat kekuasaan elit dan korporasi. Maka, pemblokiran rekening bisa menjadi alat kontrol ekonomi rakyat—yang bertentangan dengan prinsip keadilan sejati.

Sementara dalam Islam, harta merupakan hak yang dijamin syariat, dan tidak boleh dirampas atau diblokir secara sewenang-wenang kecuali ada dalil syar’i dan proses hukum yang adil. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah suci atas kalian sebagaimana sucinya hari ini, di bulan ini, dan di negeri ini.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Harta seseorang tidak boleh disentuh tanpa izin syariat. Bahkan, Umar bin Khattab ra. pernah menegur keras seorang pejabat yang mengambil harta rakyat tanpa hak. Ia berkata, “Sejak kapan engkau memperbudak manusia, padahal mereka dilahirkan oleh ibu mereka sebagai orang merdeka?” (Ucapan ini terkait pengambilan hak rakyat secara zalim).

Islam tidak membenarkan negara menjadi pemalak atau pengontrol atas harta rakyat tanpa kejelasan. Dalam sejarah Khilafah Islamiyah, negara tidak bisa seenaknya memblokir harta warga, kecuali dalam kasus tertentu seperti harta hasil korupsi, pencurian, atau harta milik negara yang disembunyikan oleh individu tertentu. Itu pun melalui prosedur hukum syar’i di Mahkamah Madzalim (pengadilan kezaliman), bukan berdasarkan keputusan sepihak lembaga seperti PPATK.

Sementara dalam sistem kapitalisme hari ini, rekening rakyat bisa dibekukan, bahkan diambil alih hanya karena dianggap pasif atau dormant, tanpa memperhatikan keadilan dan hak milik pribadi. Inilah bukti betapa sistem sekuler ini membuka peluang besar untuk kezaliman atas nama legalitas.

Karena itu, sistem yang melahirkan ketidakadilan seperti ini harus segera ditinggalkan. Islam sebagai sistem hidup yang sempurna memiliki aturan yang adil, termasuk dalam hal kepemilikan harta. Negara wajib menjaga, bukan merampas, harta milik rakyat.

Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…”(QS. An-Nisa: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa pengambilan harta secara batil, termasuk oleh negara, adalah haram dan merupakan dosa besar. Maka sudah semestinya umat Islam menuntut tegaknya sistem Islam kaffah dalam naungan Khilafah, agar hak milik rakyat benar-benar dijaga dan negara bertindak sebagai pelindung, bukan penjarah.

Islam Melindungi Kepemilikan: Prinsip Amanah dan Praduga Tak Bersalah

Islam memandang harta sebagai bagian dari hak milik yang dilindungi oleh syariat. Tidak seorang pun, termasuk negara, berhak mengambil atau membekukan harta seseorang tanpa sebab yang sah. Dalam hadis Rasulullah ﷺ disebutkan:
Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah suci atas kalian sebagaimana sucinya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam Islam, negara bukanlah penguasa absolut yang bebas bertindak atas nama keamanan atau regulasi. Negara hanyalah pelayan (raa’in) dan pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat, dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.
(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Maka, tidak ada ruang bagi negara dalam Islam untuk memblokir atau menyita harta seseorang tanpa dalil syar’i dan proses hukum yang adil. Bahkan dalam kasus pidana berat, Islam tetap menjaga prinsip keadilan dan perlindungan hak milik sampai ada keputusan hukum yang pasti.

Sejarah Islam: Kepemilikan Dilindungi di Bawah Khilafah

Dalam sejarah Khilafah Islamiyah, banyak contoh kepemilikan pribadi dijaga ketat oleh negara. Misalnya pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., beliau pernah memerintahkan pembatalan pengambilan tanah oleh gubernurnya sendiri jika terbukti merugikan rakyat.

Diriwayatkan bahwa Umar ra. pernah mencopot seorang gubernur yang membangun istana mewah di wilayah kekuasaannya. Umar menganggap bahwa pejabat itu telah melampaui haknya sebagai pelayan rakyat, meskipun tidak ada aduan langsung dari rakyat. Artinya, dalam Islam, tidak hanya kepemilikan dihormati, tapi penguasa juga diawasi dengan ketat.

Begitu juga di masa Khilafah Utsmaniyah, sistem kepemilikan sangat jelas antara milik individu, umum, dan negara. Tidak ada celah bagi negara untuk menyita harta rakyat kecuali jika terbukti melalui mahkamah syar’iyah bahwa terjadi pelanggaran yang nyata.

Khilafah sebagai Solusi: Transparansi, Keadilan, dan Perlindungan Harta

Satu-satunya sistem yang menerapkan perlindungan harta secara menyeluruh adalah Khilafah Islamiyah. Dalam sistem ini, kekuasaan negara dibatasi oleh syariat. Negara tidak bisa semena-mena menyentuh harta rakyat tanpa izin syariat.
Sistem Islam menetapkan kepemilikan pribadi tidak boleh dirampas tanpa proses hukum syar’i. Negara wajib menjaga aset rakyat dan tidak boleh menyentuhnya kecuali ada dasar hukum. Penguasa bisa diajukan ke Mahkamah Madzalim jika terbukti zalim terhadap rakyat.

Lebih dari sekadar perlindungan hukum, sistem ini menumbuhkan ketakwaan dalam diri penguasa dan rakyat. Karena mereka tahu, setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Kapitalisme Gagal Lindungi Rakyat, Islam Datang dengan Solusi Nyata

Selama kapitalisme masih menjadi sistem yang mengatur negara, rakyat tidak akan aman dari kebijakan zalim seperti pemblokiran rekening sepihak, pungutan tanpa batas, dan penyitaan aset. Kapitalisme menempatkan rakyat sebagai objek pendapatan negara, bukan sebagai manusia yang harus dilayani.

Islam hadir membawa solusi yang adil dan manusiawi. Dengan syariat Islam, setiap orang mendapatkan haknya secara adil. Negara tidak menjadi predator, tapi pelindung sejati. Dan sistem ini hanya dapat tegak dalam naungan Khilafah. Saatnya umat sadar bahwa hanya Khilafah yang menjamin keamanan hidup, termasuk hak kepemilikan. Bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat. Karena Islam tidak hanya menjaga harta, tapi juga menjaga kehormatan dan keselamatan umat. Wallahu’alam bish shawab[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *