Islam Menuntaskan Problem Premanisme

Bagikan Artikel ini


Oleh : Melani
Aktivis Muslimah

WacanaMuslim-Indonesia darurat preman, sungguh tidak percaya, namun realitas ini telah lama terjadi, pelakunya bukan hanya perorangan bahkan mengatas namakan ormas. Budaya timur yang kental dengan kerukunan tentunya setiap penduduk akan merasakan keamanan, namun justru hari ini tidak ada kenyaman dan keamanan karena premanisme.

Polisi diminta menindak tegas berbagai bentuk premanisme sebab perbuatan tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan Dalam beberapa waktu belakangan ini. Hal itu disampaikan wakil ketua komisi III DPR Akhmad Sahroni disaat memimpin kunjungan kerja (kunker) komisi III DPR ke Polda Metro Jaya, menurut dia aparat harus bergerak cepat menindak berbagai bentuk premanisme (Metro TV 8/5).

Tidak dimungkiri praktik premanisme sudah lama ada, bahkan sejak masa kolonial Belanda berlangsung hingga saat ini. Problem premanisme terjadi karena kondisi ketidakadilan ekonomi dalam masyarakat. Hanya masyarakat berduit yang menikmati memudahkan dan kenyamanan dalam segala urusan di negara ini.

Bagaimanapun praktik premanisme harus dihilangkan karena meresahkan dan merugikan rakyat. Sebagaimana disampaikan para ormas tersebut bekerja sama dengan oknum aparat, sekedar ingin mendapatkan jatah lahan pencarian. Itulah mengapa premanisme sulit sekali untuk diberantas, jangankan untuk menindak tegas keterlibatan oknum aparat justru semakin memperparah keadaan. Rakyatpun dibuat bingung dan resah seharusnya aparat sebagai pelindung bagi rakyat justrus sebaliknya, ketegasan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bukankah negara ini adalah negara hukum yang sejatinya melindungi keamanan rakyat tanpa pandang bulu.

Kasus premanisme yang paling banyak berkaitan dengan mengunakan senjata tajam, karena sebagian besar pelaku premanisme menyasar jiwa bahkan mereka dengan tega merenggut nyawa korban.
Selain itu yang aksi premanisme yang marak ditengah masyarakat adalah pemerasan, perampasan, pungutan liar, pengancaman atau intimidasi, pengeroyokan dan penganiayaan. Hingga tanggal 9 Mei 2025 kepolisian telah menindak 3.326 kasus premanisme.Polri juga mencatat bahwa kasus premanisme berupa perampasan pada 2022-2024 menyentuh angka ribuan. Pada tahun 2022, tercatat terdapat 3.269 kasus. Namun, jumlahnya meningkat signifikan menjadi 4.784 kasus pada tahun 2023 dan sedikit turun pada 2024 menjadi 4.654.(ANTARANTT,14/5).

Dari data yang ada tidak ada penurunan secara signifikan, sebetulnya pemerintah segera menyelesaikan premanisme ini dengan membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan yang dipimpin oleh kementrian Koordinator Politik dan Hukum. Selain itu penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum yang dilaksanakan LP Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak 1 Mei 1925.

Kemunculan premanisme tidak lepas dari sistem kapitalisme sekuler, kesenjangan ekonomi atau ketimpangan menjadi sebab utama. Kemudahan fasilitas seperti pendidikan dan lapangan pekerjaan sangat mudah diperoleh oleh kalangan atas, akhirnya memunculkan pekerjaan informal, seperti pungli, penguasaan lahan parkir.

Dalam negara Islam kasus premanisme tidak akan dibiarkan berkembang. Negara akan menanamkan ketaqwaan kepada individu-individu. Pembinaan dan menguatkan ketaqwaan juga melibatkan organisasi masyaraka, hingga menjadi individu yang kuat dan kokoh.

Penerapan sistem ekonomi Islam akan menjamin pendistribusian harta kekayaan secara merata dan adil ditengah masyarakat, akan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, memberikan pelatihan-pelatihan kerja, hingga memastikan tidak ada rakyat yang kebingungan mencari kerja.

Menjamin persediaan kebutuhan pokok, sandang dan papan untuk rakyat. Bidang pendidikan yang berorientasi kepada membentuk kepribadian Islam, cerdas secara intelektual namun juga memiliki akhlak mulia.

Negara Islam harus menjamin hukum berlaku sama bagi seluruh rakyat, negara tidak segan-segan menindak tegas rakyat yang melanggar dan berbuat onar. Penegakan keadilan ditengah masyarakat sekaligus memberikan rasa keadilan dan efek jera . Dalam hal ini Islam mengharapkan seseorang melakukan teror, mengintimidasi, pengancaman, Nabi Muhammad SAW bersabda : ” Seorang muslim tidak halal meneror muslim yang lain.” (HR.Ahmad, Abu Dawud dan Al Baihaqi).

Oleh karena itu masyarakat saat ini tidak akan merasa tenang selama premanisme masing terus bermunculan, selama masih menerapkan hukum buatan manusia keadilan ditengah masyarakat tidak akan terwujud, karena hukum buatan manusia cenderung berubah-ubah mengikuti hawa nafsu manusia.

Sudah saatnya umat Islam tersadarkan diri untuk menerapkan hukum Islam secara kaffah, hanya Islamlah satu-satunya solusi bagi setiap permasalah kehidupan manusia.

Hanya Allah yang berwenang membuat hukum didunia ini. Karena sistem sanksi dalam Islam memiliki filosofi zawajir atau pencegah dan jawabir atau penebus. Ini bisa membuat jera pelaku premanisme dan juga hukum tidak bisa dinegosiasi, sebagaimana hukum yang dibuat oleh manusia.
Wallahu’alam[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *