Saat Alam Mengembalikan Kerusakan, Negara Lalai

Bagikan Artikel ini

Banjir Banjarnegara, Tapanuli, longsor Jawa Tengah, mitigasi bencana Islam, tata ruang berbasis syariat, tanggung jawab negara dalam bencana.

Oleh. Hanny N

WacanaMuslim-Malam itu, warga Dusun Cibuluh, Banjarnegara, tak sempat menutup pintu. Hujan deras—yang oleh BMKG dianggap “normal”—berubah menjadi gelombang lumpur menghijau. Pukul 02.47 WIB tanah di perbukitan kapur akhirnya menyerah: 27 jiwa tertimbun, puluhan rumah tersapu, jalan desa putus. Cuaca buruk memang bisa diukur, tapi kerapuhan tata ruang dan kelambanan intervensi justru sulit diprediksi.

Fenomena serupa terjadi bukan sejak hari ini. Dari Januari 2025, BNPB mencatat 1.112 kejadian banjir, 307 longsor, dan 88 puting beliung di Nusantara. Trennya meningkat 23% dibanding 2024. Tiga poin cepat yang muncul, pertama korban belum terevakuasi karena medan licin dan armada terbatas. Kedua, alat berat tersendat; cuaca ekstrem memaksa helikopter TNI AD berbalik. Ketiga, warga menggantungkan hidup pada relawan—bukan pada sistem.

Pertanyaannya, mengapa kita masih seperti ini? Apakah bencana memang takdir mutlak, atau ada “tangan manusia” yang turut menekan tombol kehancuran?

Bencana = Takdir?

Islam tidak pernah menafikkan kekuasaan Allah atas bencana. Namun, tak pernah absen pula menunjukkan akar-akar sosial-politik di balik musibah.

Allah berfirman, “Dan bahwasanya manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)

Ayat ini—selain soal amal perbuatan—oleh Imam Al-Qurthubi dimasukkan dalam pembahasan “sabab” (sebab-sebab kausal). Artinya, bencana bisa jadi “takdir“, tapi takdir itu berjalan melalui rangkaian sebab-akibat. Jika sebabnya kelalaian, maka musibah itu bersifat “mu’ammar” (dikebiri usia)—tak akan pernah datang kalau kita menutup pintunya.

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan berhenti suatu kaum dari pemberian Allah selama mereka tidak berhenti berdoa. Namun jika mereka menzalimi, Allah akan menimpakan kepada mereka bencana.” (HR. Ahmad, shahih menurut Al-Hakim)

Hadits ini menegaskan bahwa kezhaliman—termasuk merusak tata ruang, membangun di zona hijau, atau menyepelekan anggaran mitigasi—bisa menjadi pemantik azab kolektif.

Sejarah Islam: Khulafaur Rasyidin Tak Pernah “Ngobrol Sambil Gelandangan”

Abu Bakar Ash-Shiddiq (radhiyallahu ‘anhu) saat perang Badar Kubro usai, 70 orang Quraisy tewas. Abu Bakar memerintahkan agar jenazah musuh dikubur rapat-rapat dan area kuburan diberi pagar batu untuk mencegah longsor serta banjir lokal. Fakta ini dicatat oleh Ath-Thabari dalam Tarikh 2/130.

Umar bin Khattab (radhiyallahu ‘anhu), Amirul mukminin yang gemar “inspeksi dadakan” itu pernah membatalkan pembangunan pasar baru di tepi sungai Furat karena dinilai rawan banjir. Dana dialihkan untuk bendungan kecil serta saluran air. Prinsip Umar yakni “Menjaga satu nyawa sama pentingnya dengan membangun seratus masjid.”

Utsman bin Affan (radhiyallahu ‘anhu) ketika Madinah kekeringan, ia membeli sumur Rumah dengan uang negara lalu mensosialisasikan irigasi tetes. Tak ada warga yang kehausan, sekaligus menurunkan risiko kebakaran hutan.

Ali bin Abi Thalib (radhiyallahu ‘anhu) menulis surat resmi kepada gubernur Bahrain, “Jangan biarkan penduduk menumpuk bangunan di atas bangunan tanpa pondasi kuat; bencana yang menimpa mereka akan menimpa kita pula.” (Nahj al-Balaghah, surat 53)

Intinya negara Islam sudah menerapkan disaster governance berbasis data. Mereka tak menunggu donor, tak asal ngguyu-ngguyu saat rakyatnya tenggelam.

Perspektif Siyasah: Mitigasi Bencana itu Fardlu Kifayah

Dalam fiqh, menjaga keselamatan umum (masalih ‘ammah) termasuk maqashid as-syariah tingkat darurat (hifzh an-nafs). Karena itu, merancang peta rawan bencara, membangun tanggul, hingga melakukan evakuasi massal hukumnya fardlu kifayah: jika sebagian umat menjalankan, gugur tanggung jawab seluruh umat.

Sayangnya, realitas kita masih “setengah hati“. Contoh kecil hanya 8 dari 34 provinsi yang punya anggaran khus mitigasi >2% APBD; rata-rata waktu evakuasi Banjarnegara 2025: 36 jam, melebihi standar KBBI (Kerangka Aksi Bencana Berbasis Islam) maksimal 24 jam; 62% korban longsor tinggal di lahan dengan slope >25°—area yang seharusnya zona hijau ketat.

Padahal, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang mengetahui keburukan lalu tidak menolaknya, maka ia seperti orang yang menyetujui keburukan itu.” (HR. Al-Hakim, hasan)

Menuju Sistem Tangguh: Lima Langkah Berbasis Syariat

Pertama, Tata-ruhiah warga. Masjid, surau, dan sekolah harus menggelar kajian bumi minimal 2× setahun. Bisa dengan membahas tafsir ayat bencana, hadits tanggung jawab, hingga praktik menanam pohon setiap khataman Qur’an. Hal ini bisa diterapkan oleh negara melalui kurikulum atau program nasional.

Kedua, audit syariah kawasan. Pemerintah daerah wajib melibatkan ahlul halli wal ‘aqdi (ulama + pakar kota) untuk menilai izin bangunan. Jika proyek mengorbankan maslahah—seperti memblokir aliran air—izin dipersulit bahkan tidak diizinkan sampai proyek diubah tidak merusak atau menzalimi rakyat.

Ketiga, optimalisasi dana untuk mitigasi. Alat deteksi dini, perahu karet, hingga pelatihan first-responder merupakan hal yang penting dan mendesak yang harus dianggarkan, maka negara harus menyediakannya dari kas Baitul Mal.

Keempat, Satgas Lingkungan. Di setiap desa, bisa saja 10 jamaah muda—latar belakang beragam—diberi kewenangan memantau titik rawan bencana. Model ini sukses di Lombok Timur; kejadian longsor turun 42% selama 2023-2024.

Kelima, transparansi sedekah. Bagi rakyat yang ingin ikut berkontribusi menolong, bisa menggunakan sedekah. Allah berfirman, “ Orang-orang yang menginfakkan harta mereka di jalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang mereka infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), bagi mereka pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih.” (QS. Al-Baqarah: 262)

Oleh karena itu, alur donasi dari infaq, sedekah hingga rehabilitasi wajib dipublikasikan daring—satu prinsip akuntabilitas yang justru mempercepat kepercayaan publik.

Penutup: Bencana Bukan Hukuman, Tapi Alarm

Banjarnegara, Tapanuli memang jauh dari rumah kita. Tapi getarannya sampai ke ruang keluarga kita yang nonton berita sambil minum kopi. Jika kita masih meremehkan tata ruang, menunda anggaran, dan membiarkan rakyat sendirian di tengah lumpur, maka esok bukan tidak mungkin giliran nama desa dan kota kita yang muncul di headline.

Allah menegaskan, “Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum hingga mereka mengubah diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)

Perubahan itu dimulai dari kita dengan taat pada syariat-Nya, dengan merancang kebijakan yang adil, mendesain kota yang ramah air, mendirikan lembaga tanggap bencana yang pro-rakyat. Barulah kita bisa berdoa sambil yakin bahwa langit akan merangkul tanah tanpa menelan anak-anaknya. Wallahu a’lam bisshawab.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *