Korupsi Menjadi, Islam Kafah Solusi Hakiki

Bagikan Artikel ini

Islam punya perangkat aturan yang jika diterapkan secara kafah akan mampu meminimalisir munculnya kasus pelanggaran seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan dll


Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)

WacanaMuslim-Media diramaikan dengan mencuatnya kasus korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank BRI senilai 2,1 T yang berlangsung pada periode tahun 2020 hingga 2024. Belum lagi kasus lain diantaranya KPK buka suara soal adanya dugaan upaya rekayasa dalam sistem e-katalog yang terungkap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Meski e-katalog selama ini diklaim sebagai sistem yang transparan untuk pengadaan barang dan jasa, nyatanya masih ada celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk bermain (KumparanNews,4/7/2025)

Dalam perkara EDC ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Hal ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (BeritaSatu, 30/6/2025).

Ironisnya kasus-kasus ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran yang jelas-jelas telah berdampak pada berkurangnya kualitas dan kuantitas layanan negara atas hak dasar rakyat dan pendanaan untuk sektor strategis, semisal penonaktifan PBI, pengurangan tukin guru, dana bansos, dana riset, militer, dll. Presiden RI Prabowo Subianto menyebut tingkat korupsi di Indonesia mengkhawatirkan. Ia menegaskan akan membasmi koruptor yang merugikan negara. Hal ini ia sampaikan pada forum internasional World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab yang ia hadiri secara virtual pada Kamis (13-2-2025).

Prabowo menilai bahwa korupsi merupakan akar dari berbagai kemunduran di sektor pendidikan, penelitian, dan pengembangan. Ia menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, yang didukung oleh banyak pihak. Hal ini terlihat dari survei kepuasan publik terhadap pemerintahannya yang menunjukkan angka tinggi. Menurutnya pula, tata pemerintahan yang baik adalah kunci dalam upaya pemberantasan korupsi.

Janji pemberantasan korupsi ini pernah Prabowo ungkapkan saat menyampaikan visi misi dalam debat pertama Pilpres 2024. Saat itu, ia berjanji akan memperbaiki pemerintahan, termasuk memberantas korupsi hingga ke akarnya. Namun, kenyataan berubah saat ia sudah terpilih menjadi presiden. Pada Desember 2024, ia sempat melempar wacana ke publik untuk memaafkan koruptor asalkan bersedia insaf. Pasalnya, tidak dimungkiri juga bahwa hal ini berkelindan dengan rilis data Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo dalam daftar nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan terkorup 2024. Menurut OCCRP, alasan memilih Jokowi bersama sejumlah nama pemimpin negara lainnya sebagai finalis tokoh terkorup berasal dari nominasi publik yang mendapatkan dukungan daring terbanyak secara global.

Fenomena korupsi adalah bukti praktik korporatokrasi yang tidak lepas dari prinsip liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalisme. Nampak bahwa negara berparadigma sekuler kapitalistik neolib ini telah gagal dalam mengurus urusan rakyat dan menyolusi seluruh problem kehidupan. Berbagai kasus ini juga membuktikan bahwa sistem sekuler kapitalistik ini tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan Sejahtera. Politik demokrasi yang dijalankan malah menyuburkan politik transaksional yang menjadikan amanah kekuasaan hanya menjadi alat transaksi antara para pejabat dengan para pemilik modal. Dampak lanjutannya adalah suburnya praktek korupsi hingga membudaya di semua level dan ranah kehidupan masyarakat.

Berbeda dengan Islam. Islam adalah sebuah ideologi yang perannya tidak hanya sebatas akidah ruhiah (spiritual) tetapi juga akidah siyasiah (politik). Sebagai ideologi, Islam harus diterapkan sebagai tata aturan kehidupan manusia secara kafah, bukan setengah-setengah. Sistem Islam diterapkan melalui tegaknya negara Islam (Khilafah).

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah di dalam kitab Ad-Daulah al-Islamiyah menyatakan bahwa Khilafah adalah sebuah negara yang akan dapat melanjutkan kehidupan islami yang aturannya terpancar dari akidah Islam. Khilafah menerapkan Islam di tengah-tengah masyarakat, setelah terlebih dahulu Islam merasuk ke dalam jiwa dan mantap di dalam akal. Khilafah juga berperan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Khilafah meneladan Rasulullah saw. saat mendirikan negara Islam di Madinah. Dalam membangun masyarakat, Rasulullah saw. mengarahkan pemikiran, perasaan, sistem (aturan), serta interaksi di antara mereka berdasarkan akidah Islam. Rasulullah saw. memerintah kaum muslim memelihara semua kepentingan mereka, mengelola semua urusan mereka, dan mewujudkan masyarakat Islam.

Hal ini dalam rangka membentuk masyarakat yang khas dan memiliki corak tertentu. Lebih dari itu, sistem Islam juga mampu melahirkan para individu masyarakat yang ber-syakhshiyah (berkepribadian) Islam. Penerapan Islam secara kafah akan membentuk pola pikir (aqliah) dan pola sikap (nafsiyah) Islami pada diri mereka. Paradigma kepemimpinan berasas akidah justru menjadikan kehidupan berjalan sesuai tuntunan syariat, sarat dengan moral kebaikan, dan praktek amar makruf nahi munkar, dan terwujud masyarakat yang adil sejahtera. Metode Islam dalam kehidupan dibangun atas tiga prinsip. Pertama, asas yang mendasarinya adalah akidah Islam. Kedua, tolok ukur perbuatan dalam kehidupan adalah perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Artinya, gambaran kehidupan dalam pandangan Islam adalah halal dan haram. Ketiga, makna kebahagiaan dalam pandangan Islam adalah menggapai ketenangan abadi yang tidak akan tercapai kecuali dengan menggapai ridha Allah.

Islam punya perangkat aturan yang jika diterapkan secara kafah akan mampu meminimalisir munculnya kasus pelanggaran seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan dll., namun pada saat yang sama tetap mampu menjamin kesejahteraan masyarakat sehingga tidak membuka celah kerusakan, termasuk pelanggaran hukum. Fakta sejarah keemasan Islam menjadi bukti bahwa masyarakat ideal tanpa korupsi dan penyimpangan betul-betul bisa dicegah dan masyarakat hidup dalam level kesejahteraan tanpa tandingan ketika Islam diterapkan dalam naungan Khilafah Islamiyah.

Demikianlah pemberantasan korupsi yang efektif. Jelas, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanah. Amanah kekuasaan bisa menjadi beban pemangkunya di dunia sekaligus bisa mendatangkan siksa bagi dirinya di akhirat. Penanggulangan tuntas terhadap korupsi tidak bisa dengan sekadar kata-kata, tetapi harus dengan sanksi tegas yang membuat jera. Dalam sistem sekuler demokrasi, hal itu jelas mustahil karena landasan sistemnya adalah sekularisme yang melahirkan tata aturan sekuler dan liberal. Korupsi pun sulit dibendung karena sistem kehidupannya memang mendukung. Wallahualam bisshowab.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *