Penambang Ilegal Lokal Butuh Solusi Komprehensif, Negara Jangan Abai

Bagikan Artikel ini

Di dalam sistem perekonomian Islam, tambang adalah milik umum dan menjadi tanggung jawab negara dalam mengeksplorasi. Keselamatan rakyat juga menjadi prioritas.

Oleh : Rika

WacanaMuslim-Tambang emas ilegal di Bone Bolango, Gorontalo, membawa bencana. Hujan deras memicu tanah longsor di area pertambangan emas ilegal di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Ratusan orang jadi korban, sebagian selamat, puluhan tewas, puluhan masih dalam pencarian.

Peristiwa longsor itu terjadi pada 7 Juli 2024, sekitar Pukul 09.00. Data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) per 9 Juli 2024 sekitar 148 orang jadi korban longsor, 90 selamat, 30 dalam pencarian, dan 23 orang meninggal dunia.

Data ini pun kemungkinan bisa bertambah karena masih ada keluarga dari korban tanah longsor masih terus berdatangan untuk memberikan laporan soal keluarga mereka.

Kini, lebih 1.000 personel gabungan melakukan upaya pencarian dan pertolongan terhadap para penambang emas. yang tertimpa material longsor. Ada dari BPBD, TNI, Polri, Basarnas, PMI, Pelindo dan relawan.

Selain hujan lebat dan cuaca buruk, kondisi tanah labil menjadi kendala dalam pencarian korban hilang (www.mongabay.co.id)

Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional mengatakan, yang terjadi di Kecamatan Suwawa Timur, merupakan puncak dari pembiaran karena selama ini tak ada tindakan dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.. Para penambang ilegal ini sebenarnya korban dari cukong. Jadi, para pemodal tambang itu, harus dikejar untuk bertanggung jawab.

BACA JUGA : Tambang Milik Rakyat, Siapa Yang Wajib Kelola ?

Dampak dari pembiaran tambang ilegal ini juga dijelaskan dalam policy brief Jaringan Peneliti Kawasan Timur Indonesia (JiKTI) pada 2015.

Dalam temuan mereka, tambang ilegal di Desa Tulabolo ini memicu kehilangan­ penerimaan­ negara serta merusak lingkungan hidup.

Dalam temuan JIKTI itu menyebut, kerap kecelakaan di tambang ilegal ini yang memakan korban luka-luka dan meninggal dunia, serta berbagai penyakit. Tambang juga memicu Iklim­ investasi­ tidak­ kondusif karena mempengaruhi stabilitas politik dan ekonomi yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Cukong atau pengusaha yang mendapatkan manfaat lebih besar dari aktivitas terlarang di sini juga tak ditindak aparat. ­Gejolak­ sosial pun sering kali terjadi, baik­ masyarakat­ sekitar dengan­ penambang pendatang, maupun antara sesama penambang ­dalam­ mempertahankan kepentingan masing-masing.

Tambang ini, kata Jamil, harus ditutup untuk menghindari dampak lanjutan lebih buruk lagi.

Banyak hal harus ditelaah dari bencana banjir dan longsor di area pertambangan illegal milik salah satu perusahaan swasta. Bagaimana bisa terjadi penambangan illegal, ini menunjukkan negara abai terhadap wilayah yang diurusnya, harus ada upaya komprehensif, mitigasi dan teknologi pengelolaan harus menjadi perhatian utama negara agar terkelola dengan baik.

Negara seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab atas operasional suatu perusahaan dan juga keselamatan warga. Negara dalam sistem kapitalis memang lebih berpihak pada para kapital, dan abai pada kepentingan dan keselamatan rakyat. Berbeda halnya dengan sistem perekonomian Islam dalam Khilafah, negara dituntut untuk memberikan fasilitas umum yang memadai dan lapangan pekerjaan yang layak, merata di kota hingga pelosok desa agar tidak ada ketimpangan ekonomi dan sosial. Sehingga pekerjaan penambangan tidak menjadi satu-satunya lapangan pekerjaan di sebuah wilayah.

Di dalam sistem perekonomian Islam, tambang adalah milik umum dan menjadi tanggung jawab negara dalam mengeksplorasi. Keselamatan rakyat juga menjadi prioritas.

Fungsi negara sebagai rain dan akan mendorong Khilafah untuk mengembangkan teknologi tinggi, yang aman untuk rakyat dan efektif mengelola tambang dengan hasil optimal.[]

Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *