Kekerasan Di Sekolah Buah Sistem Kapitalisme

Bagikan Artikel ini

Pergaulan yang bebas menjadi salah satu penyebab dominan atas tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ini dikarenakan tekanan finansial kerap memicu konflik dalam lingkungan sosial.

Oleh : Dewi Yuliani

WacanaMuslim-Baru – baru ini begitu banyak jumlah kasus kekerasan di Indonesia yang masih tinggi. Bahkan kasus kekerasan di sekolah melonjak parah. Serta banyak di alami oleh perempuan dan anak yang sering kali mengalami kekerasan.

Terdapat sumber berita dari JAKARTA, KOMPAS Jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dari 15 kasus tahun 2023 naik menjadi 36 kasus pada 2024 dan kini 60 kasus pada tahun 2025. Temuan ini sangat mengkhawatirkan dan perlu ada perbaikan ke depan. Dari jumlah tersebut, ada 358 korban dan 146 pelaku. Data ini dirangkum oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dari Januari hingga awal Desember 2025 melalui kanal pengaduan FSGI, pemberitaan media massa, dan kasus-kasus yang viral di media sosial. Pelaku-pelaku kekerasan ini sangat beragam, tidak hanya pendidik dan peserta didik, tetapi juga tenaga kependidikan, pejabat struktural, bahkan alumni,” kata Fahriza Marta Tanjung, Ketua Umum FSGI, Senin (8/12/2025).

Tingginya angka kekerasan sepanjang 2025 menunjukkan bahwa negara telah gagal menjamin keamanan jiwa rakyatnya. Faktor pergaulan yang bebas menjadi salah satu penyebab dominan atas tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini karena tekanan finansial kerap memicu konflik dalam lingkungan sosial.

Lebih jauh lagi, media digital juga turut andil sebagai pemicu meningkatnya kekerasan dalam kehidupan masyarakat. Sebagai contohnya, penyebaran konten kekerasan, ujaran kebencian, dan tontonan di media sosial yang mendorong tindakan agresif atau menginspirasi seseorang berbuat kriminal.

Sebut saja tindakan cyberbullying yang awalnya hanya berupa olokan atau celaan di ruang digital, lalu dilampiaskan dalam dunia nyata dalam bentuk perundungan fisik hingga korban meregang nyawa. Bahkan, banyaknya aksi bunuh diri terkadang dipicu perundungan verbal yang terjadi secara berkelanjutan dan berlangsung lama sehingga korban mengalami stres hingga depresi. Kondisi ini memperlihatkan bahwa selain faktor struktural seperti ekonomi, pengaruh media sosial dan lemahnya literasi media turut memperparah eskalasi kekerasan.

Dengan demikian, kegagalan negara dalam memberikan perlindungan nyata terhadap rakyat tecermin dari tingginya angka kasus kekerasan yang dipicu oleh kombinasi faktor ekonomi, psikologis, sosial, dan teknologi. Kombinasi faktor pemicu ini tidaklah berdiri sendiri. Semua adalah dampak dari penerapan sistem sekuler kapitalisme.

Sejatinya, akar dari berbagai problematik kekerasan dan kriminalitas adalah sistem sekuler kapitalisme yang membentuk individu sekuler kapitalistik. Agama direduksi sebatas pada aspek ritual seremonial, sehingga akidah mereka rapuh dan perilaku maksiat mudah terjadi. Parahnya lagi, standar benar dan salah ditentukan oleh kepentingan pribadi, bukan halal-haram yang bersumber dari akidah sahih.

Dengan demikian, sistem sekuler kapitalisme tidak hanya soal ekonomi, tapi juga mesin yang melahirkan kekerasan, krisis moral, dan hilangnya rasa aman. Negara gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai pelayan, pelindung, dan pengatur kehidupan rakyat. Ini sangat berbeda secara diametral tatkala Islam diterapkan sebagai sistem menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Keamanan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Tanpa rasa aman, semua aspek kehidupan ekonomi, pendidikan, kesehatan, bahkan ibadah tidak bisa berjalan dengan baik. Selain pendidikan dan kesehatan, keamanan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin langsung oleh negara.

Oleh karena itu, negara bertanggung jawab menyediakan biaya, sarana dan prasarana, tenaga ahli, serta segala hal yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Salah satu upaya mewujudkan rasa aman ialah negara menjaga keselamatan jiwa rakyat dengan segala sumber daya yang dimilikinya.

Dalam Islam, jiwa (nafs) dipandang sebagai unsur paling berharga dalam diri manusia. Menjaga jiwa berarti melindungi kehidupan dari segala ancaman, baik fisik maupun psikis. Hal ini tercermin dalam maqāṣid al-syarīah, yang mana ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) termasuk salah satu dari lima tujuan utama syariat (maqashid asy-syariah), bersama dengan penjagaan agama, akal, keturunan, dan harta.

Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat hlm.3 menjelaskan bahwa sistem sanksi (uqubat) ditetapkan untuk mencegah manusia dari kejahatan. Allah Taala juga berfirman, “Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 179).

Penerapan syariat Islam secara kafah pada seluruh individu, masyarakat, dan negara akan mewujudkan keamanan yang hakiki bagi rakyat. Pada individu, Islam membentuk akidah yang kukuh dan akhlak yang mulia, sehingga setiap orang memiliki kontrol diri, rasa takut kepada Allah, dan kesadaran untuk menjauhi perbuatan maksiat maupun kriminal.

Penanaman akidah yang kukuh dimulai dari pendidikan keluarga hingga kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam pada tiap satuan pendidikan. Dalam negara Khilafah, kurikulum berbasis akidah Islam diterapkan dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Syekh ’Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah dalam kitab Usus at-Ta’lim fi ad-Daulah al-Khilafah hlm.8 menegaskan bahwa kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran dalam pendidikan disusun agar tidak menyimpang dan landasan tersebut.

Negara Islam juga tidak akan membiarkan informasi maupun konten negatif yang merusak masyarakat, seperti pornografi, kekerasan seksual, dan sejenisnya, berkembang bebas. Proses penyaringan informasi dan konten digital berada di bawah pengawasan Khalifah melalui departemen penerangan dan informasi, sehingga masyarakat terlindungi dari pengaruh yang merusak.

Selain itu, Islam menetapkan sistem hukum dan sanksi yang tegas, adil, dan menjerakan, sekaligus menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Sistem sanksi Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir).

Di sisi lain, penerapan sistem ekonomi Islam yang konsisten akan menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi kekayaan yang merata, pemenuhan kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan) yang dipermudah dalam mengaksesnya, serta lapangan kerja yang memadai bagi penanggung nafkah. Negara bisa memberikan keterampilan, insentif dan modal usaha, serta pemberian tanah untuk dihidupkan (mengelola dengan menanami atau mendirikan bangunan) sehingga tidak ada laki-laki menganggur.

Dengan penerapan yang menyeluruh ini, syariat Islam dalam negara Khilafah tidak hanya menjadikan Islam sebagai aturan beribadah, tetapi juga mekanisme komprehensif yang melindungi jiwa, harta, dan kehormatan manusia. Alhasil, tercipta rasa aman, ketenteraman, dan keadilan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Wallahualam bissawab.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *