Mengurai Kinerja Hukum di Indonesia

Bagikan Artikel ini

Kondisi ini mengundang pertanyaan mendasar: apakah manusia layak menjadi pembuat hukum? Dalam Islam, jawabannya jelas: tidak.

Oleh: Hanny N.

WacanaMuslim-Melansir dari liputan6.com. (31-1-2025), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran baik tingkat pusat dan daerah untuk merespons cepat berbagai aduan atau permasalahan. Jangan sampai menunggu masalah yang dialami masyarakat viral di media sosial, polisi baru mulai bergerak.

Sebanyak 41,6 persen masyarakat menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan positif dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sekilas, angka ini mungkin tampak sebagai pencapaian yang cukup baik, tetapi di sisi lain, hal ini juga menunjukkan bahwa masih ada 58,4 persen masyarakat yang merasa belum puas dengan kinerja hukum di negeri ini. Fakta ini menegaskan bahwa sistem hukum yang berlaku masih memiliki banyak celah dan permasalahan yang belum terselesaikan.

Salah satu fenomena yang menyoroti bobroknya sistem hukum di Indonesia adalah “No Viral No Justice.” Kasus-kasus hukum yang baru mendapatkan perhatian ketika viral di media sosial menunjukkan bahwa hukum di negeri ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak korban kejahatan yang tidak mendapatkan keadilan hanya karena kasus mereka tidak menarik perhatian publik atau media massa. Seolah-olah, keadilan hanya bisa didapatkan jika publik bersuara keras dan mendorong aparat hukum untuk bertindak.

Fenomena ini menjadi bukti nyata bahwa sistem hukum buatan manusia memiliki banyak kelemahan. Manusia sebagai makhluk yang terbatas, lemah, dan memiliki kepentingan sering kali gagal membuat hukum yang benar-benar adil dan bebas dari intervensi pihak berkepentingan. Dalam banyak kasus, hukum bukanlah panglima, melainkan uang dan kekuasaanlah yang lebih berpengaruh dalam menentukan keadilan. Konflik kepentingan dalam sistem hukum buatan manusia semakin memperburuk situasi, di mana mereka yang memiliki kekuatan finansial dan jaringan politik sering kali dapat menghindari jeratan hukum, sementara rakyat kecil sulit mendapatkan keadilan.

Kondisi ini mengundang pertanyaan mendasar: apakah manusia layak menjadi pembuat hukum? Dalam Islam, jawabannya jelas: tidak. Islam menetapkan bahwa kedaulatan berada di tangan syariat, bukan manusia. Artinya, hukum yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat harus bersumber dari hukum syara, yaitu hukum yang berasal dari Allah SWT. Hukum syariat dijamin bebas dari kepentingan politik, ekonomi, atau individu karena berasal dari Dzat yang Maha Adil, Maha Mengetahui, dan Maha Bijaksana.

Keunggulan hukum Islam dibandingkan hukum buatan manusia terletak pada kesempurnaan dan keadilannya. Hukum syariat sudah dirancang dengan sempurna untuk mengatur kehidupan manusia dalam berbagai aspek, baik dalam ranah pidana, perdata, ekonomi, maupun sosial. Tidak ada celah bagi siapapun untuk mempermainkan hukum demi kepentingan pribadi atau golongan karena aturan Islam berlaku secara universal dan tidak tebang pilih.

Dalam sistem Islam, hukum ditegakkan berdasarkan ketetapan yang jelas dan tidak tergantung pada tekanan publik atau viralnya suatu kasus. Mekanisme peradilan Islam tidak memungkinkan adanya manipulasi hukum oleh pihak berkepentingan. Para hakim dalam sistem Islam memiliki standar moral dan etika yang tinggi karena mereka diangkat berdasarkan keilmuan dan ketakwaan, bukan karena kepentingan politik atau lobi-lobi elit penguasa.

Penegakan hukum dalam Islam juga menjamin keadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sejarah mencatat bahwa pada masa Rasulullah SAW, Khalifah Umar bin Khattab, dan para pemimpin Islam setelahnya, keadilan ditegakkan secara tegas, bahkan jika hukum harus menjerat orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi. Salah satu contoh yang terkenal adalah ketika Rasulullah SAW menegaskan bahwa jika Fatimah binti Muhammad mencuri, maka beliau sendiri yang akan memotong tangannya. Hal ini menunjukkan bahwa dalam sistem Islam, hukum benar-benar ditegakkan tanpa diskriminasi.

BACA JUGA : Menyoal Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPR

Sementara itu, dalam sistem hukum saat ini, kita melihat begitu banyak celah yang dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan harta. Korupsi merajalela, kejahatan semakin sulit ditindak, dan masyarakat kerap merasa putus asa terhadap sistem hukum yang ada. Ironisnya, meskipun hukum sering kali dibuat dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat, pada praktiknya, hukum justru lebih sering menjadi alat untuk melindungi kepentingan segelintir orang yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Oleh karena itu, solusi atas permasalahan hukum di Indonesia bukanlah sekadar reformasi sistem peradilan atau penggantian aparat penegak hukum. Selama hukum yang digunakan masih merupakan produk buatan manusia yang penuh dengan kepentingan dan keterbatasan, maka permasalahan hukum akan terus berulang. Satu-satunya solusi hakiki adalah kembali kepada hukum syariat Islam yang bersumber dari Allah SWT.

Dengan menerapkan hukum Islam secara menyeluruh, keadilan sejati dapat terwujud. Setiap orang, baik kaya maupun miskin, penguasa maupun rakyat biasa, akan mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada ruang bagi intervensi kepentingan pribadi atau kelompok dalam proses penegakan hukum karena aturan sudah ditetapkan dengan jelas oleh Allah SWT. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan kembali, dan fenomena “No Viral No Justice” tidak akan lagi terjadi.

Maka, saatnya bagi umat untuk menyadari bahwa keadilan yang sesungguhnya hanya dapat terwujud dengan penerapan hukum Islam. Bukan dengan hukum buatan manusia yang lemah dan penuh kepentingan, tetapi dengan hukum syariat yang berasal dari Allah SWT, yang Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi manusia. Dengan tegaknya hukum Islam, masyarakat tidak perlu lagi mengandalkan media sosial agar kasus mereka mendapatkan perhatian, karena hukum akan ditegakkan dengan adil dan merata bagi seluruh rakyat. Wallahu’alam bish shawab[]

Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *