Wanita yang baru saja melahirkan anak harus beristirahat dulu secara total dan menjalani masa-masa perawatan setelah melahirkan. Jika tidak, mungkin saja hal-hal yang tidak diinginkan bisa terjadi, seperti perdarahan hebat. Ibu juga bisa merasakan sakit yang luar biasa, karena kontraksi rahim, depresi, dan juga sering terjadi tekanan darah naik mendadak atau turun mendadak.
Oleh: Hawa Aziz
WacanaMuslim-Viral di medsos seorang wanita yang ikut tes CPNS Kemenag di OPI Convention Center Palembang pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu. Wanita itu menarik perhatian warganet, karena memakai kursi roda lantaran baru melahirkan anak ke duanya pada tengah malam di hari ujian berlangsung. Lantas, pagi harinya ia langsung berjuang mengikuti tes CPNS demi cita-cita menjadi pegawai negeri sipil.
Banyak warga net yang terharu dan memberi dukungan karena semangatnya mengikuti tes CPNS. Diketahui sebelumnya ia berprofesi sebagai seorang pegawai honorer Kemenag di Muara Dua, OKU. Dibalik semangat itu, ia tampak lemah dan pucat. Meski mampu menyelesaikan ujian dengan baik, pada dasarnya ia harus mengorbankan haknya untuk dirawat dan dipelihara kesehatannya.
Wanita yang baru saja melahirkan anak harus beristirahat dulu secara total dan menjalani masa-masa perawatan setelah melahirkan. Jika tidak, mungkin saja hal-hal yang tidak diinginkan bisa terjadi, seperti perdarahan hebat. Ibu juga bisa merasakan sakit yang luar biasa, karena kontraksi rahim, depresi, dan juga sering terjadi tekanan darah naik mendadak atau turun mendadak.
Meski narasi media kerap memuji dan mendukung para perempuan yang berusaha mengambil peran di tengah masyarakat, tetapi hal ini sejatinya adalah pengabaian terhadap hak-hak perempuan. Di satu sisi, gerakan kesetaraan gender mendorong peran maksimal perempuan dimasyarakat, di sisi lain perempuan dipaksa masuk pada kondisi yang membahayakan mereka. Inilah paradoks ide feminisme yang digandeng kapitalisme. Perempuan didorong untuk aktif secara ekonomi apapun kondisi mereka.
Solusi Islam
Syariah Islam telah menetapkan bahwa wanita adalah seorang ibu pengatur rumah tangga (Ummu WA robbatul bait) dan Ummu madrosatul ulah (ibu pendidikan pertama dan utama bagi anak-anak nya). Untuk itu syariah Islam telah mendatangkan bagi wanita seperangkat hukum yang berkaitan dengan kehamilan, kelahiran, penyusuan, dan pengasuhan.
Semua itu tidak sedikit pun ditetapkan bagi laki-laki, sebab hukum-hukum tersebut memang hanya berhubungan dengan wanita dalam kedudukannya sebagai wanita. Maka, hukum Allah Swt. telah memberikan padanya tanggung jawab terhadap anak mulai dari hamil, kelahiran, penyusuan, dan pengasuhan.
Aktivitas tersebut merupakan aktivitas wanita yang paling penting dan tanggung jawab yang paling besar bagi seorang wanita. Sebab, aktivitas tersebut telah dikhususkan pada wanita, dan tidak diberikan pada laki-laki.
Atas dasar ini, sudah jelas bahwa betapapun banyak aktivitas yang disandarkan pada wanita, hal wajib yang menjadi aktivitas pokoknya adalah aktivitas keibuan dan aktivitas pendidikan anak. Oleh karena itu, kita jumpai syariat Islam telah membolehkan wanita untuk tidak berpuasa dalam bulan Ramadhan saat hamil atau menyusui dan tidak diwajibkan sholat selama haid dan nifas.
Di waktu yang sama, Allah Swt juga mengatur agar wanita bisa melakukan aktivitas di kehidupan umum, maka Allah SWT mewajibkan wanita untuk mengemban dakwah dan menuntut ilmu. Allah Swt. juga membolehkan wanita untuk transaksi jual beli, bekerja, dan perwakilan. Allah Swt. mengharamkan wanita berdusta, curang, dan berkhianat.
Allah juga menetapkan wanita boleh bertani, berdagang, memiliki setiap pemilikan yang dibolehkan, mengembangkan harta dan lain sebagainya. Semua itu berdasarkan keumuman dan tidak ada larangan khusus yang ditujukan pada wanita. Hanya saja wanita tidak boleh memegang tampuk kekuasaan, seperti khalifah, muawwin tanfidz, wali (setara gubernur), dan amil (setara bupati atau walikota).
Berdasarkan hadis riwayat Al-bukhari, “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerah kan urusan mereka pada seorang wanita.”
Demikian juga dijelaskan Allah dalam surat An-Nisa ayat 3, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah Swt. telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karna laki-laki telah menafkahkan sebagian harta mereka, sebab itu maka wanita yang sholeh ialah yang taat pada Allah, lagi memelihara dirinya ketika suami tidak ada. Oleh karna itu Allah telah memelihara mereka.”
Allah telah menetapkan pria sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Tanggung jawab penafkahan ada pada pria dan tidak akan bergeser ke wanita. Apapun kondisinya. Hak dan kewajiban merupakan hubungan timbal balik antara suami istri, suami wajib melindungi istri dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga, sesuai kemampuannya. Termasuk memberikan nafkah yang cukup agar wanita bisa menjaga diri dan kesehatannya tanpa perlu bersusah-susah mengejar karir yang bisa mendatangkan bahaya.
Untuk bisa membantu pria memenuhi hak-hak wanita, negara perlu ikut andil memastikan berbagai kebutuhan dasar tersedia dengan harga terjangkau. Negara juga harus menjadi terpenuhinya kebutuhan pendidikan, akses pada kesehatan, dan keamanan di masyarakat. Semua pemenuhan itu bermuara dari sistem politik yang paripurna berasal dari Allah Swt. Itulah sistem Islam.[]
Sumber Foto : Canva

