Layanan Pendidikan dan Kesehatan, Butuh Kebijakan Nyata

Bagikan Artikel ini

Islam menetapkan bahwa layanan pendidikan dan kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat dan menjadi hak seluruh rakyat yang wajib dipenuhi oleh penguasa.

Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd

(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)

WacanaMuslim-Presiden RI, Prabowo Subianto menyinggung perbedaan fokus alokasi anggaran terbesar Indonesia dengan India dan Amerika Serikat. Di Indonesia, kata Prabowo, anggaran terbesar disalurkan untuk pendidikan. Sementara, India dan AS justru mengalokasikan anggarannya untuk pertahanan. Menurut Kepala Negara, kebijakan menempatkan pendidikan sebagai prioritas merupakan jalan keluar dari kemiskinan. Menurutnya, bahwa perlindungan sosial, bantuan sosial dan subsidi juga merupakan langkah-langkah menuju kebangkitan ekonomi Indonesia. “Dari hilirisasi tapi di ujungnya pendidikan dan kesehatan, yang akan membawa kita keluar dari kemiskinan. (Viva.co.id, 13-12-2024)

Lebih lanjut, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa perlindungan sosial, bantuan sosial, dan subsidi akan menjadi langkah-langkah menuju kebangkitan ekonomi melalui hilirisasi. Namun, menurut Kepala Negara, pendidikan dan kesehatan tetap akan menjadi pilar utama untuk terhindar dari kemiskinan. “Makan bergizi juga hal yang strategis. Kita selamatkan anak-anak kita, tapi dengan itu kita akan memberdayakan ekonomi pedesaan, ekonomi kecamatan, ekonomi kabupaten, ekonomi provinsi. Puluhan triliun akan beredar di daerah-daerah,” tutur Kepala Negara. Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya subsidi dan perlindungan sosial yang tepat sasaran. Presiden Prabowo menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah merumuskan langkah-langkah untuk memastikan bahwa bantuan sosial dapat dirasakan secara adil dan merata. (BPMI Setpres.10/12/2024)

Pernyataan bahwa pendidikan dan kesehatan berpengaruh dalam pengentasan kemiskinan adalah pernyataan yang tepat. Harapan muncul ketika dinyatakan akan adanya peningkatan anggaran untuk dua bidang tersebut. Sayangnya pernyataan tersebut belum didukung dengan kebijakan yang sejalan. Bahkan adanya kebijakan yang membuat hidup rakyat makin sulit termasuk dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan. Apalagi dalam sistem kapitalisme, kapitalisasi pendidikan dan kesehatan adalah sesuatu yang tak terelakkan. Belum lagi berbagai pungutan pajak jelas memberatkan rakyat, dan turunnya anggaran MBG. Semua adalah konsekuensi penerapan sistem kapitalisme, sistem ini mendukung terwujudnya penguasa populis penuh pencitraan.

Tidak ada upaya serius pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan karena menganggap rakyatnya sudah kaya. Kalaupun ada yang mendapatkan bantuan, itu hanya sebagian kecil dari rakyat miskin. Bantuannya pun sangat minim dan sekadarnya, tidak dalam rangka menyelesaikan kemiskinan yang ia derita. Walhasil kemiskinan akan selalu merajalela dalam sistem kapitalisme.

Islam menetapkan bahwa layanan pendidikan dan kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat dan menjadi hak seluruh rakyat yang wajib dipenuhi oleh penguasa. Penguasa dalam Islam memiliki kewajiban mengurus rakyat dengan baik dan tidak menimbulkan kesusahan pada rakyat. Islam memiliki mekanisme untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok tersebut, termasuk sumber dana yang banyak sesuai dengan sistem ekonomi Islam. Islam menjadikan negara sebagai pengurus (ra’in) yang wajib mengurus rakyat, termasuk menjamin terwujudnya kesejahteraan individu per individu. Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam buku Politik Ekonomi Islam menjelaskan, bahwa politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer pada tiap-tiap individu secara menyeluruh, dan membantu tiap-tiap individu diantara mereka dalam memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya.

Negara Khilafah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pokok (primer) masyarakat, yaitu kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu (sandang, pangan, dan papan) dan kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan (keamanan, kesehatan, dan pendidikan). Dalilnya adalah, “Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah [2]: 233).
Juga dalam ayat, “Tempatkanlah mereka di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS Ath-Thalaq [65]: 6).

Serta sabda Rasulullah SAW., “Barangsiapa pada pagi dalam kondisi aman jiwanya, sehat badannya, dan punya bahan makanan cukup pada hari itu, seolah-olah dunia telah dikumpulkan untuknya.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam yang mengatur tentang kepemilikan harta yang dibagi menjadi tiga, yaitu individu, umum, dan negara. Khilafah menetapkan harta yang termasuk kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam buku Sistem Keuangan Negara Khilafah menjelaskan bahwa kepemilikan umum dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  1. Sarana-sarana umum yang diperlukan seluruh kaum muslim dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu untuk memilikinya.
  3. Barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas.

Dengan demikian, hutan, sungai, laut, padang rumput, sumber air, dan berbagai tambang (migas, emas, perak, tembaga, nikel, dan lain lain) termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola negara. Hasil pengelolaan ini akan dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan mereka secara makruf.

Ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa pada masa Khilafah, Islam menjamin kesejahteraan rakyat. Sejarawan Barat Will Durant sekaligus penulis buku Story of Civilization menyatakan, “Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapa pun yang memerlukan dan memberikan kesejahteraan selama beradab-abad dalam wilayah yang sangat luas. Fenomena seperti itu belum pernah tercatat (dalam sejarah) setelah zaman mereka.”

Kesejahteraan masyarakat di bawah Khilafah salah satunya tampak pada era kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Petugas pengumpul zakat Yahya bin Said setelah memungut zakat di Afrika kesulitan menemukan mustahik zakat karena rakyatnya sejahtera. Sedangkan Abu Ubaid mengisahkan dalam buku Al-Amwal, Khalifah Umar bin Abdul Aziz, memerintahkan Gubernur Irak Hamid bin Abdurrahman agar membayar semua gaji dan hak rutin di sana. Namun, di baitulmal masih terdapat banyak uang. Khalifah Umar lalu memerintahkan untuk memberi uang pada orang yang dililit utang, tetapi tidak boros. Uang tersebut digunakan untuk melunasi utangnya. Namun, di baitulmal masih banyak uang. Uang itu lalu digunakan untuk menikahkan dan membayarkan mahar bagi orang lajang yang ingin menikah tetapi tidak memiliki harta. Setelah sang gubernur menikahkan semua yang ingin menikah, uang di baitulmal masih banyak. Lalu uang tersebut dipinjamkan pada orang yang kekurangan modal agar mampu mengolah tanahnya. Negara tidak menuntut pengembaliannya kecuali setelah dua tahun atau lebih.

Prof. Dr. Abdusysyafi Muhammad Abdul Lathif dalam buku Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Bani Umayyah menyebutkan, Adz-Dzahabi meriwayatkan dari Abdurrahman bin Yazid, dari Umar bin Usaid, ia berkata, “Demi Allah, Umar bin Abdul Aziz tidak meninggal dunia sebelum seseorang datang membawakan kami harta yang sangat banyak, seraya berkata, ‘Gunakanlah harta ini sesuai keperluan kalian.’ Namun, ia akhirnya kembali dengan membawa seluruh harta itu. Umar bin Abdul Aziz telah membuat rakyat tidak membutuhkannya lagi. Demikianlah penerapan Islam secara kafah oleh Khilafah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan hakiki bagi tiap-tiap individu rakyat. Wallahualam bissawab[]

Sumber Foto : Canva

Baca Juga : https://wacanamuslim.web.id/islam-menjamin-kesehatan-untuk-semua/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *