Miras Merajalela, Dimana Peran Negara ?

Bagikan Artikel ini

Dengan menjadikan sekular sebagai dasar pengaturan kehidupan bernegara , dengan mengagungkan kebebasan individu, maka justru menjadikan kehidupan tidak bahagia.

Oleh : Diah Indriastuti, SE

WacanaMuslim-Kita sering melihat tayangan di televisi maupun media sosial berbagai aksi yang dilakukan oleh para remaja di berbagai daerah pelosok negeri ini menenggak miras, baik oplosan maupun tidak dioplos. Walhasil, ada yang ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa atau dalam kondisi kritis dan harus mendapatkan penanganan medis. Belum lagi dampak dari miras yaitu perbuatan yang mengarah kepada kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Kondisi ini tentu sangat memperihatinkan, mengingat yang mengkonsumsi adalah anak-anak muda yang mereka sejatinya adalah penerus bangsa. Bagaimana nasib bangsa ini ke depan bila generasi berperilaku seperti ini. Bukankah bangsa yang hebat berada di tangan generasi yang kuat dan hebat.

Tentu hal ini butuh perhatian yang serius dari semua pihak, baik keluarga, masyarakat , maupun negara. Karena hal ini butuh diselesaikan secara komprehensif dari berbagai pihak tadi. Menyalahkan salah satu pihak bukan merupakan solusi yang menuntaskan masalah ini. Tetapi butuh pengkajian secara mendalam dan menyeluruh terkait akar masalah , penyebab, hingga solusi.

Begitu mudahnya mendapatkan miras tentu menjadi pertanyaan, bagaimana bisa miras yang mendatangkan banyak korban dan masalah , dilegalkan negara ? Mengapa negara seolah tidak mampu membendung peredaran miras dan menutup pabrik miras ?

Munculnya berbagai pertanyaan di atas, tentu hal yang wajar. Karena hal ini tampak nyata di kehidupan sehari-hari. Mudahnya menjumpai orang mabuk, mini market jual miras, dan lain sebagainya, menyesakkan dada bagi yang melihatnya.

Baca Juga : https://wacanamuslim.web.id/generasi-dalam-jeratan-kapitalisme/

Sekular Liberal Biang Masalah Miras

Masalah miras selama ini tidak mampu diselesaikan secara tuntas, karena upaya mengatasinya tidak menyentuh dari akarnya. Yang menjadi fokus penyelesaiannya hanya pada akibat/hasil dari masalah miras yakni pelakunya, berupa sanksi hukum. Pabrik miras masih tetap ada tampa tersentuh hukum.

Bila kita kaji secara mendalam, akar masalah dari miras adalah mindset dan aturan yang diterapkan di tengah masyarakat oleh negara. Mindset saat ini bersumber dari Sekuler Liberal yang mengagungkan kebebasan dalam mengatur kehidupan tanpa diatur agama.

Mindset ini membentuk pemahaman bahwa ketika manusia bebas mengatur kehidupannya sendiri tanpa campur tangan Tuhan maka kebahagiaan bisa teraih, seperti ingin miras tidak masalah yang penting punya uang dan bahagia. Kalau diatur agama maka miras dilarang, tidak bisa meraih kesenangan atau kebahagiaan, hidup terasa hambar.

Hal ini dirumuskan dalam UU yang menjamin kebebasan untuk mengkonsumsi miras dengan batasan usia tertentu. Artinya bahwa miras dalam kehidupan Sekuler liberal adalah legal. Siapapun bisa mengkonsumsi meski usia remaja dibawah ketentuan UU.

Dengan menjadikan sekuler liberal sebagai dasar pengaturan kehidupan bernegara , dengan mengagungkan kebebasan individu, maka justru menjadikan kehidupan tidak bahagia. Karena standar bahagia masing-masing individu tentu berbeda-beda. Yang satu ingin miras, yang lain ingin tidak ada miras, ini mengakibatkan hidup penuh dengan pertentangan, perselisihan, dan perbedaan. Malah jauh dari kebahagiaan.

Sekuler Liberal berpihak kepada Oligarki

Tetap berdirinya pabrik miras di berbagai tempat di negeri ini menunjukkan bahwa rezim tidak serius dalam menangani masalah miras. Seharusnya miras menjadi musuh bersama , namun faktanya malah beredar dimana-mana.

Keberpihakan UU kepada pemilik pabrik miras menunjukkan bahwa negara berperan penting sebagai fasilitator bagi pemilik pabrik (ologarki) , sehingga pabrik bisa terus memproduksi miras tanpa ada gangguan dari rakyat yang keberatan. Negara juga tidak peduli dengan dampak yang ditimbulkan akibat miras, yang dipikiran hanya kemanfaatan yang bisa di dapat dari pabrik miras. Hal ini mengakibatkan rakyat sengsara dan menderita. Ingin hidup damai dan sejahtera, ternyata hanya fatamorgana.

Miras Tuntas dengan Syariah Islam Kaffah

Islam masih dipandang sebagai agama ritual semata, padahal Islam diturunkan sebagai petunjuk bagi seluruh manusia dalam mengatur kehidupan di dunia. Kemampuan Islam dalam menyelesaikan masalah tidak diragukan lagi, hal ini telah dibuktikan kurang lebih 13 Abad lamanya memimpin dunia dalam bentuk institusi negara.

Tidak pernah ditemukan fakta bahwa Islam gagal menyelesaikan masalah. Yang ada adalah rakyat terjaga kemuliaan dan kehormatan dalam kepemimpinan Islam. Hal ini diakui oleh orientalis barat Samuel Hurtington.

Berbicara tentang miras, Islam memiliki mekanisme menuntaskan masalah miras, yaitu dari aspek pendidikan , pemahaman tentang kebahagiaan, sistem sanksi, ekonomi, politik, pemerintahan yang semua itu saling berkaitan.

Dilihat dari aspek pendidikan, ini berkaitan dengan pembentukan mindset. Pendidikan memiliki peran penting untuk menancapkan aqidah Islam yang kokoh , sehingga ketakwaan menghiasi pola pikir dan prilaku individu. Dengan kokohnya fondasi aqidah Islam membuat rakyat menjauhi miras karena dilarang oleh Allah SWT

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ‏  ٩٠

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al Maidah (5) : 90)

Islam telah menetapkan makna kebahagiaan adalah ketika manusia berada dalam ketaatan kepada Allah. Adapun sengsara ketika manusia berada dalam ketidaktaatan. Hal ini membuat manusia berfikir berulang-ulang kalau ingin melakukan kejahatan yang dimurkai Allah.

Sistem sanksi dalam Islam, bagi pelaku miras dikenakan sanksi berupa hukum cambuk di lapangan yang disaksikan orang-orang mukmin. Adaoun bagi orang-orang yang mengepak, menjual, memeras khamr, sopir yang mengantar, dan lain-lain diberi sanksi takzir, apakah dipenjara, diasingkan sesuai kebijakan khalifah.

Sistem ekonomi Islam, telah menjelaskan tentang cara mendapatkan harta, mengembangkan harta dan mendistribusikan harta yang diperbolehkan maupun yang dilarang dalam Islam. Sehingga bila negara mendapati adanya pabrik miras , maka dilakukan penutupan dan pemberian sanksi sebagai bentuk efek jera bagi yang lainnya.

Sistem politik Islam melarang keberpihakan negara kepada oligarki. Semua manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan hukum syara’. Tidak ada perbedan perlakuan atau keistimewaan. Bahkan Rasulullahpun bersabda “Seandainya Fatimah mencuri maka aku akan memotong tangannya.” Begitu juga ketika ada wanita bangsawan yang ketahuan mencuri, maka sasnksi diberlakukan tanpa pandang bulu. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak berpihak kepada pelanggar hukum. Kalau salah maka akan dihukum tanpa memandang kaya.

Sistem pemerintahan Islam sangat amanah dalam menjalankan tugas-tugasnya, sehingga tidak mau mengikuti intervensi atau keinginan oligarki maupun pihak yang ingin dilepaskan dari jeratan hukum, seperti dengan cara suap maupun hadiah. Karena bagi penguasa Islam, kehidupan akhirat yang mereka khawatirkan bukan kehidupan dunia. Sehingga mereka berusaha tegas dakam menjalankan syariat Islam.

Demikianlah Islam Kaffah menuntaskan masalah miras. Negara bertanggung jawab dalam menjalankan peran sebagai pelindung dan perisai bagi rakyat. Negara seperti inilah yang dirindukan umat untuk ditegakkan. Allahu A’lam []

Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *