Permasalahan ini tentu tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendidikan karakter atau literasi digital semata, diperlukan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, yang mampu membentuk kepribadian pelajar agar memiliki arah hidup yang jelas dan landasan berpikir yang kokoh.
Oleh: Indha Tri Permatasari, S.Keb., Bd. (Aktivis Muslimah)
WacanaMuslim-Kasus seorang siswa SMP di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) hingga bolos sekolah selama sebulan terakhir menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Fenomena ini bukan sekadar persoalan moral individu, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistemik dalam dunia pendidikan, pengawasan, serta lemahnya peran negara dalam melindungi generasi muda dari bahaya digital yang kian mengkhawatirkan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menilai bahwa kasus ini muncul akibat kesalahan dalam sistem pendidikan saat ini. Pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya membekali siswa dengan kemampuan literasi digital yang kuat, apalagi pemahaman moral dan spiritual yang kokoh. Sementara itu, konten judi online kini telah merambah berbagai situs pendidikan dan game online yang mudah diakses anak-anak. Akibatnya, para siswa menjadi sangat rentan terjerumus dalam praktik pinjol dan judol.
Lebih jauh, pinjol dan judol menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus. Pelajar yang kalah dalam judi cenderung mencari pinjaman online untuk menutupi kekalahannya, lalu kembali berjudi dengan harapan bisa “balik modal”. Pola pikir ingin cepat kaya tanpa kerja keras tumbuh subur di tengah kemudahan akses dan kecilnya modal yang dibutuhkan. Di sinilah tampak jelas pengaruh sistem kapitalisme yang menanamkan nilai materialistik, menjadikan keuntungan finansial sebagai tolok ukur utama tanpa mempertimbangkan aspek halal dan haram.
Kasus ini juga memperlihatkan lemahnya pengawasan orang tua dan sekolah terhadap aktivitas digital anak. Namun yang lebih memprihatinkan, negara juga tampak lemah dalam memberikan perlindungan. Situs-situs judi online tetap bebas beroperasi, sementara penegakan hukum terhadap pelaku dan penyedia layanan masih belum maksimal. Dalam sistem kapitalisme, negara sering kali hanya berperan sebagai regulator—pengatur lalu lintas ekonomi digital—bukan pelindung sejati bagi rakyatnya, termasuk generasi muda yang seharusnya dijaga dari pengaruh buruk dunia maya.
Permasalahan ini tentu tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendidikan karakter atau literasi digital semata. Diperlukan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, yang mampu membentuk kepribadian pelajar agar memiliki arah hidup yang jelas dan landasan berpikir yang kokoh. Pelajar harus memahami bahwa judi dan pinjaman berbunga (riba) adalah perbuatan haram yang merusak moral, akal, dan kehidupan sosial.
Negara juga wajib hadir dengan sistem yang melindungi generasi muda dari paparan kemaksiatan digital. Pemerintah seharusnya menutup seluruh akses situs judi online, memberikan sanksi tegas kepada para pelaku dan penyedia, serta membangun sistem pendidikan Islam yang menumbuhkan generasi saleh, berkarakter kuat, dan berkepribadian Islam.
Kasus siswa SMP yang terjerat pinjol dan judol ini bukanlah sekadar insiden lokal, melainkan bukti nyata kegagalan sistem pendidikan dalam lingkungan kapitalistik yang menuhankan materi. Sudah saatnya kembali sistem pendidikannya dengan berlandaskan nilai-nilai Islam, agar lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kokoh secara moral, berintegritas, dan bertakwa kepada Allah SWT.[] Sumber Foto : Canva

