Alih-alih memberikan pengampunan, Islam mendorong redistribusi harta melalui zakat, infak, dan wakaf, yang terbukti lebih solutif dalam mengurangi kesenjangan sosial.
Oleh: Novi Ummu Mafa
WacanaMuslim-Dalam konteks demokrasi kapitalis, kebijakan perpajakan seringkali menjadi alat eksploitasi yang membebani masyarakat bawah sembari memperkuat cengkeraman oligarki ekonomi. Salah satu contoh nyata adalah pengajuan Tax Amnesty jilid 3 dan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. (cnbcindonesia.com, 20-11-2024). Kedua kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan asas keadilan, tetapi juga menunjukkan kegagalan mendasar demokrasi kapitalistik dalam mengelola keuangan negara. Meskipun kebijakan tersebut dikemas dengan narasi “pemulihan ekonomi,” secara nyata menggambarkan kontradiksi dalam sistem sosial-politik kapitalisme sekuler yang mengorbankan rakyat demi akumulasi modal oleh segelintir elit.
Tax Amnesty Jilid 3: Melanggengkan Ketimpangan Sosial-Ekonomi
Program Tax Amnesty jilid 3 adalah pengampunan dosa fiskal bagi para konglomerat yang selama ini menghindari kewajiban pajak. Data empiris menunjukkan bahwa Tax Amnesty sebelumnya tidak efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang. Sebagai contoh, Tax Amnesty jilid 1 dan 2 hanya berhasil mengumpulkan Rp114 triliun (2016) dan Rp60 triliun (2022), jauh di bawah target yang diharapkan. (cnnindonesia.com, 20-11-2024). Namun, lebih dari itu, kebijakan ini memberikan sinyal buruk kepada wajib pajak kecil, bahwa pelanggaran hukum fiskal oleh para elit dapat dimaafkan berkali-kali.
Dalam perspektif Islam, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi yang menekankan bahwa harta harus dikelola secara adil dan tidak boleh terkonsentrasi pada segelintir orang kaya (QS. Al-Hasyr: 7). “…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…”
Alih-alih memberikan pengampunan, Islam mendorong redistribusi harta melalui zakat, infak, dan wakaf, yang terbukti lebih solutif dalam mengurangi kesenjangan sosial.
Kenaikan PPN 12%: Beban Baru bagi Rakyat Jelata
Rencana kenaikan PPN menjadi 12% akan semakin memperburuk daya beli masyarakat, terutama setelah pandemi COVID-19 yang menghancurkan sektor informal dan UMKM. Berdasarkan laporan Bank Dunia (2023), sekitar 2 juta orang Indonesia jatuh ke jurang kemiskinan akibat pandemi, dan kebijakan ini hanya akan memperparah kondisi tersebut.
Dalam sistem kapitalisme, kenaikan PPN adalah bentuk perpajakan regresif yang lebih berat bagi kelompok miskin, karena mereka menghabiskan proporsi pendapatan yang lebih besar untuk konsumsi. Hal ini kontras dengan prinsip Islam yang melarang pungutan pajak yang membebani rakyat kecil (madharat), sebagaimana dinyatakan dalam hadits Nabi SAW: “Tidak halal bagi seorang pemimpin membebani rakyatnya dengan sesuatu yang mereka tidak mampu.” (HR. Ahmad).
Solusi Islam terhadap Krisis Perpajakan
Sistem Islam menawarkan solusi yang lebih adil dan manusiawi dibandingkan kapitalisme. Berikut adalah beberapa langkah solutifnya:
- Menghapus Sistem Pajak Regresif: Pajak tidak menjadi sumber utama pendapatan negara, melainkan dari pengelolaan sumber daya alam, zakat, jizyah, dan fai’.
- Distribusi Kekayaan melalui Zakat: Dalam Islam, zakat berfungsi sebagai mekanisme redistribusi yang memastikan harta tidak menumpuk di kalangan elit.
- Pengelolaan Sumber Daya Alam secara Islami: Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya strategis untuk kepentingan umum, bukan menyerahkannya kepada swasta.
- Peningkatan Peran Wakaf dan Infak: Wakaf produktif dapat menjadi solusi dalam pembiayaan pembangunan tanpa membebani rakyat kecil.
Urgensi Perubahan Sistemik
Kebijakan kenaikan PPN 12% dan Tax Amnesty jilid 3 adalah bukti bahwa demokrasi kapitalistik telah gagal menciptakan keadilan sosial. Sistem ini hanya melayani kepentingan oligarki, sementara rakyat kecil dibiarkan berjuang sendiri dalam kesulitan ekonomi. Allah SWT telah memperingatkan:
“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
(QS. Al-Maidah [5]: 45)
Solusi atas permasalahan ini bukanlah reformasi parsial, tetapi perubahan sistemik menuju penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Sistem Islam telah terbukti dalam sejarah mampu menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi umat manusia. Kini, saatnya umat Islam bangkit untuk memperjuangkan sistem yang adil, beradab, dan diridhai oleh Allah SWT.[]
Sumber Foto : Canva

