Negara memiliki kewajiban untuk memberantas sekaligus mencegah miras beredar ditengah masyarakat, namun peranan negara ini haruslah menyeluruh.
Oleh Sri Syahidah (Pegiat Dakwah)
WacanaMuslim-Satuan Tugas Minuman Keras (Satgas Miras) Kabupaten Probolinggo mulai menyusun strategi dan formasi kerja untuk memperkuat pemberantasan peredaran miras di tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen satgas dalam menanggulangi peredaran minuman keras yang kerap meresahkan masyarakat di Kabupaten Probolinggo. (Suara Indonesia 13/6/2025)
Ketua Satgas Sugeng Wiyanto menekankan bahwa langkah awal yang sedang dipersiapkan adalah pengesahan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar legalitas operasional Satgas Miras. Dengan adanya SK Bupati, gerakan Satgas akan lebih kuat secara struktural dan memiliki payung hukum yang jelas.
Pemberantasan segala yang merusak memang seharusnya ada payung hukumnya. Termasuk pemberantasan miras, harus melibatkan peran negara. Negara memiliki kewajiban untuk memberantas sekaligus mencegah miras beredar ditengah masyarakat. Namun peranan negara ini haruslah menyeluruh. Jangan sampai negara hanya memberikan sanksi kepada konsumen miras saja, tetapi produsennya dibiarkan tetap beroperasi.
Kondisi saat ini sangat bertolak belakang, sebab negara hanya memberikan sanksi kepada konsumen miras saja tetapi industri yang memproduksi miras masih dibiarkan beroperasi dengan alasan bahwa industri miras ini akan memberikan pemasukan kepada negara. Mustahil masalah miras akan selesai jika solusinya hanya solusi yang pragmatis.
Beginilah kondisi ketika sistem kapitalisme diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Di satu sisi negara mencegah di sisi yang lain dibiarkan terus berjalan. Solusi dari ini semua haruslah merupakan solusi yang komprehensif dan sistematis. Masalah miras tidak akan bisa diselesaikan hanya dengan solusi tambal sulam.
Solusi Islam
Negara akan melakukan pencegahan mulai dari membangun pemikiran yang bisa mengantarkan kepada keimanan dan ketakwaan sehingga itu menjadi benteng pertama bagi setiap individu. Keimanan dan ketakwaan ini hanya bisa diraih dengan penerapan sistem pendidikan yang berasaskan Islam.
Dengan penerapan pendidikan Islam akan tercipta masyarakat yang senantiasa melakukan kontrol di tengah-tengah masyarakat, sehingga akan tercipta Amar ma’ruf nahi mungkar. Ketika masyarakat melihat kemungkaran yang terjadi maka mereka akan segera tanggap dan melakukan perbaikan.
Negara juga akan menghentikan produsen miras agar tidak berproduksi lagi setiap pabrik miras akan dialihfungsikan untuk memproduksi barang-barang yang halal dan memiliki manfaat setiap manusia. Negara akan memberikan sanksi yang tegas bagi industri-industri yang memproduksi miras dengan sanksi yang membuatnya jera.
Penerapan sistem Islam secara menyeluruh akan memberantas peredaran miras sekaligus mencegah adanya produsen-produsen yang memproduksinya. Penerapan sistem Islam secara menyeluruh hanya bisa dilakukan oleh negara yang menerapkan ideologi Islam negara itu adalah tidak lain Khilafah Islamiyah maka tegaknya daulah Khilafah Islamiyah menjadi sesuatu yang urgen dalam kehidupan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di dalam tengah-tengah masyarakat.[] Sumber Foto : Canva

