Fenomena pesta gay dan aktivitas homoseksual bukanlah hal baru di Indonesia. Penggerebekan demi penggerebekan telah berkali-kali dilakukan, namun perilaku ini bukannya berkurang, justru semakin merebak.
Oleh: Salsabila (Aktivis Muslimah)
WacanaMuslim-Diberitakan, polisi mengamankan 34 orang dalam pesta gay yang digelar di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Minggu (19/10/2025) dini hari. Dari hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, sebanyak 29 dari 34 pria tersebut dinyatakan positif terinfeksi HIV. Fakta ini menambah panjang daftar kasus penyimpangan seksual yang terjadi di negeri ini. Berdasarkan data estimasi terbaru, Jawa Timur menempati posisi kedua provinsi dengan jumlah LGBT terbanyak, yakni sekitar 300 ribu orang, sedangkan posisi pertama diduduki Jawa Barat dengan 302 ribu orang.
Fenomena pesta gay dan aktivitas homoseksual bukanlah hal baru di Indonesia. Penggerebekan demi penggerebekan telah berkali-kali dilakukan, namun perilaku ini bukannya berkurang, justru semakin merebak. Berbagai kecaman dan penolakan masyarakat tampaknya tak lagi mampu membendung laju penyimpangan ini. Realitas ini menunjukkan bahwa perilaku homoseksual bukan sekadar tindakan menyimpang dari individu, melainkan bagian dari gerakan global yang sistematis dan terorganisir. Gerakan LGBT kini telah menjadi kampanye internasional yang menuntut legalitas dan pengakuan terhadap eksistensi mereka di tengah masyarakat.
Kampanye ini didukung oleh berbagai lembaga resmi, organisasi internasional, bahkan perusahaan besar. Dengan berlindung di balik isu hak asasi manusia, propaganda mereka disebarkan secara masif melalui berbagai event, media hiburan, dan media sosial. Atmosfer sekularisme dan liberalisme yang kental membuat masyarakat perlahan menormalisasi perilaku ini, menganggapnya sebagai hal biasa, bahkan dianggap bagian dari “kebebasan berekspresi”. Padahal, semua ini adalah bentuk penyimpangan nyata dari fitrah manusia yang diciptakan berpasangan antara laki-laki dan perempuan.
Sungguh ironis, perilaku homoseksual justru tumbuh subur di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Inilah akibat ketika Islam dipinggirkan dan hanya dijadikan aturan dalam urusan ibadah, sementara sistem kehidupan lainnya diatur dengan nilai-nilai sekuler. Dalam bidang ekonomi, diterapkan kapitalisme yang berorientasi pada materi; dalam bidang sosial dan budaya, diterapkan liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan tanpa batas. Sistem hukum pun tumpul dan tebang pilih, tidak memberi efek jera kepada pelaku kemaksiatan. Tak heran jika Allah SWT menimpakan akibat dari kerusakan yang diciptakan manusia itu sendiri, yakni merebaknya penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS yang hingga kini belum ditemukan obatnya.
Islam sebagai pedoman hidup memiliki aturan yang sempurna dan menyeluruh dalam mengatur kehidupan manusia, termasuk dalam hal perilaku seksual. Islam memandang liwath (hubungan sesama laki-laki) sebagai perbuatan keji yang termasuk dosa besar dan pelanggaran berat terhadap hukum Allah. Allah SWT berfirman:
“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan nafsumu, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.’” (QS Al-A’raf: 80–81)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan seperti kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Abu Dawud)
Syariat Islam menetapkan sanksi tegas bagi pelaku liwath, yakni hukuman mati, baik pelakunya sebagai pihak aktif maupun pasif, dan baik ia sudah menikah (muhshan) maupun belum (ghairu muhshan). Sanksi ini dijatuhkan setelah terpenuhi syarat-syarat hukum seperti pelaku berakal, balig, tidak terpaksa, serta terbukti secara syar’i melalui pengakuan (iqrar) atau kesaksian dua orang laki-laki yang adil. Para sahabat Nabi berbeda pendapat tentang teknis pelaksanaannya—ada yang dirajam, dibakar, atau dilempar dari ketinggian dalam keadaan terbalik—namun kesepakatan mereka sama: liwath adalah dosa besar yang harus diberi sanksi tegas agar masyarakat tetap terjaga dari kerusakan moral.
Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, rantai penyimpangan homoseksual dapat terputus. Hukum Allah tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjaga fitrah manusia agar tetap berada di jalan yang benar, melalui pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang sah untuk melanjutkan keturunan dan membangun masyarakat yang sehat. Islam menutup semua celah yang bisa menjerumuskan manusia pada kemaksiatan dan kehancuran moral.
Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan masyarakat dari kerusakan akibat LGBT adalah dengan kembali kepada hukum Allah SWT secara menyeluruh. Hanya dengan penerapan syariat Islam, manusia akan hidup dalam aturan yang menjaga kehormatan, fitrah, dan keberkahan hidup.
“Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS Thaha: 124) Wallahu a’lam bish-shawab.[] Sumber Foto : Canva

