Meskipun korupsi di Indonesia diakui sangat mengkhawatirkan, nyatanya pernyataan untuk menghapus korupsi tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan
Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd
Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial
WacanaMuslim-Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi yang merugikan negara. Prabowo mengatakan, tindak korupsi yang marak terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan telah menjadi masalah dasar bagi penurunan kinerja di semua sektor, yang disampaikannya dalam gathering dunia World Governments Summit 2025. Presiden Prabowo yang berhalangan hadir pada World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Middle easterner itu, menjawab pertanyaan dari Pendiri Bridgewater Partners, Beam Dalio, tentang rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia, penelitian dan pengembangan, serta inovasi yang berasal dari tingginya korupsi di Indonesia. (Antara, 14-2-2025)
Meskipun korupsi di Indonesia diakui sangat mengkhawatirkan, nyatanya pernyataan untuk menghapus korupsi tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kementerian atau lembaga setingkat lainnya sebagai instansi yang paling banyak terlibat kasus korupsi. Pada tahun 2024, ada 39 kasus di instansi tersebut. Posisi kedua ditempati oleh BUMN atau BUMD dengan 34 kasus. Tahun 2023, ada 161 kasus korupsi yang melibatkan lembaga negara. Sedangkan pada tahun 2024, jumlahnya mencapai 128 kasus. Berdasarkan jabatannya, korupsi paling banyak dilakukan oleh pejabat eselon tingkat I hingga IV, sebanyak 52 kasus. Kemudian, disusul oleh pihak swasta dengan 36 kasus serta anggota DPR dan DPRD dengan 14 kasus. Korupsi melalui pengadaan barang atau jasa paling banyak terjadi, hingga terdapat 63 kasus. Gratifikasi atau penyuapan berada di posisi kedua dengan 49 kasus. Kemudian, kasus pungutan atau pemerasan sebanyak 10 kasus dan tindak pidana pencucian uang sebanyak 6 kasus. Sementara itu, menurut data KPK, kasus korupsi di semester I 2024 menorehkan kerugian negara kurang lebih mencapai Rp5,2 triliun. Pada semester II 2024, kerugian naik drastis, salah satunya akibat kasus korupsi PT Timah Tbk. Pengelolaan izin timah di wilayah izin usaha perusahaan tersebut kurang lebih membuat negara rugi hingga Rp300 triliun. (Goodstats, 3-1-2025)
Penerapan sistem Kapitalisme – Sekulerisme telah membuka peluang terjadinya korupsi secara sistemik, pada berbagai bidang dan level jabatan serta para pemilik modal yang mendapat proyek dari negara. Kebiasaan dalam kapitalisme ini menyebabkan lingkungan yang mendukung timbulnya korupsi. Dengan menjadikan sesuatu menjadi komoditas maka pasar tidak lagi hanya memproduksi apa yang diperlukan atau dibutuhkan. Orientasi pasar pun pada saat ini berubah menjadi apa saja yang dapat dijual untuk mendapatkan keuntungan. Dengan orientasi pasar seperti ini maka akan mendorong masyarakat untuk terus melakukan konsumsi hingga mencapai suatu masyarakat borjuis. Di Indonesia, kondisi masyarakat borjuis ini sudah terjadi seiring juga berkembangnya teknologi informasi dan bombardir iklan di media.
Sistem demokrasi membuka peluang para oligarki memodali pemilihan wakil rakyat dan pejabat, sehingga siapa pun yang jadi pemimpin pasti akan tunduk pada pemilik modal. Pemimpin, pejabat dan wakil rakyat membuat aturan yang akan makin menguntungkan pemilik modal, akhirnya negara lemah dihadapan oligarki. Rakyat jadi korban. Penerapan Sistem Islam menutup rapat-rapat celah korupsi, bahkan kemungkinan korupsi menjadi nol. Sistem Islam yang disandarkan pada akidah Islam memberikan solusi yang tak hanya muncul ketika ada masalah. Sistem Islam mencegah sedari dini manusia untuk memiliki ‘niat korupsi’ di awal. Pada titik inilah, Islam memberikan solusi secara sistemis dan ideologis terkait pemberantasan korupsi. Inilah langkah Islam dalam memberantas korupsi dan mencegahnya:
Ideologi Islam Menekan Kasus Korupsi.
Islam tidak sekadar mengatur ritual, tetapi juga mengatur kehidupan. Khususnya dalam pemilihan penguasa dan pejabat negara. Pemimpin negara (khalifah) diangkat berdasarkan ridha dan pilihan rakyat untuk menjalankan pemerintah sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah. Begitu pun pejabat yang diangkat untuk melaksanakan syariah Islam.
Pengangkatan kepala daerah dan pemilihan anggota majelis umat memiliki sifat berkualitas, amanah dan tidak berbiaya tinggi. Ini untuk menekan korupsi, suap, dan lainnya. Sekalipun demikian, tetap ada perangkat hukum yang disiapkan untuk mengatasi kecurangan yang dilakukan pejabat atau pegawai negara. Selain itu, terdapat larangan keras menerima harta ghulul, yaitu harta yang diperoleh dengan cara tidak syar’i, baik diperoleh dari harta milik negara atau milik masyarakat.
BACA JUGA : CARA SYAR’I MEMBASMI KORUPSI
Takwa dan zuhud.
Dalam pengangkatan pejabat atau pegawai negara, Khilafah menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Karena itu ketakwaan menjadi kontrol awal sebagai penangkal berbuat maksiat dan tercela. Ditambah lagi keimanan yang kokoh akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi oleh Allah SWT (QS al-Fajr [89]: 14; QS al-Hadid [57]: 4).
Ketika takwa dibalut dengan zuhud, yakni memandang rendah dunia dan qana’ah dengan pemberian Allah, maka pejabat atau pegawai negara betul-betul amanah. Bukan dunia tujuannya, tetapi ridha Allah dan pahala menjadi standarnya.
Politik ri’ayah.
Politik ri’ayah bertujuan untuk mengurusi rakyat dengan sepenuh hati dan jiwa. Bukan tunduk pada kepentingan oligarki, pemilik modal, atau elit rakus. Karena itu untuk menjamin loyalitas dan totalitas dalam mengurusi umat, pemerintahan Islam memberikan gaji yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Gaji cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder bahkan tersier. Di dalam pemerintahan Islam biaya hidup juga murah karena politik ekonomi negara adalah menjamin pemenuhan kebutuhan seluruh rakyat. Kebutuhan kolektif akan digratiskan oleh Pemerintah seperti pendidikan, keamanan, kesehatan, jalan dan birokrasi. Adapun kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan dan papan bisa diperoleh dengan harga yang murah.
Perekonomian dalam pemerintahan Islam akan digerakkan dengan berbasiskan sektor riiil yang akan memberikan lapangan kerja yang luas bagi rakyat (Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam). Sistem moneter yang diterapkan berbasis emas yang terbukti anti inflasi. Karena itu harga-harga stabil dan rakyat tetap bisa menjangkau barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya (Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan dalam Daulah Khilafah).
Sanksi tegas dan efek jera kasus korupsi.
Sanksi tegas dalam Islam memberikan efek jera dan juga pencegah kasus serupa muncul berulang. Karena itu hukuman keras bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.
Hanya Khilafah yang dapat mewujudkan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Khilafah juga memiliki sistem pendidikan yang membentuk generasi bersyaksiyah Islamiyyah, yang jauh dari kemaksiatan. Dengan adanya kontrol masyarakat dan penerapan Islam secara kaffah oleh negara, korupsi dapat diberantas dengan tuntas. Karena itu perubahan menuju ke arah Islam dan solusi Islam dalam memberantas korupsi harus segera dilaksanakan. Upaya inilah yang membutuhkan kesungguhan dan komitmen untuk mewujudkan sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang akan menerapkan syariah kaffah. Insya Allah. Wallahu a’lam bisshowab.[] Sumber Foto : Canva

