Kohabitasi dan Pergaulan Bebas: Wajah Nyata Liberalisme

Bagikan Artikel ini

Kasus mutilasi di Mojokerto, yang bermula dari hubungan hidup bersama tanpa ikatan resmi, memperlihatkan bagaimana tindakan di luar batas moral dapat berujung pada konsekuensi ekstrem


Oleh: Amira Reya
(Aktivis Muslimah Cilacap)

WacanaMuslim-Kasus mutilasi yang menggemparkan publik ini bermula dari penemuan potongan tubuh manusia di Mojokerto. Sebelumnya, warga digegerkan oleh temuan bagian tubuh yang tercecer di jurang jalur Mojokerto, Batu. Dalam penyisiran sepanjang 100 meter dengan kedalaman sekitar 10 meter, tim kepolisian berhasil menemukan puluhan potongan tubuh, di antaranya telapak kaki kiri, kulit kepala dengan rambut Panjang, hingga potongan daging tanpa tulang. (metrotvnews, 2025)

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa potongan-potongan tersebut merupakan bagian tubuh korban mutilasi. Untuk menghapus jejak kejahatannya, pelaku dengan sengaja menyebarkan potongan tubuh ke dalam jurang. (Rudianto Hasundungan) (metrotvnews, 2025)

Pelaku dari tindak kejahatan ini adalah Alvi Maulana (24), yang tega menghabisi nyawa kekasihnya, TAS (25), setelah menjalin hubungan selama lima tahun. Usai melakukan pembunuhan, Alvi memutilasi tubuh korban hingga ratusan bagian. (detiknews, 2025)

Sebagian potongan tubuh korban dibuang di Mojokerto, sementara sisanya disimpan di rumah kos tempat keduanya tinggal di Kawasan Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB di kamar kos yang mereka tempati Bersama. (detiknews, 2025)

Menurut Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, akar masalah berawal dari pola hidup Bersama tanpa ikatan pernikahan. Ketidaksiapan emosional dan finansial memperburuk keadaan, di mana pelaku merasa terbebani dengan tuntutan ekonomi dan gaya hidup korban. Kombinasi factor psikologis dan social inilah yang kemudian memicu aksi keji tersebut. (detikJatim, 8/9/2025) (detiknews, 2025)

Kasus mutilasi di Mojokerto bukan sekadar tragedi kriminal, tetapi juga mencerminkan dampak negatif dari fenomena tinggal bersama sebelum menikah yang muncul dalam sekulerisme dan liberalisme. Saat nilai-nilai agama dan moral dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, praktik-praktik seperti kohabitasi semakin dianggap wajar, padahal berpotensi menimbulkan risiko serius bagi individu maupun masyarakat. Kasus ini menjadi contoh ekstrem bagaimana pengabaian nilai moral dapat berakibat tragis.

Fenomena kohabitasi banyak dianggap lumrah oleh generasi muda, namun bagi sebagian besar masyarakat hal ini tetap bertentangan dengan prinsip agama dan etika. Ketidakhadiran panduan moral membuat individu lebih rentan terhadap konflik emosional, tekanan psikologis, bahkan situasi kriminal seperti yang terjadi di Mojokerto. Selain itu, praktik ini juga berdampak pada orang-orang di sekitar, termasuk orang tua atau keluarga korban, yang merasakan trauma dan kerugian emosional yang mendalam.

Secara lebih luas, kasus ini menunjukkan efek dari sekulerisme dan liberalisme, termasuk peran negara yang membiarkan nilai-nilai agama dan moral terpisah dari regulasi sosial. Kebijakan yang terlalu menekankan kebebasan individu tanpa batasan moral membuat praktik kohabitasi tidak hanya mungkin terjadi, tetapi juga menimbulkan konsekuensi bagi keluarga dan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keputusan hidup bersama atau praktik sosial lainnya tidak bisa dilepaskan dari kerangka moral dan spiritual. Mengabaikan nilai-nilai agama demi norma modernitas atau kepraktisan dapat membawa dampak buruk yang nyata, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat, sebagaimana tergambar dalam tragedi Mojokerto.

Tragedi ini menunjukkan bahwa tanpa panduan moral dan hukum yang jelas, individu lebih rentan mengambil keputusan berisiko tinggi. Oleh karena itu, sistem yang mampu membimbing dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, menjadi sangat mendesak untuk mencegah munculnya konflik emosional, tekanan psikologis, maupun tindakan kriminal yang ekstrem.

Kasus mutilasi di Mojokerto, yang bermula dari hubungan hidup bersama tanpa ikatan resmi, memperlihatkan bagaimana tindakan di luar batas moral dapat berujung pada konsekuensi ekstrem. Untuk mencegah tragedi semacam ini, diperlukan pendekatan yang tidak hanya mengedepankan aspek sosial atau psikologis, tetapi juga membangun kerangka moral dan hukum yang jelas. Nilai-nilai agama harus menjadi landasan dalam menuntun perilaku individu, sehingga kesejahteraan dan keselamatan masyarakat dapat terjaga.

Dalam kerangka Islam, negara memiliki peran sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Tugas ini mencakup membimbing masyarakat agar terhindar dari kemaksiatan, termasuk hubungan yang tidak sah secara agama. Melalui pendidikan yang menanamkan akidah dan nilai moral sejak dini, generasi muda dibekali kesadaran tentang risiko dan konsekuensi tindakan mereka.

Selain itu, sistem Islam menekankan pengawasan dan regulasi dalam interaksi sosial. Larangan pergaulan bebas, berduaan antara lawan jenis yang bukan mahram, serta batasan interaksi yang jelas. Media juga diawasi untuk mengurangi penyebaran konten yang mendorong perilaku maksiat. Dengan pengaturan dan pengawasan ini, masyarakat, khususnya generasi muda, terlindungi dari pengaruh negatif yang bisa memicu kohabitasi atau perilaku berisiko lainnya.

Untuk tindakan kuratif, pelanggaran norma moral atau hubungan yang melanggar batas agama diberikan sanksi tegas sebagai efek jera, baik secara individu maupun sosial. Hukuman yang jelas dan konsisten akan menurunkan kemungkinan terjadinya konflik atau kekerasan ekstrem dalam hubungan yang tidak sah. Dengan pendekatan menyeluruh dari pencegahan hingga kuratif, masyarakat mendapatkan perlindungan maksimal, terutama bagi perempuan dan keluarga, sehingga risiko tragedi dapat dicegah.

Secara keseluruhan, penerapan prinsip-prinsip syariat secara menyeluruh mampu mencegah maksiat, kekerasan, dan kejahatan, termasuk kasus kohabitasi yang berujung pada mutilasi. Dengan moral yang terjaga, pengawasan yang ketat, serta hukum yang tegas, nyawa dan kehormatan individu tetap terlindungi. Sistem ini menjadi solusi holistik yang membentengi masyarakat dari dampak negatif sekulerisme dan liberalisme yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari. Wallahu ‘allam bishawab[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *