Pagar Laut Dan Ambisi Oligarki

Bagikan Artikel ini

Inikah yang disebut sebagai praktek korporatokrasi ? Ketika Penguasa mengabaikan hak rakyat dan hanya peduli dengan oligarki ?

Oleh : Pipit ( Aktivis Muslimah )

WacanaMuslim-Muncul di permukaan persoalan pagar laut di Tangerang. Pembangunan pagar laut tersebut telah mengambil alih wilayah pesisir  16 desa di 6 kecamatan di Tangerang. Selain memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi penduduk sekitar yang mayoritas adalah nelayan, pagar laut ini juga  beresiko merusak habibat alami di wilayah perairan tersebut. ( liputan6,14-01-2025 )

Awalnya tidak diketahui siapa dalang di baliknya, tapi kemudian terungkap bahwa di area pemagaran laut tersebut, telah terbit 263 bidang SHGB, terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur yang terafiliasi dengan proyek Pantai Indah Kapuk 2 ( PIK 2 ) , juga 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa yang juga anak usaha dari PT Pantai Indah Kapuk ( PANI ) yang ternyata berinduk kepada perusahaan Agung Sedayu Group milik konglomerat sembilan naga, Sugianto Kusuma atau Aguan . Selain itu ditemukan juga sembilan bidang tanah atas nama perseorangan dan 17 SHM atas bidang tanah di area pemagaran tersebut. (okezone.finance,20-01-2025). 

Memang aneh fenomena di negeri ini. Seolah tanah di atas daratan tidak cukup, tanah di atas laut pun di kavling-kavling. Anehnya lagi, sudah jelas ini adalah pelanggaran hukum dan dosa kezaliman atas hak rakyat, aparat malah disibukkan mencari oknum-oknum kecil yang menerbitkan SHGB atas kasus pagar laut, seolah mengabaikan siapa dalang besar dibalik pemagaran dan penerbitan ratusan SHGB ilegal tersebut. 

Demokrasi Kapitalisme: Akar Permasalahan

Melihat bahwa pemagaran laut di Pesisir Utara Tangerang ini terhubung dengan proyek raksasa Pantai Indah Kapuk Dua ( PIK 2 ) yang di dalamnya juga ada Proyek Strategis Nasional ( PSN ) pariwisata Tropical Coastland, diduga kuat ada afiliasi tersembunyi antara pemangku kepentingan yaitu perusahaan ( korporasi ) dengan pemangku kekuasaan yang juga diuntungkan dengan adanya proyek-proyek besar seperti PIK 2 dan PSN yang ada di dalamnya. 

Belakangan diketahui ada dua nama yang terlibat yaitu Belly Djaliel dan Freddy Numberi (Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan 2004-2009) sebagai Direktur dan Komisaris pada dua perusahaan pengembang PIK 2. Dua nama perorangan tersebut merupakan pengurus pada beberapa entitas usaha Agung Sedayu Group. ( walhi.or.id, 23-01-2025 ).

Inikah yang disebut sebagai praktek korporatokrasi ? Ketika Penguasa mengabaikan hak rakyat dan hanya peduli dengan oligarki ?

Di sistem politik demokrasi hal semacam ini memang lumrah terjadi. Teori “Kedaulatan di Tangan Rakyat” yang kemudian diwakilkan kepada yang katanya “Wakil Rakyat”, ternyata memiliki banyak celah yang mudah dimasuki oleh “undang-undang pesanan” dari para pemilik modal. Menjadi pengusaha sekaligus penguasa seolah tren di alam demokrasi. Jika tidak bisa menjadi keduanya, minimal menjadi pengusaha yang memiliki “orang dalam” di pemerintahan. Pantas saja penguasa tidak lagi mendengar suara rakyat karena telinga mereka sudah disumbat oleh kepentingan oligarki. Seandainya kisruh pagar laut di Tangerang tidak viral di jagad maya, maka hak rakyat atas tanah dan laut akan terus terampas dan persoalan serupa di tempat-tempat lain tidak akan muncul di permukaan. 

Persoalan jadi makin pelik saat kasus pagar laut yang telah terungkap di berbagai wilayah, tidak kunjung menemukan titik terang. Hal ini mencerminkan ketimpangan hukum yang nyata di sistem demokrasi. Pelanggaran hukum yang sejatinya terang benderang tidak segera mendapat tindak lanjut yang layak dalam aspek pidana. Bahkan, dalam banyak kasus, justru pihak-pihak kecil yang dijadikan kambing hitam, sementara dalang utama yang berada di balik layar tetap bebas dari jeratan hukum. Pejabat yang seharusnya bertindak sebagai pengayom rakyat malah sibuk bersilat lidah, berlepas tangan, dan saling lempar tanggung jawab. Negara tampak tak berdaya menghadapi kepentingan para korporat yang memiliki modal besar. Bahkan, dalam beberapa kasus, aparat atau pegawai negara justru menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat. 

BACA JUGA : Buzzer Naik Pentas Tanda Oligarki Culas

Demokrasi yang menimbulkan banyak kerusakan ini adalah konsekuensi logis dari diterapkannya sistem ideologi kapitalisme yang juga mengusung prinsip kebebasan. Sistem ini membuka celah bagi korporasi untuk menguasai sumber daya dan aset publik, termasuk wilayah pesisir dan laut. Dalam sistem ini, undang-undang lebih banyak berpihak pada oligarki dibandingkan rakyat kecil. Prinsip kebebasan ekonomi yang bersumber dari kapitalisme memungkinkan segelintir pihak menguasai sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik bersama. Hal itu diperparah dengan negara yang lemah dan hanya bertindak sebagai regulator yang rentan terhadap tekanan modal besar. Karena itulah akar persoalan yang sesungguhnya adalah diterapkannya ideologi kapitalisme hingga hari ini. Jika inginkan solusi hakiki maka terlebih dahulu kapitalisme berikut dengan demokrasi harus diganti dengan sistem politik dan ideologi yang lebih baik.

Islam sebagai Solusi Hakiki

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki sistem ekonomi yang berlandaskan konsep kepemilikan yang jelas serta aturan pengelolaannya. Dalam Islam, laut dan sumber daya yang ada di dalamnya merupakan bagian dari kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu, apalagi diprivatisasi oleh korporasi dengan dalih investasi dan pembangunan.

Rasulullah saw. Bersabda:

Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Hadis ini menunjukkan bahwa laut, sebagai bagian dari kepemilikan umum, harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat secara adil dan merata. 

Negara dalam Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Artinya, negara bertanggung jawab memastikan bahwa sumber daya alam dikelola sesuai dengan syariat dan tidak diserahkan kepada pihak swasta yang hanya mencari keuntungan semata.

Selain itu, Islam memiliki sistem sanksi yang tegas terhadap pelanggar hukum, tanpa memandang status sosial atau kekuatan ekonomi seseorang. Semua pihak sama di hadapan hukum syariat, sehingga tidak ada ruang bagi korporatokrasi untuk tumbuh subur sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme. Kezaliman yang terjadi akibat kolaborasi antara penguasa dan korporasi dapat dicegah jika aturan hukum bersumber dari syariat Islam, bukan dari akal manusia yang lemah dan sarat kepentingan.

Dengan prinsip kedaulatan di tangan syarak, maka tidak akan ada lagi aturan yang lahir dari kompromi dengan para oligarki. Penguasa dalam Islam tidak boleh menyentuh harta rakyat atau memfasilitasi pihak lain untuk mengambil hak milik rakyat dengan dalih apa pun. Islam menetapkan bahwa kepemimpinan adalah amanah besar yang harus dijalankan sesuai dengan hukum Allah.

Kesimpulan

Fenomena pagar laut dan kasus serupa yang terjadi di berbagai tempat merupakan bukti nyata bahwa sistem demokrasi kapitalisme telah gagal melindungi rakyat dan keadilan sosial. Korporatokrasi semakin menguat karena lemahnya negara dalam menghadapi kekuatan modal. Oleh karena itu, solusi hakiki terhadap masalah ini adalah kembali kepada sistem Islam yang menjadikan syariat sebagai satu-satunya sumber hukum dalam mengatur negara dan kepemilikan umum. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, kezaliman akibat kapitalisme dapat dihentikan dan kesejahteraan rakyat dapat terwujud secara nyata.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *