Demokrasi Langgengkan Politik Dinasti

Bagikan Artikel ini

Asas kekuasaan di dalam Islam adalah akidah Islam sehingga tujuan kekuasaannya adalah riayah su’unil ummah ( mengurusi urusan rakyat).

Oleh : Ummu Sultan

WacanaMuslim-Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang mencabut Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala daerah. Pada 23 April 2024 lalu, Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, memasukkan permohonan hak uji materi (HUM) terhadap Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke Mahkamah Agung (MA). Perkara dengan nomor 23 P/HUM/2024 tersebut lantas diterima MA pada 27 Mei 2024.

Publik menduga putusan tersebut menjurus pada perpolitikan, yaitu untuk memuluskan jalan putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024. Lebih spesifik lagi, Partai Garuda mempersoalkan Pasal 4 Ayat 1 Huruf d dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur tentang batas umur calon kepala daerah yang bisa berlaga di Pilkada 2024 mendatang, yakni minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk cabup dan cawabup, serta cawalkot dan calon wakil wali kota.(Tirto.id-2/06/2024)

Berbagai pihak mengkritik dan mempersoalkan keputusan MA tersebut. Dengan adanya putusan tersebut, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar. Sebelum putusan MA, pasal 4 ayat (1) huruf d berbunyi: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon. Kemudian, setelah putusan MA, frasa “terhitung sejak penetapan Pasangan Calon” diubah menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo yaitu Kaesang untuk maju pada Pilgub DKI Jakarta terganjal syarat batas usia. Kaesang saat ini baru berusia 29 tahun dan baru genap berumur 30 tahun Desember mendatang, sementara pilkada serentak diadakan pada November 2024. Dengan keputusan MA tersebut, maka Kaesang bisa melenggang di Pilgub DKI Jakarta. Ini karena adanya perubahan aturan yang diterapkan pada pilkada sekarang (Tempo, 30-5-2024).

Keputusan MA dan (sebelumnya) MK dianggap sebagai  bentuk dukungan strategi rezim untuk melanggengkan kekuasaannya melalui praktik politik dinasti. Strategi politik dinasti dilakukan karena rezim hari ini sudah tidak bisa meneruskan jabatan untuk berkuasa karena sudah dua periode, dan wacana masa jabatan tiga periode telah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat. Maka dari itu, strategi yang paling logis untuk bisa dilakukan adalah melalui praktik politik dinasti dengan menempatkan anak keturunan pada posisi yang diinginkan.

Praktik ini merupakan hal yang banyak terjadi di dalam sistem demokrasi. Dikarenakan sistem yang mewadahi demokrasi adalah sistem kapitalisme sehingga praktik politik didominasi oleh tujuan meraih keuntungan materi yang sebesar-besarnya. Untuk itu ketika akan mewujudkan politik dinasti, politisi melakukan segala cara termasuk dengan merubah aturan yang sudah ada dengan kekuasaan yang dimiliki hari ini. Perilaku politik ala Machiavelli ini merupakan hal umum dalam demokrasi karena asas demokrasi, yaitu sekularisme yang nir-agama memang menghalalkan segala cara demi meraih tujuan.

Sehingga dampaknya, kekuasaan bukan lagi sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk mengurusi hajat hidup rakyat, akan tetapi untuk merealisasikan kepentingan pribadi dan kroni. Kekuasaan seolah menjadi alat penguasa untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya dan kelompoknya. Dengan kekuasaan yang dimiliki maka bebas untuk menabrak apa saja, termasuk hukum, demi meraih tujuan.

Hukum yang seharusnya dijunjung tinggi justru dianggap tidak bernilai dan harus tunduk pada kepentingan dinasti. Parahnya, politik dinasti ini tidak hanya melibatkan eksekutif (penguasa) dan legislatif (partai penguasa di parlemen), akan tetapi juga yudikatif (peradilan). Jadilah keputusan hakim tidak lagi objektif, melainkan disetir juga oleh kekuasaan.

Begitulah wajah praktik politik dalam sistem demokrasi. Selanjutnya, di masa-masa berikutnya akan terus terjadi penyalahgunaan praktik kekuasaan oleh penguasa, tetapi malpraktik itu bisa dibuat menjadi legal dengan mengobrak-abrik aturan. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Akan tetapi pada praktiknya, pihak yang berperan dalam menentukan pemerintahan adalah hanya segelintir politisi di lembaga legislatif. Mereka bekerja sama dengan penguasa untuk menyusun undang-undang yang menguntungkan diri sendiri dan kroninya. Pihak yudikatif pun “dirangkul” untuk mendukungnya. Sehingga pemerintahan yang dihasilkan selalu dzalim dan menyengsarakan rakyat. Produk undang-undang yang dibuat selalu menyakiti rakyat. Tidak cukup hanya menguras uang rakyat untuk kepentingan pribadi, penguasa bahkan juga memalak rakyat melalui serangkaian pungutan yang dilegalkan atas nama undang-undang. Inilah kekuasaan demokrasi yang menzalimi rakyat.

Hal ini berbeda dengan praktik yang ada di sistem pemerintahan Islam. Asas kekuasaan di dalam Islam adalah akidah Islam sehingga tujuan kekuasaannya adalah riayah su’unil ummah ( mengurusi urusan rakyat). Penguasa dalam pemerintahan Islam yaitu Khalifah akan menggunakan kekuasaan untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslim, bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Sikap ini lahir dari keyakinan akidah dan meneladani sabda Nabi yang mulia saw.,

“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari)

Dengan asas tersebut , penguasa dalam Khil4f4h tidak akan melakukan malpraktik kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya karena para penguasa punya keimanan dan takut terhadap azab Allah Swt. bagi orang-orang yang mengkhianati amanah kekuasaan tersebut.

Bukan hanya itu, sistem Khilafah islamiyah memiliki mekanisme yang efektif untuk mewujudkan penguasa yang adil dan amanah. Syarat untuk menjadi penguasa di dalam Islam adalah laki-laki, muslim, baligh, berakal, merdeka, adil, dan mampu (memikul amanah kepemimpinan). Syarat-syarat ini akan menggugurkan orang-orang yang tidak layak untuk menjadi pemimpin, termasuk dari sisi keadilan maupun kecakapan. Seseorang yang rekam jejaknya sering berkhianat maka tidak akan layak menjadi penguasa dalam Islam. Begitu juga orang yang  berbohong, fasik, korup, zalim, dan (lebih-lebih lagi) tidak mau menerapkan syariat Islam maka tidak layak dipilih untuk memimpin sebuah negara. Hanya orang-orang yang memenuhi tujuh syarat itu yang bisa menjadi penguasa.

Adapun, proses seseorang untuk menjadi gubernur (wali) atau bupati/wali kota (amil) adalah melalui penunjukan dari seorang Khalifah. Khalifah berhak memilih orang yang dianggap layak memimpin berdasarkan tujuh syarat sah tersebut. Namun, jika dalam perjalanan  pemerintahan ternyata wali/amil tersebut melakukan pengkhianatan atau berbuat hal-hal yang mencederai tujuh syarat sah pengangkatannya, maka ia bisa langsung diberhentikan oleh Khalifah, meskipun baru menjabat satu atau dua hari. Pemecatan wali/amil tersebut tidak menunggu selesainya masa jabatan lima tahunan. Rakyat pun punya peran besar dalam mengawasi dan memuhasabahi penguasa. Rakyat boleh menyatakan ketakridhoannya terhadap penguasa yang diangkat untuk mereka. Mekanismenya bisa dengan melakukan  pengaduan pada khalifah atau mahkamah mazhalim. Untuk selanjutnya keduanya akan memutuskan perkara kezaliman yang dilakukan penguasa. Dengan demikian, supremasi hukum di dalam Islam akan dijunjung tinggi. Kekuasaannya pun menjadi kekuasaan yang menolong Islam dan kaum muslim (Sulthaan[an] Nashiira).

Untuk itu sudah saatnya kita kembali pada sistem Islam yang mampu menyelesaikan segala persoalan kehidupan termasuk dalam hal memilih dan mengangkat seorang pemimpin.

 Wallahualam bissawab []

sumber foto : canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *