Para pemimpin Islam akan menindak tegas para pelaku judi dan para penyedia fasilitas perjudian dengan standar hukum Allah Swt yang Mahasempurna.
Oleh : Wakini
(Aktivis Muslimah)
WacanaMuslim-Perkembangan zaman yang makin modern dengan ditandai kecanggihan teknologinya, banyak kemudahan yang bisa dirasakan. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada saja oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk aktivitas yang diharamkan, salah satunya judi online.
Judi online sendiri makin menggurita dibkalangan masyarakat Indonesia, mulai dari kalangan masyarakat atas, menengah, maupun bawah, bahkan Indonesia sendiri dinobatkan sebagai peringkat pertama dengan judi online terbanyak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) memandang tingginya permintaan menjadi alasan utama judi online semakin menjamur di Indonesia. Tercatat jumlah pemainnya mencapai 3,2 juta orang dengan transaksi mencapai Rp 600 triliun pada kuartal l 2024. Hal ini di sampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan( PPATK). ( CnbcIndonesia.com, 15/6/2024).
Sejauh ini pemerintah telah berupaya dalam memberantas judi online, mulai memblokir situs judi online, memberlakukan berbagai sanksi hukum dan UU, namun sampai sekarang tidak satupun yang efektif dalam memberantas judi online, bahkan perjudian kian marak dan malah banyak beragam jenisnya. Demi meraih keuntungan materi sering terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan hukum dan aturan yang berlaku. Pemblokiran dan aturan parsial terkait larangan judi yang tidak berdasar pada ketakwaan, tidak mengenal halal dan haram tidak akan pernah mampu untuk memberantas perjudian.
Semua itu terjadi akibat penerapan ideologi kapitalisme yang berasas sekuler, yang memisahkan agama dengan kehidupan. Dalam pandangan ekonomi kapitalisme semua hal yang dapat mendatangkan manfaat semua dibolehkan, baik barang maupun jasa terlepas apakah hal tersebut halal maupun haram.
Selain itu, tidak adanya langkah preventif dengan menghapus cara pandang hidup sekuler – kapitalisme yang meluas di masyarakat juga tidak adanya langkah kuratif yang dilakukan dengan menangkap para bandar judi online dan menindak tegas para pelaku / pemain dan bandar judi memperlihatkan negara lepas tangan dari tanggung jawabnya dalam mengurusi urusan rakyat termasuk dalam memberantas kejahatan dan kemaksiatan secara tuntas.
Sangat berbeda halnya dengan sistem Islam yang standar perbuatannya berdasarkan keterikatan dengan hukum syara’, Islam akan membina dan membentuk akidah yang kuat, dan melindungi akidah umat dari berbagai aktivitas yang diharapkan hingga umat takut untuk melakukan sesuatu yang diharamkan, seperti perjudian ini. Begitupun Islam akan menjaga stabilitas ekonomi sehingga masyarakat akan stabil perekonomian keluarganya hingga tidak tergiur aktivitas judi baik online maupun offline.
Para pemimpin Islam akan menindak tegas para pelaku judi dan para penyedia fasilitas perjudian dengan standar hukum Allah Swt yang Mahasempurna. Dengan hal itu, akan memberikan efek jera bagi para pelaku, dan tentu juga akan memberikan efek pencegahan sehingga tidak akan ada yang berani melakukan perbuatan haram. Semua itu hanya ada dalam sistem Islam, bukan dalam sistem demokrasi. Wallahu a’lam bishowwab []
Sumber Foto : Canva

