Sekulerisme Negara Di Balik Perintah Copot Hijab Paskibraka

Bagikan Artikel ini

Dari penetapan peraturan pelarangan hijab bagi Paskibraka ini, BPIP menunjukkan bahwa dia adalah lembaga yang berasaskan sekulerisme.

Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Ibu Peduli Umat)

WacanaMuslim-Berita mengagetkan datang dari even tujuhbelasan yang dihelat oleh pemerintah. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP menunjukkan arogansinya melalui surat edaran pendidikan dan pelatihan nomor tahun 2024 tentang pakaian paskibraka (pasukan pengibar bendera). Dalam surat edaran itu tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab bagi perempuan anggota paskibraka. Ini menuai protes keras dari masyarakat dan dari berbagai pihak (www.bbc.com, Kamis 15 Agustus 2024) (1).

BPIP menyatakan para calon anggota paskibraka sebelumnya telah menandatangani surat persetujuan untuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan mereka saat wawancara. Disebut lepas kerudung saat pengibaran bendera merah putih saat upacara 17 Agustus. Tapi faktanya tidak demikian. Lepas kerudung ternyata sudah terjadi saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo Selasa 13 Agustus kemarin. Tentu pihak keluarga paskibraka putri kaget. Ada sekitar 18 paskibraka putri yang lepas kerudung. Walaupun akhirnya BPIP menyampaikan permintaan maafnya, kemudian mengubah aturannya setelah dikecam banyak pihak. BPIP akhirnya menyatakan bahwa saat upacaranya bendera nanti para paskibraka yang berhijab boleh memakai hijab. Tapi tetap perlu ditelusuri mengapa hal ini bisa terjadi (www.nasional.kompas.com,Kamis 15 Agustus 2024) (2).

Berbagai pihak mengecam hal ini. Wasekjen PPI, Irwan Indra, mengapresiasi keputusan BPIP yang telah meminta maaf dan mengizinkan Paskibraka putri mengenakan jilbab saat upacara kemerdekaan. “Tapi kami tidak ingin hanya sekedar meminta maaf, perlu ada penelusuran lebih jauh kenapa hal ini bisa terjadi,” kata Irwan kepada BBC News Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut pelarangan penggunaan jilbab itu sebagai kebijakan yang “tak bijak, tak adil, dan tak beradab”. “BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab,” kata Ketua MUI Cholil Nafis, Rabu (14/08). Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebut dugaan pelarangan jilbab sebagai tindakan yang diskriminatif dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun memandang aturan itu harus dikoreksi karena tidak relevan. . “Seharusnya penggunaan hijab bukan halangan untuk berprestasi dan berkreasi,” kata Ketua PBNU bidang keagamaan Ahmad Fahrur Rozi.

BPIP sebagai lembaga pemerintahan perlu dipertanyakan kebijakannya. Karena mengenakan kerudung bagi setiap muslimah, termasuk muslimah anggota paskibraka yang telah baligh, adalah kewajiban. Kerudung wajib dipakai di tempat umum karena seluruh tubuh wanita muslimah adalah aurat kecuali muka dan telapak tangan. Walau BPIP beralasan tidak ada pemaksaan karena telah ada penandatanganan kesepakatan untuk mengenakan pakaian yang telah ditetapkan, tapi faktanya aturan ini bertentangan dengan Hukum Allah SWT, karena membuka aurat yang berarti kemaksiatan.

Pemerintah selalu menyatakan bahwa mereka menetapkan aturan sesuai Konstitusi dan undang-undang dasar 1945. Tapi kenyataannya mereka sendirilah yang melanggar aturan tersebut. Karena penggunaan kerudung bagi setiap muslimah warga negara Indonesia, termasuk muslimah anggota Paskibraka, adalah hak konstitusional setiap warga negara. Hak ini diatur dan dijamin dalam konstitusi pasal 29 undang-undang Dasar 1945. Yang menjadi problem laten pemerintah adalah sikap Islamofobianya; yang secara sistematis ditunjukkan oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Termasuk aturan larangan memakai hijab bagi paskibraka ini yang bertentangan dengan konstitusi dan sangat kental Islamofobianya. Ini mengarah pada upaya mengkriminalisasi keyakinan umat Islam.

Dari penetapan peraturan pelarangan hijab bagi Paskibraka ini, BPIP menunjukkan bahwa dia adalah lembaga yang berasaskan sekulerisme. Sekulerisme adalah pandangan yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Lembaga pemerintah sekuler otomatis lahir dari negara sekuler. Walaupun penduduk di negeri ini mayoritas muslim, tetapi aturan-aturan yang ada berasal dari akal manusia alias buatan manusia, karena inilah dinamakan aturan sekuler. Aturan Allah sebagai pencipta dan pengatur kehidupan sama sekali tidak dipertimbangkan dalam membuat aturan dan kebijakan. Sehingga dampaknya kita akan terus mendapati aturan yang bertentangan dengan Islam. Inilah yang akan terus terjadi selama sekulerisme sebagai asas kapitalisme masih diberlakukan di negeri ini.

Berbeda dengan negara yang berasaskan Islam dan segala kebijakannya berstandarkan aturan Allah SWT. Standar kehidupannya adalah halal dan haram. Negara seperti ini yang akan menuntun manusia menjalani hidup dengan benar sesuai syariat Allah, hingga mereka mendapatkan kebahagiaan dan keberkahan hidup, di dunia maupun di akhirat. Syariat-Nya adalah aturan terbaik bagi manusia, karena berasal dari Allah Sang Pencipta manusia, yang Maha Maha Tahu apa yang terbaik bagi manusia.

Tegaknya syariat Islam, termasuk syariat menutup aurat, tidak akan pernah terlaksana dan sempurna kecuali dengan adanya negara Islam yang disebut Khilafah. Hal ini pernah ditegaskan oleh Imam Al Ghazali, bahwa agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar. Karenanya sering dikatakan agama adalah pondasi, sedangkan kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tidak memiliki pondasi akan hancur, apa saja yang tidak memiliki penjaga akan lenyap.

Islam mewajibkan negara menjaga akidah umat, yang mencakup menjaga keyakinan mereka terhadap Islam dan terlaksananya segala kewajiban kaum muslimin. Oleh karena itu negara tidak boleh menjerumuskan rakyatnya ke lembah maksiat. Negara wajib hadir sebagai penjaga dan pelindung umat dan pemimpin negara diangkat oleh umat sejatinya sebagai pelaksana syariat Islam, bukan aturan lain; apalagi hanya demi meraih keuntungan pribadi. Dan hal ini hanya bisa diwujudkan oleh negara Khilafah Islamiyah.

Khilafah akan menerapkan sistem pergaulan Islam dalam kehidupan, sehingga para muslimah wajib mengenakan pakaian yang disyariatkan di kehidupan umum. Khilafah juga melakukan edukasi masif tentang kewajiban menutup aurat dan pakaian yang syar’i dengan jilbab dan kerudung, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

Selain itu Islam juga memerintahkan agar negara menjadi institusi pelayan rakyat, yang menjaga kehormatan dan kesucian warga negaranya. Maka disinilah Khilafah pasti hadir untuk menjamin penerapan syariat Islam, di mana akidah dan pelaksanaan hukum syariat oleh umat akan selalu terjaganya.

Wallahualam Bisawab[]

Catatan Kaki :
(1) https://www.bbc.com/indonesia/articles/c1l5md4gjq7o
(2) https://nasional.kompas.com/read/2024/08/15/15022161/aturan-paskibraka-lepas-jilbab-mestinya-dipertimbangkan-matang

One thought on “Sekulerisme Negara Di Balik Perintah Copot Hijab Paskibraka

  1. Memang selama sekuler kapitalisme menjadi paradigma di negeri ini,akan selalu ada kriminalisasi terhadap syariat. Maka sekuler kapitalisme hrs dcampakkan jauh2 dg mdakwahkn Islam kaffah dlm naungan Khilafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *