Dalam kacamata kapitalisme kemiskinan kerap dipandang angka yang harus di kendalikan, demi menjaga stabilitas pasar, bukan dianggap sebagai kegagalan struktural yang perlu di selesaikan secara mendasar.
(Oleh : Nabila)
Penggerak Majelis Taklim Muslimah Cerdas
WacanaMuslim-Berita dari Liputan6.com, Bank Dunia dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2025 menetapkan, bahwa penduduk Indonesia yang memiliki pengeluaran kurang dari USD 6,85 atau sekitar Rp113.777 per hari (kurs Rp16.606), tergolong sebagai kelompok miskin di negara berpendapatan menengah atas. Berdasarkan standar ini, sekitar 60 persen penduduk Indonesia, setara 171,9 juta jiwa, dikatakan masih tergolong miskin. Meski begitu, jumlah tersebut mengalami penurunan tipis dari 61,8 persen pada tahun 2023. Namun dengan klasifikasi ambang kemiskinan baru yang lebih tinggi dari sebelumnya, proporsi warga miskin secara statistik melonjak dibandingkan standar lama.
Jika memakai ambang batas negara berpendapatan menengah bawah, yaitu USD 3,65 atau sekitar Rp60.600 per hari, maka jumlah warga miskin Indonesia turun menjadi 15,6 persen atau sekitar 44,3 juta jiwa. Bahkan, jika diukur dari garis kemiskinan ekstrem, pengeluaran di bawah USD 2,15 per hari, jumlahnya hanya 1,3 persen dari total populasi.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan per September 2024 hanya 24,06 juta orang atau 8,57 persen. Angka ini jauh di bawah proyeksi Bank Dunia karena perbedaan standar pengukuran. Bank Dunia memperkirakan jumlah penduduk miskin di Indonesia akan terus menurun hingga menjadi 55,5 persen pada 2027, seiring dengan perbaikan ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat.
Menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat Darwis Sitorus, penyebabnya yakni kondisi ekonomi makro yang cenderung positif menjadi faktor penurunan angka kemiskinan. Inflasi yang cukup terkendali dan pertumbuhan ekonomi triwulan III/2024 yang tumbuh sebesar 2,59 persen, dibanding triwulan I/2024 menjadi indikator turunnya kemiskinan. “Indikator lainnya adalah tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2024 juga menurun sebesar 0,16 persen dibanding Februari 2024,” ujar Darwis Sitorus saat konferensi pers di Aula Kantor BPS Provinsi Jawa Barat di Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (15/1/2025).
Darwis menambahkan penurunan angka kemiskinan selain diakibatkan kondisi ekonomi makro yang membaik, juga adanya berbagai program bantuan untuk masyarakat dari pemerintah. Guna mengukur garis kemiskinan (GK), Darwis menjelaskan BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
Begitu pula dilansir tirto.id, (2 May 2025). Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan perbedaan signifikan dalam cara penghitungan jumlah penduduk miskin oleh lembaganya dan Bank Dunia. Ini merespons data Macro Poverty Outlook April 2025, bahwa penduduk miskin di Indonesia mencapai 60,3 persen dari total penduduk atau sebesar 171,8 juta jiwa. Menurut Amalia, disparitas tersebut terjadi karena adanya perbedaan standar garis kemiskinan yang digunakan dan untuk tujuan yang berbeda. Versi BPS sendiri, angka kemiskinan hanya berada di 8,57 persen atau sekitar 24,96 juta jiwa per September 2024.
Ini hanyalah fakta angka kemiskinan menjadi penyebab dari perbedaan standar atau ukuran kemiskinan nasional dan internasional. Dimana ukuran seseorang dikategorikan tidak miskin secara nasional, tetapi masuk dalam kategori miskin ekstrem secara global. Oleh karena itu butuh data yang akurat terhadap realitas kemiskinan di lapangan.
Perbedaan standar angka kemiskinan antara Dunia internasional dan Indonesia butuh data yang valid dalam merefleksikan di lapangan.Terbukti ada pula anggota warga tidak tergolong miskin menurut data resmi, tetapi tetap bergantung pada bantuan sosial, bekerja secara informal dan tanpa jaminan, serta memenuhi kebutuhan pokok. Adanya perbedaan standar kemiskinan ini hakekatnya bukan hanya soal teknis penghitungan statistik, tetapi ada masalah struktural yang lebih dalam yaitu akibat dampak dari diterapkannya sistem sekuler kapitalisme dalam tata kelola ekonomi dan sosial.
Dalam kacamata kapitalisme kemiskinan kerap dipandang angka yang harus di kendalikan, demi menjaga stabilitas pasar, bukan dianggap sebagai kegagalan struktural yang perlu di selesaikan secara mendasar. Negara sebagai pelaksana kapitalisme yang sering terjebak dalam logika pertumbuhan ekonomi makro dan investasi, selalu mengabaikan cara pendistribusian kekayaan dan kesenjangan sosial yang terus meluas.
Dalam sistem sekuler kapitalisme senantiasa menghasilkan ketimpangan karena menitikberatkan pada akumulasi model oleh sekelompok elite. Maka wajar standarisasi kemiskinan pun disusun agar tampak menurun, meskipun kualitas masyarakat tidak banyak terjadi perubahan. Dengan standar rendah negara telah mengklaim “sukses mengurangi kemiskinan”, padahal itu hanyalah manipulasi angka untuk menarik investasi dan mendapatkan pinjaman dari luar negeri, atau untuk menjaga citra dihadapan pasar global. Di sisi yang lain sistem kapitalisme telah mendorong komersialisasi di sektor sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan.
BACA JUGA : Paylater Dan Konsumerisme Dalam Kapitalisme
Disinilah dampak keburukan pengurusan tata kelola ekonomi dan sosial di sistem kapitalisme. Masyarakat telah menghadapi beban hidup yang makin berat, meskipun pendapatan masyarakat sedikit meningkat karena akses terhadap kebutuhan dasar belum bisa dijangkau. Ini buah pahit aturan dari negara bersistem sekuler kapitalisme yang telah gagal dalam menyejahterakan rakyatnya. Dikarenakan dalam negara Ini pemimpin memposisikan dirinya bukan sebagai penanggung jawab langsung kebutuhan rakyat, melainkan sebagai fasilitator pasar dan pertumbuhan ekonomi. Akibatnya pendistribusian kekayaan menjadi ketimpangan. Sistem sekuler kapitalisme adalah sistem batil buatan dari akal manusia, akibatnya kehidupan menjadi sengsara dan tidak menyejahterahkan manusia.
Berbeda dengan sistem Islam melalui institusi Daulah Khilafah, yang akan memberikan solusi yang terstruktur dan menyeluruh dan mampu menjadi solusi untuk mengentaskan kemiskinan. Islam memandang bahwa pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu adalah tanggung jawab negara, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar atau korporasi. Rasulullah Saw bersabda :
” Imam (Khalifah)adalah pemelihara dan bertanggung jawab terhadap Rakyatnya”.
(HR.Bukhari dan Muslim).
Dalam Islam, negara akan memastikan setiap warganya akan mendapatkan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan secara layak. Jikalau individu tersebut tidak mampu memenuhi usahanya sendiri maka tanggung jawab akan beralih ke keluarga dekatnya, masyarakat dan terakhir adalah Negara. Negara tidak boleh membiarkan satu individupun yang kelaparan atau hidup dibawah garis kemanusiaan. Daulah Khilafah punya cara pendistribusian kekayaan yang adil. Bahwasanya kekayaan alam yang berupa tambang, hutan,air dan energi adalah milik umum yang tidak boleh di privatisasi sebagaimana Rasulullah Saw bersabda :
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara : air, padang rumput dan api (energi)”. (HR Abu Dawud).
Artinya sumber-sumber utama ini tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada swasta maupun asing, tetapi hasilnya akan dikembalikan untuk kemaslahatan umat, yaitu digunakan untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan subsidi kebutuhan dasar yang lainnya, dan termasuk zakat adalah sumber untuk menanggulangi kemiskinan (Q.S At Taubah : 103).
Selain itu ada sumber sumber yang lain, seperti harta fai, kharaj, jizyah dan kepemilikan umum yang lainya, serta akan dikelola untuk menjamin kemakmuran rakyat. Dengan demikian akan kita dapati perbedaan penerapan aturan kapitalisme dengan aturan Khilafah yang pernah berdiri selama 13 abad lamanya. Sistem ini berhasil melahirkan kehidupan yang adil bagi rakyat, seperti di masa pemerintahan Ibnu Abbas yang mampu mengatasi kemiskinan hingga rakyatnya tidak butuh menerima zakat. Maka sudah saatnya mengganti sistem ekonomi kapitalisme menuju pada sistem Islam kafah di bawah Naungan Daulah Khilafah Islamiyyah. Wallahu a ‘lam bishowab.[] Sumber Foto : Canva

