Islam Satu-Satunya Yang Bisa Tuntaskan Bencana

Bagikan Artikel ini

Dalam Islam, negara diposisikan sebagai rain’ atau pengurus rakyat dan junnah atau pelindung rakyat tanggung jawab negara sebagai rain dan junnah akan membuat negara tidak perhitungan terhadap urusan rakyat salah satu syariah yang utama adalah menjaga nyawa rakyatnya.

Oleh : Dewi yuliani

WacanaMuslim-Di indonesia khususnya Sumatra Barat masih berduka dan tak kunjung selesai dampak dari korban banjir tersebut, bisa kita lihat bahwasannya ada terdapat banyak data terbaru korban meninggal akibat bencana banjir di Aceh Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang terus meningkat.

Kepala pusat menyampaikan korban meninggal dunia perjumpaan 9 Januari 2026 bertambah menjadi 1.082 jiwa Abdul Muhhari juga menyampaikan perjumpaan 9 Januari 2026 sebagian besar kabupaten atau kota di wilayah terdampak bencana di Sumatera telah beralih status dari tambang darurat ke transisi darurat bahkan ada sebanyak 14 kabupaten atau kota di provinsi.

Aceh telah menetapkan status transisi darurat sementara itu masih terdapat empat kabupaten atau kota di Aceh yang memperpanjang status tentang darurat, yang di mana Aceh Tengah sungguh sangat menyesakkan dada melihat penanganan bencana yang menimpa masyarakat Sumatera. sejak awal terjadi bencana gubernur dan masyarakat setempat menginstal pemerintah terkait bencana nasional yang lalu presiden Prabowo saat pernyataan ini diucapkan situasi di lapangan masih sangat-sangat memprihatinkan.

Bahkan hingga sekarang akses jalan di sana terputus sinyal hilang hingga beberapa pekan akses listrik terbatas selain itu bantuan dari pemerintah nasional dari tinggi yang dijadikan dasar untuk menentukan status bencana kenyataan pahit ini harus ditelan pahit oleh masyarakat Aceh akibat kepemimpinan yang berorientasi pada materi saja.

Sistem kepemimpinan kapitalisme membuat negara memang setengah hati mengurus rakyat orientasi materi menjadikan setiap kebijakan diukur dengan untung dan rugi karena itu status bencana Sumatera tidak muncul berubah menjadi status bencana nasional lantaran penetapan ini akan berdampak pada pengeluaran negara yang lebih besar, bahkan di saat yang sama tindakan para kapital dan dekorasi yang telah menyebabkan hutan di Sumatera gundul yang rentan terhadap bencana banjir.

Bisa kita lihat bersama bahwasannya tindakan pembiaran hutan saat ini bukan tanpa sebab melainkan karena adanya relasi kepentingan dan keuntungan yang diperoleh negara dari para kapitalis tersebut, mereka meraup keuntungan besar hanya untuk memenuhi kantong kantongnya para segelintir orang saja tanpa mementingkan penderitaan masyarakatnya.

Namun berbeda halnya dengan sistem kepemimpinan islam yang diterapkan oleh negara, di mana dalam Islam, negara diposisikan sebagai rain’ atau pengurus rakyat dan junnah atau pelindung rakyat tanggung jawab negara sebagai rain dan junnah akan membuat negara tidak perhitungan terhadap urusan rakyat salah satu syariah yang utama adalah menjaga nyawa rakyatnya.

Oleh karena itu khilafah akan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan tujuan tersebut terutama dalam penanganan bencana Islam memandang bahwa keselamatan jiwa manusia merupakan prioritas utama yang tidak boleh ditawar.

Sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: QS Al – maidah ayat 32: yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.

Konsep ini bukan sekedar konsep normatif tapi telah terbukti sepanjang sejarah ketika negara Khilafah eksis ketika bencana melanda para khalifah berusaha menjalankan kepemimpinannya secara optimal sebagai pemimpin yang hadir secara penuh memastikan bencana dapat segera diatasi oleh Khalifah, tak cukup sampai di situ saja bahkan korban banjir pun dapat diminimalisir para korban jiwa diurus dengan baik dipenuhi oleh negara sesuai syariat serta kebutuhan hidup masyarakat lainnya yang berdampak tetap terpenuhi secara layak dan dipasilitasi secara penuh.

Bahkan negara tidak menyerahkan penderitaan rakyat pada mekanisme atau kepentingan politik semata sebagai contoh di masa khilafah pernah terjadi bencana paceklik di masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab bencana ini ditangani dengan optimal dan bencana pun tidak berlarut – larut. Contoh lainnya juga di masa kepemimpinan Khalifah Abbasiyah dalam kurun waktu 232 hingga 240 Hijriyah atau 847 hingga 861 masehi beliau memerintahkan para ahli membuat alat untuk mengantisipasi banjir dan kekeringan dan dari perintah itu terciptalah alat bernama kilometer waktu dalam menetapkan status bencana hanya karena masalah dana negara khilafah memiliki lembaga keuangan yang disebut Baitul dana, dan di Baitul mal sangat memadai untuk membiayai penanganan bencana secara menyeluruh.

Seandainya sistem khilafah diterapkan maka bencana di Sumatera niscaya dapat ditangani dengan lebih cepat lebih serius dan lebih layak karena negara benar-benar menempatkan keselamatan rakyat sebagai tanggung jawab utama dalam menyelesaikan kerusakan yang terdampak banjir. Waalahualam bishawab[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *