Efisiensi Anggaran, Layanan Publik Dikorbankan?

Bagikan Artikel ini

Efisiensi ini nampak kurang pertimbangan, faktanya ada anggaran yang seharusnya dipangkas namun malah tidak dipangkas misalnya anggaran kemenhan untuk alutsista


Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd
Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial

WacanaMuslim-Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 semakin kentara berdampak jauh lebih besar dari yang semula diperkirakan. Beberapa waktu belakangan, media massa dan media sosial terus diramaikan dengan kabar-kabar terkait dampak pemangkasan anggaran di berbagai instansi pemerintahan. Tak terkecuali di sektor riset dan inovasi di Indonesia. Efisiensi anggaran banyak menyasar alokasi anggaran untuk rakyat, baik melalui program kegiatan maupun subsidi atau bantuan langsung. Efisiensi juga terjadi pada pendidikan tinggi dan dana riset. Dua Kementerian atau Lembaga (K/L) yang membidangi riset dan inovasi, yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), diketahui ikut terdampak Inpres Nomor 1/2025 tersebut. Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemendiktisaintek, Fauzan Adziman, tak menampik bahwa kebijakan pangkas anggaran juga berlaku untuk bidang riset. Meskipun demikian, dia memastikan bahwa pemangkasan dana riset tak sepenuhnya menghentikan kerja-kerja penelitian di Indonesia. (Tirto.id, 13/2/2025)

Kepala BRIN, Tri Handoko, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI mengungkap bahwa lembaganya harus menghapuskan seluruh anggaran riset dan inovasi riset di 12 organisasi riset akibat pemangkasan signifikan tersebut. Dua belas organisasi riset yang bernaung di bawah BRIN adalah Riset Kebumian dan Maritim; Hayati dan Lingkungan; Pertanian dan Pangan; Kesehatan; Arkeologi, Bahasa dan Sastra; Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora; Tenaga Nuklir; Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat; Nanoteknologi dan Material; Elektronika dan Informatika; serta Penerbangan dan Antariksa. Oleh karena itulah, kebijakan pemangkasan anggaran justru dinilai berisiko menghambat kemajuan riset yang menjadi kunci untuk daya saing dan kemajuan teknologi negara di masa depan. (Tirto.id, 12-2-2025).

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan pemangkasan anggaran yang dilakukan secara sembrono dan serampangan berisiko besar terhadap kinerja kementerian dan lembaga negara. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran dalam tiga tahap dengan total penghematan mencapai Rp750 triliun. Saat ini, tahap pertama telah menghemat Rp300 triliun dan tahap kedua direncanakan sebesar Rp308 triliun. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kebijakan ini telah menimbulkan kekacauan, terutama dalam penyelenggaraan layanan publik. Sebagai contoh, pagu awal anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada 2025 adalah Rp110,95 triliun. Menyusul kebijakan efisiensi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, anggaran tersebut dipangkas sebesar Rp81 triliun sehingga menjadi Rp29,57 triliun. Dari hasil rapat kerja bersama Komisi V DPR, pagu akhir anggaran Kementerian PU pada 2025 menjadi Rp50,48 triliun. Naik sekitar Rp20 triliun dari anggaran versi pemotongan pertama dan anjlok sekitar Rp60 triliun dari pagu awal. Achmad menilai, pemangkasan anggaran yang drastis tersebut akan berakibat pada penghentian proyek-proyek infrastruktur vital. Jalan-jalan yang seharusnya diperbaiki kini dibiarkan rusak, sementara proyek bendungan dan irigasi yang penting bagi sektor pertanian ditunda atau dibatalkan. Tidak hanya itu, pemangkasan anggaran ini telah menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai lembaga, seperti Lembaga Penyiaran Publik RRI dan TVRI. (MetroTV,17-2-2025)

BACA JUGA : Efisiensi Anggaran Kebablasan, Layanan Dipertaruhkan

Dalam pandangan kapitalisme, efisiensi anggaran dilakukan untuk menutup kebutuhan anggaran beberapa program, termasuk MBG. Sayangnya, realitanya MBG banyak masalah, maka tujuan efisiensi berpotensi tidak menyelesaikan masalah. Efisiensi nampak tanpa pemikiran yang matang, karena faktanya ada anggaran lain yang seharusnya dipangkas namun malah tidak dipangkas, misalnya anggaran kemenhan untuk alutsista. Makin nyata yang dibela bukan kepentingan rakyat, namun pihak yang punya kepentingan, bahkan makin menguatkan korporatokrasi. Alokasi APBN negara penganut demokrasi ditetapkan melalui undang-undang oleh kesepakatan pemerintah dan parlemen yang dibuat di waktu-waktu yang sudah terjadwal dan hanya berlaku untuk periode satu tahun berjalan. Prosesnya panjang dan berliku, sehingga butuh waktu lama dan biaya besar hanya untuk rapat pembahasan APBN. Hal ini jelas tidak efisien dan tidak efektif.

Berbeda dalam sistem Islam yang memandang bahwa penguasa adalah raa’in yang tugas utamanya adalah mengurus rakyat yaitu mewujudkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan pokok. Sebagai sebuah negara merdeka yang benar-benar merdeka, khilafah Islamiah memiliki konsep Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sangat efektif dan efisien mewujudkan keadilan dan kesejahteraan ekonomi seluruh rakyat. Hasilnya pernah terbukti selama ribuan tahun sepanjang sejarah peradaban Islam dalam naungan khilafah Islamiah.

Ada empat prinsip utama APBN Khilafah yang efektif dan efisien, sekaligus menjadi titik perbedaan mendasar dengan konsep APBN negara penganut demokrasi yang faktanya selalu gagal dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, karena tidak efektif dan tidak efisien. Pertama, bab tentang pos APBN khilafah bersifat tetap setiap tahun berdasarkan ketetapan syariah yang jelas dan tegas, sehingga menjadi jelas batasan mana perkara-perkara yang boleh dan mana yang haram. Sebagai contoh, harta zakat adalah salah satu pos pemasukan tetap, hukumnya wajib. Begitu pula pengeluaran/pembelanjaannya bersifat tetap, yakni wajib hanya kepada delapan golongan penerima harta zakat berdasarkan ketentuan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah [9]: 60).

Demikian juga, pos-pos pendapatan lain telah ditetapkan oleh syariah yang wajib dilaksanakan, sebagaimana telah ditetapkan pula oleh syariah pos-pos pembelanjaannya. Kedua, besaran alokasi anggaran untuk masing-masing pos APBN Khilafah diserahkan kepada pendapat dan ijtihad khalifah berdasarkan ketentuan syariah yang diadopsi (diundang-undangkan) demi kemaslahatan umum sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, tanpa terikat oleh waktu-waktu tertentu. Ketiga, kebijakan keuangan dalam negara khilafah bersifat sentralisasi. Artinya, dana pemasukan/pendapatan dari seluruh wilayah ditarik ke pusat, kemudian didistribusikan (melalui APBN) ke masing-masing daerah secara proporsional sesuai dengan kebutuhannya masing-masing, tanpa memperhatikan jumlah pemasukan wilayah-wilayah tersebut. Keempat, realisasi alokasi APBN khilafah secara praktis dimungkinkan di tengah jalan terjadi ketidaksesuaian. Dalam hal ini, jika pendapatan yang kurang, maka dibutuhkan kebijakan khalifah dalam menanggulanginya berdasarkan hukum-hukum syariah yang efektif dan efisien. Prinsip kedaulatan di tangan syara menjadikan penguasa harus tunduk pada hukum syara, tidak berpihak pada pihak lain yang ingin mendapat keuntungan. Dalam Islam, sumber anggaran banyak dan beragam, tidak tergantung pada utang dan pajak. Alokasi anggaran akan dilaksanakan penuh tanggung jawab dengan perencanaan yang matang. Efektifitas dan efisiensi APBN khilafah dalam mengurus urusan rakyat di bidang keuangan. Implementasinya pernah sukses diwujudkan oleh negara khilafah dahulu dan pasti akan kembali terwujud manakala khilafah kembali ditegakkan dalam waktu yang tidak lama lagi, insyaAllah.Wallahu a’lam bisshowab[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *