Pemerintah dalam sistem kapitalisme melempar tanggung jawab dalam penanganan dan pendanaan daerah bencana kepada swasta demi keuntungan ekonomi dan hal ini sejatinya merupakan solusi yang pragmatis.
Oleh:Kiki Puspita
WacanaMuslim-‘‘Kalau swasta mau beli silakan, ini saya kira bagus sekali ya,”. Begitulah pernyataan yang disampaikan oleh pak presiden Prabowo setelah mendengar laporan dari para Gubernur, bahwasannya ada pihak-pihak swasta yang tertarik untuk memanfaatkan lumpur dari bencana yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh dan di sejumlah daerah lainnya.
Pernyataan ini di sampaikan Peresiden Prabowo dalam rapat penanganan bencana di Aceh pada Kamis, 1Januari 2025 yang disiarkan oleh Sekretariat Presiden. Rapat dipimpin oleh Presiden Prabowo, di Aceh Tamiang yang dihadiri oleh jajaran kabinet termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Menteri Investasi/CEO Danaantara Rosan Roeslani. (CNBC Indonesia).
Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa lumpur dari wilayah yang terkena musibah banjir bandang jika di jual ke pihak swasta, akan mempercepat dalam menormalisasi sungai yang mendangkal akibat sedimen dari banjir dan longsor. Penjualan material lumpur kepada swasta dinilai juga akan memberikan manfaat untuk pendapatan daerah.
‘‘Sudah jatuh tertimpa tangga” mungkin pribahasa ini bisa menggambarkan posisi yang saat ini masih dihadapi oleh masyarakat yang terdampak dalam bencana. Bagaimana tidak, sudahlah kondisi mereka begitu parah dan tidak tahu harus melanjutkan kehidupan setelah bencana yang menimpa mereka, tetapi pemerintah justru memanfaatkan lumpur untuk di jual ke swasta.
Disisi lain sejumlah pejabat melarang masyarakat untuk tidak memanfaatkan kayu gelonggongan yang menumpuk di banyak daerah. Padahal kayu-kayu tersebut sangat dibutuhkan masyarakat yang terdampak untuk memperbaiki tempat tinggal mereka serta infrastruktur yang rusak. Bukannya fokus pada penanganan bencana, justru pemerintah mala mementingkan materi dari lumpur akibat bencana ini. Jangankan menetapkan kebijakan kalau bencana besar ini masuk ke dalam bencana Nasional, namun sikap pemerintah justru menunjukan kalau mereka kurang berempati terhadap masyarakat di kawasan bencana.
Inilah dampak dari buruknya penerapan sistem kapitalisme sekuler. Di mana kebijakan yang dibuat oleh penguasa lebih prioritaskan para oligarki ketimbang masyarakat yang terdampak bencana. Pada sistem sekuler kapitalisme ini penguasa adalah penentu kebijakan akibatnya, semua kebijakan selalu berpihak kepada para pemilik modal maupun kepentingan investor bukan masyarakat.
Pemerintah dalam sistem kapitalisme melempar tanggung jawab dalam penanganan dan pendanaan daerah bencana kepada swasta demi keuntungan ekonomi dan hal ini sejatinya merupakan solusi yang pragmatis.
Berbeda ketika dalam pengaturan sistem Islam. Dalam penanganan bencana di sistem Islam, bencana alam tidak sekedar musibah. Masyarakat dalam sistem Islam akan menganggap bencana ini sebagai momentum untuk muhasabah dan mengajak manusia untuk kembali kepada aturan Allah Taala. Tata kelola alam dalam sistem Islam akan dikelola oleh negara yang keuntungannya akan dikembalikan ke masyarakat.
Dengan karakter pemimpin sebagai raa’in dan junnah, sistem Islam (Khilafah) akan memastikan keselamatan rakyat korban bencana secara menyeluruh. Khilafah memberikan perhatian khusus perihal kebencanaan, termasuk dalam hal pendanaan. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) pada subbab “Belanja Negara”, bahwa di dalam baitulmal terdapat seksi urusan darurat/bencana alam (ath-thawaari).
Seksi ini bertugas memberikan bantuan kepada masyarakat atas setiap kondisi bencana yang menimpa mereka. Biaya yang dikeluarkan oleh seksi ini bersumber dari pos pendapatan fai dan kharaj, serta pos harta kepemilikan umum. Jika tidak terdapat harta di dalam kedua pos tersebut, kebutuhannya dibiayai dari harta kaum muslim, baik itu berupa sumbangan sukarela maupun dharibah (pajak temporer yang hanya dipungut dari muslim yang kaya).
Di lapangan, Khilafah menjamin keberlangsungan seluruh aspek penanganan bencana agar dapat dilakukan dengan cepat, terpusat, dan terkoordinasi seoptimal mungkin. Ini karena setiap keterlambatan adalah kelalaian terhadap amanah kekuasaan dan kepemimpinan yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
Khilafah akan bergerak cepat untuk menangani bencana, tidak hanya berupa tanggap darurat, tetapi juga meliputi seluruh aspek yang diperlukan menuju pemulihan pascabencana sepenuhnya. Upaya mitigasi adalah faktor penting sebelum maupun setelah terjadi bencana agar dampak buruknya bisa diminimalkan. Khilafah juga akan menurunkan para personel lapangan yang cakap menangani lokasi bencana.
Khilafah berperan menghimpun para ahli untuk menghasilkan kebijakan pemulihan wilayah dan roda ekonomi warga yang cepat dan efektif. Yang termasuk di dalam hal ini adalah kelanjutan hidup para penyintas, di antaranya terkait akses pendidikan, kesehatan, sumber nafkah, dan jaminan lapangan kerja.
Terkait dengan material yang terbawa oleh bencana seperti yang terjadi pada bencana Sumatra, yakni lumpur dan kayu gelondongan, sejatinya itu berstatus milik umum. Oleh sebab itu, pengelolaannya termasuk ke dalam pos kepemilikan umum dan penguasa harus mendahulukan kemaslahatan umum di atas kepentingan materiel.
Masyarakat penyintas bencana semestinya diperbolehkan memanfaatkannya sesuai keperluan mereka tanpa harus terbelit birokrasi. Misalnya, untuk kayu, mereka bisa menggunakan untuk membangun hunian sementara atau rumah mereka yang telah hanyut akibat banjir bandang. Juga pembangunan infrastruktur darurat yang vital dibutuhkan di sejumlah titik, seperti jembatan darurat dan sekolah darurat.
Dengan demikian, tidak semestinya penguasa menawarkan lumpur bekas banjir kepada swasta, apalagi dengan dalih agar menambah pendapatan daerah. Kebijakan seperti ini justru berpotensi membuka celah eksploitasi baru, yakni liberalisasi SDA dan material pascabencana. Selain itu, juga berpotensi membuat pemerintah pusat makin berlepas tangan dari pendanaan pascabencana karena menganggap daerah sudah memiliki sumber dana penanganan bencana.
Sebaliknya, penguasa harus memastikan perlindungan terhadap material pascabencana tersebut agar tidak dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai dijual kepada swasta karena Islam melarang swastanisasi SDA milik umum. Penguasa bahkan dapat memproteksinya serta mengambil alih kepemilikan dan pengelolaannya sebagai milik negara, untuk selanjutnya dapat digunakan demi kepentingan masyarakat.
Ini sebagaimana penjelasan Syekh Abdul Qadim Zallum di dalam kitab yang sama, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) mengenai tanah endapan sungai. Tanah endapan sungai adalah tanah-tanah yang tertutupi air, seperti yang saat itu terdapat di antara Kufah dan Basrah. Tanah-tanah tersebut tertutup air sungai Eufrat dan Tigris. Daerah yang diapit oleh dua sungai itu tergenang oleh air yang menutupi kawasan tersebut, sehingga tanah itu tidak layak lagi untuk pertanian.
Dahulunya, tanah-tanah itu merupakan kawasan pertamanan, tempat tinggal, lahan pertanian, hutan, perbentengan, tanah yang bergaram, lahan gambut, dll. Meskipun dahulunya di atas tanah itu terdapat bangunan atau pertanian, tanah itu tetap menjadi milik baitulmal dan milik negara, selama belum dimiliki oleh seseorang. Namun, jika individu pemiliknya jelas, seperti sejumlah penyintas banjir Sumatra, negara wajib menjamin kepemilikan ini agar tidak dirampas oleh pihak lain secara zalim. Wallahualam bi ash-shawaab.[] Sumber Foto : Canva

