“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS. Al Maidah ayat 90)
Oleh : Rifdatul Anam
WacanaMuslim-Perjudian online semakin marak, menandakan rusaknya kehidupan di tengah masyarakat. Jika hal itu yang terjadi, maka masalah besar yang dihadapi sebuah negeri harus segera diatasi. Namun, sudah tepatkah solusi yang dilakukan saat ini? Melihat kasus judi online hingga hari ini tak pernah berkurang apalagi berhenti.
Jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi,” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah, mengungkapkan pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judi online. Perkiraan sementara menunjukkan bahwa terdapat sekitar 3,2 juta pemain judi online yang berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga. Akumulasi dana sampai kuartal l 2024 sudah mencapai Rp 600 triliun perputaran uang. (CNBCIndonesia, 15-6-2024)
Ngeri, ternyata ada jutaan warga di negara kita yang terjerat judi online. Padahal judi adalah perbuatan yang telah di larang, dampaknya pun tidak main-main dari rusaknya keluarga hingga pembunuhan. Allah SWT berfirman :
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS. Al Maidah ayat 90)
Bahkan lebih mirisnya, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia. Hal itu berdasarkan survei Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial. Dan anehnya lagi, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat. Oleh karena itu, dia mengusulkan mereka masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang artinya warga yang menjadi korban judi online akan mendapat bantuan sosial dari negara.
Ya, kemiskinan memang sering menjadi alasan masyarakat untuk melakukan judi online, karena ekonomi yang lemah mereka berharap dengan judi online dapat menambah penghasilan tanpa bekerja keras. Lengkapnya persoalan hidup manusia dalam sistem sekuler kapitalisme menjadi dalang semua itu terjadi. Tetap keuntunganlah yang menjadi asas hidup di sistem ini, tanpa melihat hal itu terlarang atau tidak.
Adapun upaya-upaya pemerintah dalam memberantas judi online tidak menyentuh akar permasalahan. Pembentukan satgas, pemblokiran situs dan rekening tidak bisa menghentikan judi online, tanpa adanya perubahan perilaku masyarakat yang menganggap judol hanya permainan untuk menguji keberuntungan. Solusi setengah hati ini hanya ada dalam sistem sekuler kapitalisme, yang jauh berbeda dengan sistem Islam yang memberikan solusi komprehensif untuk semua permasalahan hidup manusia.
Judi dalam bentuk online ataupun tidak, dalam Islam jelas haram hukumnya, selain karena perintah Allah Swt, judol juga banyak menimbulkan mudharat. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberantas hingga tuntas permasalahan ini. Mulai dari menanamkan ketakwaan individu dalam masyarakat melalui sistem pendidikan Islam sehingga masyarakat tersadar dan meninggalkan judol.
Negara juga akan menghapuskan sarana dan fasilitas yang mengarah pada kegiatan judol, juga memberikan sanksi yg tegas dan menjerakan kepada bandar dan pelaku judol. Dengan begitu, akan dapat meminimalkan bahkan menghilangkan praktek judol. Selanjutnya, dalam Islam negara berperan sebagai pengurus rakyat. Negara menjamin semua kebutuhan pokok rakyatnya dan memastikan terwujudnya kesejahteraan. Menghilangkan kemiskinan dan kesulitan yang dapat menjerat rakyat ke dalam hal yang dilarang, sehingga rakyat disibukan dengan kebaikan-kebaikan yang telah diperintahkan Allah Swt. Wallahu’alam bishawab.[]
Sumber Foto Canva

