Ketika Guru PPPK Harus Bertahan dengan Gaji Minim

Bagikan Artikel ini

Dampak minimnya gaji guru honorer dapat dilihat dari banyaknya mereka yang terlibat hutang di bank dan pinjol, untuk menutupi kekurangan kebutuhan hidupnya


(Oleh: Nabila)
Penggerak Kajian Majelis Taklim Muslimah Cerdas

WacanaMuslim-Sungguh memprihatinkan melihat kondisi para guru honorer yang sampai hari ini tidak ada kejelasan jaminan kesejahteraan. Padahal guru honorer punya peran besar dalam mendidik dan mengajar anak-anak memajukan pendidikan nasional. Nasib kesejahteraan yang harus mereka peroleh tak sebanding dengan jasa-jasanya untuk generasi anak bangsa ini. Meskipun para guru honorer banyak yang berpendidikan tinggi (S2/S3). Dari jenjang karir tinggi pun mereka mendapat gaji yang minim bahkan ada yang dibawah Rp 1 juta perbulannya. Begitu pula jaminan akhir masa tua tidak ada uang pensiunan.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah agar tidak hanya menaikkan gaji guru dan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga memperhatikan nasib guru honorer. Menurutnya, peran guru honorer sangat vital dalam memajukan pendidikan nasional, tetapi kesejahteraan mereka masih jauh dari layak. “Guru honorer memiliki peran penting, tetapi kesejahteraan mereka kurang diperhatikan. Maka, sudah seharusnya pemerintah menaikkan gaji mereka,” kata Lalu di Jakarta. Lalu menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan nasib guru honorer di parlemen. Ia berharap mulai tahun 2026 mendatang tidak ada lagi guru honorer yang menerima gaji hanya Rp 300.000 per bulan.(Beritasatu.com, Senin, 22/09/2025)

Dampak minimnya gaji guru honorer dapat dilihat dari banyaknya mereka yang terlibat hutang di bank dan pinjol, untuk menutupi kekurangan kebutuhan hidupnya. Rumitnya regulasi PPPK juga membuat guru tidak mendapatkan hak kesejahteraan. Masalah ini menunjukkan kondisi negara yang tidak memiliki anggaran yang cukup dalam menggaji guru dengan layak. Padahal bila kita lihat sumber pendapatan terbesar dari alam yang ada saat ini, seharusnya mampu membiayai gaji guru dengan layak. Tetapi nyatanya itu tidak mungkin terjadi, karena pemerintah memberikan kemudahan kepada asing dan swasta untuk mengelola SDA tersebut, dengan alasan bernama investasi. Mekanisme ini legal karena adanya jaminan kebebasan dalam kepemilikan dalam sistem ekonomi sekularis kapitalisme yang diterapkan negeri ini.

Dalam sistem sekular kapitalisme pajak dan hutang dijadikan sebagai sumber pendapatan negara. Akibatnya negara tak mampu memberikan gaji kepada para guru dengan layak. Ini hanya sebagian dampak, jikalau negeri ini diatur dengan sistem buatan manusia yaitu sekuler kapitalisme, bukan dari Allah SWT. Saat ini guru PPPK mendapat diskriminasi yang merupakan kedzaliman dari kebijakan yang dikeluarkan oleh negara. Kemuliaan yang sebagaimana bisa terwujud dalam menjamin kesejahteraan para guru PPPK, hanya akan terwujud jika menjadikan Islam sebagai sumber solusi, yaitu dengan penerapan sistem Islam Kafah. Karena dengan aturan yang diberlakukan akan berbeda dengan sistem sekuler kapitalisme hari ini.

Dalam Islam negara akan hadir sebagai pengurus rakyat, karena adanya perintah dari Allah SWT, Khalifah yang bertugas sebagai raa’in atau pelayan akan mengayomi rakyatnya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : ” Imam (Khalifah/Kepala Negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawabannya atas rakyat yang diurusnya”. (HR.al Bukhari-Muslim). Negara dalam Islam akan mengayomi rakyat dan mengurus kebutuhan rakyat berdasarkan hukum syariat, bukan karena intervensi seperti dalam negara kapitalisme.

