Anak-anak muda yang seharusnya fokus belajar dan membangun masa depan justru terjebak budaya instan.
Oleh: Indha Tri Permatasari, S. Keb., Bd. (Aktivis Muslimah)
WacanaMuslim-Perkembangan teknologi digital seharusnya membawa manfaat besar bagi masyarakat. Namun di sisi lain, kemajuan teknologi juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk meraih keuntungan haram. Salah satu yang paling meresahkan saat ini adalah maraknya judi online (judol) yang terus menyasar masyarakat Indonesia.
Berbagai pengungkapan kasus menunjukkan bahwa judi online telah berkembang menjadi kejahatan siber lintas negara. Sindikat internasional memanfaatkan jaringan internet, sistem pembayaran digital, hingga teknologi komunikasi modern untuk mengoperasikan bisnis mereka secara masif. Perputaran uang yang sangat besar membuat bisnis ini terus tumbuh meskipun aparat melakukan penindakan.
Indonesia menjadi salah satu target utama karena jumlah pengguna internet yang besar dan lemahnya perlindungan digital masyarakat. Tidak heran jika banyak pihak menilai Indonesia telah menjadi surga bagi mafia judi online internasional.
Bahaya judol bukan hanya soal kehilangan uang. Judi online perlahan menghancurkan mental dan moral masyarakat. Banyak orang menjadi kecanduan karena sistem permainan dirancang agar pemain terus kembali mencoba keberuntungan. Awalnya hanya iseng, namun akhirnya terjerat utang dan kesulitan ekonomi.
Yang paling memprihatinkan adalah dampaknya terhadap generasi muda. Anak-anak muda yang seharusnya fokus belajar dan membangun masa depan justru terjebak budaya instan. Mereka terbiasa ingin mendapatkan uang dengan cepat tanpa kerja keras. Akibatnya, semangat produktivitas dan tanggung jawab perlahan hilang.
Tidak sedikit keluarga hancur akibat judi online. Pertengkaran rumah tangga, penjualan aset keluarga, hingga tindakan kriminal sering kali bermula dari kecanduan judol. Dalam kondisi tertentu, pelaku bahkan rela melakukan penipuan atau pencurian demi mendapatkan modal bermain.
Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar masalah individu, tetapi ancaman serius bagi ketahanan sosial bangsa. Karena itu, solusi yang dibutuhkan tidak cukup hanya berupa pemblokiran situs atau penangkapan operator lapangan.
Masyarakat membutuhkan sistem perlindungan yang lebih kuat. Dalam Islam, negara memiliki fungsi sebagai ra’in dan junnah, yaitu pengurus sekaligus pelindung rakyat. Negara wajib memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai aktivitas yang merusak moral dan kehidupan sosial, termasuk perjudian.
Islam juga memiliki aturan tegas terhadap perjudian karena dampaknya sangat berbahaya. Judi bukan hanya merusak ekonomi individu, tetapi juga merusak akhlak dan stabilitas masyarakat. Oleh sebab itu, Islam menempatkan perjudian sebagai perbuatan haram yang harus dicegah secara menyeluruh.
Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
Penerapan nilai-nilai agama menjadi benteng penting agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh budaya instan. Ketakwaan akan membuat seseorang sadar bahwa rezeki yang baik harus diperoleh melalui cara halal dan penuh tanggung jawab.
Selain penguatan moral, negara juga harus serius membangun kedaulatan teknologi. Pengawasan terhadap transaksi digital, penguatan keamanan siber, serta kerja sama internasional perlu ditingkatkan untuk memutus jaringan sindikat judol lintas negara.
Perang melawan judi online bukan sekadar tugas aparat keamanan, tetapi tanggung jawab bersama. Jika masyarakat, keluarga, dan negara bergerak bersama, maka generasi bangsa dapat diselamatkan dari ancaman besar perjudian digital yang semakin mengkhawatirkan.[] Sumber Foto : Canva

