Islam memiliki mekanisme atau tata cara bagaimana agar konsep tertanam secara benar didalam benak dan pikiran generasi muda, hingga berpengaruh dalam perbuatannya.
Oleh: Nabila
Penggerak Majelis Taklim Muslimah Cerdas
WacanaMuslim-Beredarnya video kasus perundungan yang terunggah di media online menunjukkan kejamnya pergaulan di kalangan remaja. Kasus perundungan terhadap siswa SMP oleh rekan-rekannya terjadi di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Video aksi perundungan itu sempat terekam video dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral pada Kamis (8/6/2025). Saat itu korban dipukuli dan ditendang secara bergiliran oleh para pelaku. Bahkan, salah satu pelaku sempat mengancam dengan obeng akan membunuh korban. (kompas.com, 8/6/2025)
Terdapat pula berita baru-baru ini seorang anak berlumuran darah di kepalanya usai ditendang hingga terbentur batu, lalu diceburkan ke dalam sebuah sumur di Kampung Sadang Sukaasih, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Kejadian tersebut berujung viral di media sosial pada Mei 2025. Menurut Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah mengungkapkan, kejadian yang menimpa anak itu merupakan korban perundungan. Kejadiannya bermula saat ia bersama dua orang temannya dan seorang pria dewasa lainnya, berkumpul di Kampung Sadangasih. Kemudian korban dipaksa oleh kedua temannya dan satu orang dewasa tersebut, untuk menenggak tuak. “Korban menolak, namun kemudian dipaksa untuk meminumnya setengah gelas,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (26/6).
Setelah dipaksa minum tuak, korban kemudian dipaksa kembali untuk merokok. Korban pun terpaksa mengisap rokok tersebut kemudian korban berencana untuk pulang. Namun oleh salah seorang temannya, korban malah ditendang yang berakibat mengenai bata hingga mengenai kepala korban. Sehingga menyebabkan bagian kepala korban mengeluarkan darah, setelah itu korban digusur lalu diceburkan ke dalam sumur dengan kedalaman kurang lebih 3 meter.
Saat kejadian, ada beberapa anak lainnya yang juga melihat kejadian tersebut. Beberapa anak, katanya merekam kejadian aksi perundungan tersebut. Kapolsek menuturkan, setelah mendapat informasi adanya aksi perundungan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan serta memeriksa para pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang. Adapun korban diketahui berumur 13 tahun. Sementara pelaku masing-masing berumur 13 dan 12 tahun. Sementara untuk pelaku dewasa diketahui bernama M Firmansyah (20) warga Kampung Sadang Sukaasih, Desae Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. (cnnindonesia.com)
Berulangnya kasus perundungan bahkan dengan tindakan yang makin mengarah pada kriminal sangat meresahkan masyarakat. Lebih mirisnya lagi, para pelaku masih dalam kalangan kawula muda (anak-anak SMP) dan teman korban sendiri. Melihat fakta kasus perundungan yang terus bertambah di setiap tahunnya, makin menguatkan bahwa kasus perundungan anak hari ini adalah seperti fenomena gunung es. Hal ini menunjukkan gagalnya regulasi dan lemahnya sistem sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan. Para pembully dapat dijatuhi hukuman pidana berupa penjara atau denda, tergantung pada tingkat kejahatannya.
Berbagai regulasi yang ada juga tidak memberikan efek jera bagi para pelaku. Dan menurut hukum yang berlaku saat ini, orang yang belum mencapai batas umur 18 tahun dan belum pernah menikah akan dikategorikan masih anak-anak. Sehingga wajar jika ada orang yang bertindak kriminalitas di bawah 18 tahun dikatakan anak-anak di bawah umur, hal itu digunakan sebagai bentuk untuk menghindari hukuman. Alhasil kasus perundungan anak makin marak dan tidak pernah selesai.
Di sisi lain fenomena perundungan juga menunjukkan kegagalan sistem pendidikan yang diterapkan saat ini. Padahal seharusnya pendidikan mampu mencetak generasi yang beriman dan bertakwa hanya kepada Allah SWT, beradab dan berilmu. Namun sayang generasi hari ini justru menjadi pelaku kriminal. Remaja saat ini terang terangan melakukan tindak kekerasan terhadap teman sebayanya tanpa merasa berdosa. Bahkan mereka meminum tuak yang diharamkan oleh Allah. Semua ini merupakan buah dari buruknya penerapan sistem kehidupan sekuler liberalisme. Dimana kehidupan manusia terpisah dari ajaran agama, sehingga mereka tidak takut akan dosa. Mereka juga tidak berpikir bahwa kehidupan di dunia ini hanya sementara, dan kelak akan ada penghizaban di hari akhir.
Oleh karenanya dibutuhkan adanya solusi mendasar dan menyeluruh, tidak hanya dengan menyusun regulasi atau hukum sanksi yang memberatkan. Namun juga perubahan untuk merubah paradigma kehidupan yang diemban oleh Negara. Perubahan tersebut adalah dengan diterapkannya sistem Islam, Islam tidak hanya sebuah agama tetapi juga sistem kehidupan yang shohih dan mampu menyelesaikan secara tuntas kasus perundungan. Secara konsep Islam menjadikan kasus perundungan sebagai perbuatan yang haram dilakukan baik secara verbal maupun fisik, apalagi dengan menggunakan barang haram.
Abu Hurairah r.a mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Sesama Muslim adalah bersaudara, tidak boleh saling mendzalimi, mencibir atau merendahkan, ketaqwaan itu sesungguhnya disini.” Sambil menunjuk dada dan diucapkannya tiga kali. Rasul melanjutkan: “Seseorang sudah cukup jahat ketika ia menghina sesama saudara muslim, setiap muslim adalah haram di nodai jiwanya, hartanya dan kehormatannya.” (HR. Muslim)
Islam juga mengajarkan bahwa setiap manusia akan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat Al Muddatstsir ayat 38 : “Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan”. Baligh adalah sebagai standar awal dari Islam untuk semua pertanggung jawaban bagi seorang manusia. Dari Aisyah dari Nabi Saw bersabda: “Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok, orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga dia mimpi basah (ihtilam), dan orang gila hingga dia berakal.” (HR. Ahmad)
Islam memiliki mekanisme atau tata cara bagaimana agar konsep tertanam secara benar didalam benak dan pikiran generasi muda, hingga berpengaruh dalam perbuatannya. Pendidikan Islam akan dijadikan sebagai landasan bagi kurikulum dan tujuan pendidikan. Pendidikan yang demikian akan memberikan bekal kepada anak-anak agar siap menjadi seorang mukallaf di saat baligh. Islam juga menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan secara syar’i diantaranya keluarga, masyarakat dan Negara.
Orang tua dalam keluarga akan menjadi teladan terbaik untuk anak-anaknya dengan penerapan sistem Islam. Sedangkan masyarakat yang hidup di sistem Islam, mempunyai kewajiban menasehati dalam kebaikan serta mengingatkan jika ada masyarakat yang melakukan kemungkaran. Dan Negara dalam Islam akan menyusun pendidikan berbasis aqidah Islam yang wajib diterapkan dalam segala level jenjang pendidikan. Maka dimanapun anak-anak berada, mereka akan dihadapkan pada aqidah Islam dan syariahnya. Dari sini pintu pintu perundungan akan tertutup karena semua pihak akan punya pandangan yang sama bahwa perundungan itu hukumnya haram. Dengan sendirinya mereka menyadari untuk menghindari perundungan, karena perbuatannya itu akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah kelak.
Selain itu arah pendidikan Islam juga akan menguatkan sistem Informasi dan sistem sanksi. Sistem informasi akan diarahkan agar generasi mendapatkan edukasi Islam, ilmu pengetahuan, politik dan lainnya. Tayangan-tayangan yang tidak berfaedah dalam bentuk kekerasan dan semua hal yang bertentangan dengan ajaran Islam akan dilarang. Tetapi jika masih ada yang melakukan perundungan maka pihak Negara yang berwenang memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang sudah baligh. Dengan sanksi tegas yang diterapkan sistem Islam, maka pelaku perundungan akan jera dan anak anak bisa tumbuh menjadi generasi yang berkepribadian Islam. Inilah solusi bagi perundungan dalam Islam, niscaya akan terwujud bilamana Islam diterapkan sebagai aturan dalam mengatur kehidupan manusia. Wawllahu a’lam bishowab[] Sumber Foto : Canva