Dalam Islam akan ada mekanisme menyelesaikan persoalan gaji guru agar hidup mereka sejahtera. Mekanisme tersebut berkaitan dengan sumber pendapatan negara, dari prinsip gaji dan jaminan ketersediaan kebutuhan dasar publik. Terkait sumber pendapatan negara, Islam mengaturnya dalam lembaga yang disebut baitul maal, yaitu memiliki sumber pemasukan berasal dari tiga pos, diantaranya: pertama, pos kepemilikan negara, kedua, pos kepemilikan umum dan ketiga, pos zakat. (Sumber dari Syekh taqiyuddin an Nabhani, Kitab Nizhamul Iqtishadi).

Untuk sumber pendapatan penggajian guru, negara akan mengambilnya dari pos kepemilikan negara yang bersumber dari harta anfal, ghanimah, fai’ dan khumus, kharaj, usyur, jizyah, ghulul, rikaz dan sejenisnya. Dimana harta-harta tersebut, didapatkan melalui peperangan kaum muslim dengan orang kafir, seperti uang, senjata dan barang dagangan. Kharaj adalah hak kaum muslim atas tanah yang di peroleh dari orang kafir melalui peperangan atau perjanjian damai. Usyur adalah pungutan yang dikenakan pada perdagangan yang melewati batas negara (Khilafah). Jizyah adalah pungutan yang diambil dari orang kafir dzimmi dengan tidak memberatkan mereka. Namun tidak pula merugikan baitul maal. Ghulul adalah harta yang didapatkan dari harta pejabat atau pegawai negara secara tidak sah atau haram, baik dari dalam negara ataupun rakyat. Rikaz adalah harta yang terpendam di dalam bumi seperti emas, permata, perak,dan perhiasan, termasuk barang dari peninggalan zaman jahiliyah atau Islam, yang tertimbun di kuburan, terowongan atau kota-kota yang hancur. Jika harta-harta tersebut depositnya sedikit maka harta itu menjadi pemilik penemunya, yang seperlimanya akan diserahkan ke baitul maal, jika jumlah depositnya banyak maka harta rikaz tidak boleh dimiliki penemunya, karena termasuk kepemilikan umum.

Dengan sumber-sumber pendapatan pos kepemilikan negara ini, negara Khilafah memiliki sumber pemasukan yang cukup untuk menggaji guru. Dalam sumber kitab yang lain dari kita Syekh taqiyuddin an Nabhani, bahwa besaran gaji dalam Islam ditentukan berdasarkan nilai jasa yang diberikan. Sehingga tidak ada perbedaan atau kesenjangan antara guru ASN atau PPPK. Status guru semua akan sama, yakni sebagai pegawai negara. Ukuran gaji guru sesuai nilai jasa secara objektif, seperti contoh penggajian guru terjadi saat masa kepemimpinan Khalifah Umar. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari sadaqah Ad Dimasqi dari Alwadiah bin Atha, bahwa Khalifah Umar Bin Al-Khattab ra, memberikan gaji sebesar 15 dinar perbulan atau 42,5 gram emas, yang hari ini disetarakan sekitar 147 juta 900 rupiah per bulan.

Selain itu negara juga menjamin kebutuhan publik, pendidikan, kesehatan dan keamanan rakyat. Masyarakat ataupun guru akan mudah mengakses secara gratis dengan kualitas yang terbaik. Alhasil, gaji guru akan digunakan untuk kebutuhan pokoknya, bukan untuk kebutuhan dasar publik yang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab Negara. Inilah gambaran negara Islam dalam upayanya untuk menyejahterakan guru.Dengan terjaminnya kesejahteraan para guru,maka menjadikan mereka fokus mendidik dan mengajar anak-anak agar menjadi generasi yang beriman, bertakwa,dan berakhlak mulia. Wallahu a’lam bishowwab[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *