Maraknya Kriminalitas Guru Bukti Lemahnya Perlindungan Negara

Bagikan Artikel ini

Kalaupun orang tua guru tidak sepakat dengan cara mendidik yang diterapkan guru, persoalan itu semestinya diselesaikan di sekolah, bukan di kantor polisi atau pengadilan.


Oleh : Rahma Al-Tafunnisa

WacanaMuslim-Guru honorer Supriyani didakwa melakukan penganiyaan terhadap muridnya, tuduhan yang sejak awal dia bantah. Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI menyebut terdapat perlindungan yang timpang antara murid dan guru. Walau tak memungkiri terdapat sejumlah guru yang melampaui batas saat mendidik murid, organisasi itu menganggap para guru juga kerap mendapat perlakuan buruk akibat profesi mereka, termasuk penganiyaan.

Lantas mengapa Supriyani harus duduk di kursi terdakwa padahal terdapat sejumlah regulasi yang melarang kriminalisasi terhadap guru? Lebih dari itu, dampak psikologis seperti apa yang berpotensi dialami para guru di Indonesia akibat kasus pidana kontroversial ini? Terlepas dari kasus persidangan kasus Supriyani yang masih berlangsung, persoalan terkait kenakalan atau ketidak keterlibatan serta Upaya guru mendisiplinkan murid seharusnya tidak masuk ke urusan pidana.

Kalaupun orang tua guru tidak sepakat dengan cara mendidik yang diterapkan guru, persoalan itu semestinya diselesaikan di sekolah, bukan di kantor polisi atau pengadilan. Dan aparat penegak hukum semestinya juga mengutamakan prinsip keadilan saa menangani persoalan semacam ini. Ibu Supriyani yang diduga melakukan kekerasan mengajukan permintaan maaf kepada keluarga murid, namun ternyata hal ini tidak bisa hanya diselesaikan cukup dengan kata maaf.

Kasus yang sama dialami oleh guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo, Sambudi diperkarakan oleh orang tua murid pada 2016. Sambudi kala itu mencubit murid berinisial SS karena tak melaksanakan kegiatan salat berjamaah di sekolah. Karena dicubit, SS disebut-sebut mengalami luka memar bekas cubitan. Melihat itu, orang tua SS yang merupakan anggota TNI tidak terima, dan melaporkan Sambudi ke Polsek Balongbendo, Sidoarjo.

Melihat kasus di atas bersamaan dengan ketidakpastian mengenai kesejahteraan guru dan pengajar, mereka kini harus menghadapi masalah kriminalisasi. Guru yang menerapkan disiplin dalam batas yang bisa dikatakan wajar sesuai norma dan aturan yang berlaku bagi muridnya, malah sering dituduh melakukan tindakan kriminal.

Guru dalam sistem hari ini menghadapi dilema dalam mendidik siswa. Pasalnya beberapa upaya dalam mendidik siswa sering disalah artikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak. hal ini terjadi karena ada UU perlindungan anak, sehingga guru rentan dikriminalisasi.

Di sisi lain, ada kesenjangan makna dan tujuan pendidikan antara orang tua, guru dan masyarakat serta negara karena masing-masing memiliki persepsi terhadap pendidik anak. Akibatnya muncul gesekan antara berbagai pihak termasuk Langkah guru dalam mendidik anak tersebut. Guru pun akhirnya ragu dalam menjalankan peran guru khususnya dalam menasihati siswa. Dan menimbulkan sikap acuh atau tidak peduli denga napa yang dilakukan oleh muridnya, terlebih mereka yang “bandel” dan sering buat ulah. Bukan berarti guru tidak mau mendidik mereka dengan pendidikan yang baik, namun mereka merasa takut dan khawatir ketika mereka terlalu tegas akan mengakibatkan pencopotan jabatan mereka sebagai guru, bahkan sampai dipidanakan. Miris bukan? Inilah potret dunia Pendidikan kita hari ini, guru yang digugu dan ditiru justru dianggap remeh oleh sebagian orang.

Islam memuliakan guru, dan memberikan perlakuan yang baik terhadap guru. Selain itu, negara juga menjamin guru dengan sistem penggajian yang terbaik, sehingga guru dapat menjalankan amanahnya dengan baik.

Negara memahankan semua pihak akan sistem pendidikan Islam. Pendidikan Islam memiliki tujuan yang jelas, dan meniscayakan adanya sinergi semua pIhak, sehingga menguatkan tercapainya tujuan Pendidikan dalam Islam. Kondisi ini menjadikan guru dapat optimal menjalankan perannya dengan tenang, karena akan terlindungi dalam mendidik anak.

Lihat saja dalam Sejarah Islam, seperti pada masa Khalifah Umar bin Khattab, gaji guru ditetapkan sebesar 15 dinar per bulan. Dinar adalah mata uang yang terbuat dari emas, dan satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Jika dikonversi dengan nilai saat ini, maka gaji guru pada masa itu mencapai Rp 33.870.000.

Dalam sistem Islam, negara memberikan penghargaan yang tinggi kepada SDM di bidang pendidikan. Hal ini menyebabkan ilmu pengetahuan berkembang pesat di masa keemasan Islam. Karena guru merupakan tombak terdepan dalam memajukan pendidikan dan pembinaan generasi di lingkungan sekolah. Tanpa guru, apalah jadinya dunia pendidikan sehingga peran guru tak dapat dipisahkan dari aktivitas pembalajaran.

Tentunya dibalik kewajiban dalam menjalankan amanah tersebut, harus diiringi dengan pemenuhan hak yang setara dengan tanggung jawab besar. Tidak heran di masa Khilafah dijumpai banyak generasi cerdas dan shaleh. Selain itu, berbagai fasilitas pendukung pendidikan dapat dinikmati tanpa beban biaya yang besar. Kenapa bisa seorang guru memiliki gaji sebesar itu? Mungkin orang awam akan berfikir bahwa hal tersebut mustahil.

Dalam pemahaman pragmatis, setiap yang bermutu pasti mahal. Tapi, tidak bagi sistem Khilafah yang menerapkan syariat islam secara kaffah (total). Hal tersebut terbukti selama 13 abad mampu menjamin kesejahteraan guru dan murid. Selama masih diterapkannya sistem bobrok kapitalisme-demokrasi, maka tidak akan pernah merasakan pendidikan yang bermutu dan murah.

Wallahua’lam bii ash-shawab[]

Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *