Masuk PTN Curang, Integritas Dipertanyakan

Bagikan Artikel ini

Potret buruk dunia pendidikan hari ini tak lepas dari sistem pendidikan yang diterapkan yakni sistem pendidikan materialistis ala ideologi kapitalisme.

Oleh: Fita Rahmania, S. Keb., Bd.

WacanaMuslim-Wajah pendidikan di Indonesia kembali tercoreng dengan ditemukannya kecurangan-kecurangan pada pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) untuk perguruan tinggi negeri tahun 2025. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 29 April 2025, Ketua Tim Penanggungjawab Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 Eduart Wolok mengungkapkan selama enam hari pelaksanaan UTBK-SNBT telah ditemukan setidaknya terdapat 50 peserta yang telibat kecurangan, 10 orang di antaranya bertindak sebagai joki. (Tempo.co, 02-05-2025)

Adapun berbagai cara kecurangan yang dilakukan oleh peserta, seperti penggunaan alat bantu dengar canggih, kamera tersembunyi di kacamata dan behel gigi, aplikasi perekam layar, hingga remote desktop yang dapat dikendalikan dari jarak jauh. Panitia juga mendapati bahwa pelaku menggunakan proxy untuk menghubungkan komputer ujian ke jaringan eksternal. Meskipun panitia telah menyediakan metal detector di setiap lokasi, beberapa modus tetap berhasil lolos karena pelaku memanfaatkan teknologi yang lebih canggih serta indikasi keterlibatan orang dalam.

Belum lagi modus perjokian yang dari tahun ke tahun tampaknya semakin lihai. Modus ini melibatkan pemalsuan foto peserta dan dokumen seperti surat keterangan kelas XII serta ijazah, guna memungkinkan joki mengikuti ujian menggantikan peserta asli. Bahkan, para joki tersebut telah membentuk jaringan perjokian yang melintasi berbagai provinsi.

Keterlibatan lembaga bimbingan belajar juga diduga turut berkontribusi dalam praktik kecurangan ini. Salah satu lembaga bimbel di Yogyakarta ditengarai besar ‘bermain’ dengan melakukan mobilisasi peserta. Panitia menemukan peserta ujian yang tidak wajar, sebab asal sekolah, domisisli, kampus tujuan, dan lokasi UTBK semuanya berada di daerah yang saling berjauhan. Sebagai contoh, terdapat peserta lulusan SMA di Surabaya yang memilih Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai kampus tujuan, tetapi mengikuti UTBK di Medan.

Budaya curang yang selama ini terjadi di tengah dunia pendidikan negeri tentu membuat seluruh pihak geram sekaligus prihatin. Apalagi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi demi mengakali proses seleksi makin menunjukkan bahwa kecurangan tidak hanya terjadi secara individu tapi sistemik.

Temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencakup 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota pada 38 provinsi di seluruh Indonesia, dengan melibatkan 449.865 responden, yang terdiri atas siswa/mahasiswa, orang tua, tenaga pendidik, hingga kepala satuan pendidikan menunjukkan hasil bahwa masih terjadi di 78% sekolah dan 98% perguruan tinggi. Artinya, mayoritas institusi pendidikan di tingkat sekolah maupun kampus masih menghadapi permasalahan kejujuran akademik. (kpk.go.id, 02/05/2025)

Padahal, dampak perilaku curang tidak dapat dianggap enteng, baik terhadap individu maupun lingkungan pendidikan itu sendiri. Bagi peserta didik, kebiasaan ini dapat melemahkan kepercayaan diri, rasa tanggung jawab, serta menghambat kemandirian. Sedangkan di lingkungan pendidikan, budaya menyontek dapat menggerus nilai-nilai integritas, menurunkan mutu pendidikan, serta berpotensi melahirkan generasi yang tidak menjunjung kejujuran. Jika hal ini terus dibiarkan maka dapat dibayangkan ketika kelak mereka dewasa akan menjadi sosok-sosok pejabat bermental korup yang hanya mengambil kekayaan milik rakyat dan negara untuk kepentingan pribadinya.

Potret buruk dunia pendidikan hari ini tak lepas dari sistem pendidikan yang diterapkan yakni sistem pendidikan materialistis ala ideologi kapitalisme. Sistem pendidikan ini menjadikan materi sebagai satu-satunya tujuan kehidupan. Peserta didik dicetak dengan pola pikir sekuler liberal, bahwa nilai (kredit prestasi) adalah segalanya. Mereka bebas menggunakan segala cara demi meraih nilai yang tinggi hingga dapat meraih jenjang pendidikan atau pekerjaan yang mereka inginkan. Kurikulum yang diberlakukan selama ini pun amat mengesampingkan nilai-nilai agama Islam. Agama Islam hanya ditanamkan pada ranah ibadah dan akhlak, namun tidak dengan pengaturan di ranah yang lain, seperti pakaian, makanan, minuman, serta interaksi antar manusia.

Krisis integritas pada peserta didik baik dari jenjang pendidikan dasar hingga tinggi harusnya semakin menegaskan bahwa terdapat kesalahan mendasar dari sistem pendidikan yang diterapkan oleh negeri ini. Negara gagal mencetak generasi masa depan yang bertakwa dan berintegritas tinggi. Maka dari itu, diperlukan perubahan sistem dari kapitalisme menuju sistem Islam guna menghapus budaya kecurangan dalam dunia pendidikan.

BACA JUGA : Kecurangan dalam Pendidikan, Mengapa Terjadi?

Adapun sistem pendidikan Islam memiliki arah yang tegas, yaitu membentuk generasi dengan cara berpikir dan bersikap yang sesuai dengan nilai-nilai Islam (syakhsiyah islamiyah). Berdasarkan penjelasan dalam kitab Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah karya Syekh Abu Yasin rahimahullah (hlm. 9), pelaksanaan pendidikan dilakukan secara menyeluruh oleh negara melalui pengelolaan dan kebijakan yang terstruktur.

Pertama, kurikulum pendidikan harus berakar pada akidah Islam, di mana seluruh isi pelajaran dan metode pengajarannya disusun agar tetap sejalan dengan prinsip ini.

Kedua, pendidikan dirancang untuk membentuk pola pikir (akaliyah Islamiyah) dan jiwa yang islami (nafsiyah Islamiyah). Maka dari itu, seluruh bahan pembelajaran dirancang selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Ketiga, sasaran utama pendidikan adalah mencetak pribadi yang Islami dan membekalinya dengan ilmu yang relevan dengan kehidupan. Setiap metode pendidikan yang tidak mendukung tujuan tersebut tidak diperbolehkan.

Keempat, perlu ada pembedaan antara ilmu terapan seperti matematika dan pengetahuan tsaqafah. Ilmu terapan diajarkan sesuai kebutuhan tanpa terikat jenjang, sedangkan tsaqafah menjadi bagian dari seluruh jenjang pendidikan sebelum perguruan tinggi dan diajarkan secara menyeluruh di tingkat perguruan tinggi selama tidak bertentangan dengan prinsip Islam.

Kelima, negara wajib menyediakan pendidikan dasar dan menengah bagi semua individu, laki-laki maupun perempuan, tanpa biaya. Negara juga berkewajiban menyediakan akses pendidikan tinggi secara gratis bagi seluruh warga.

Keenam, sarana dan prasarana pendidikan seperti perpustakaan, laboratorium, sekolah, dan kampus harus disediakan secara merata agar proses belajar dan pengembangan ilmu pengetahuan berlangsung optimal. Hal ini bertujuan agar lahir para mujtahid, penemu, dan inovator dalam berbagai bidang.

Ketujuh, seluruh biaya pendidikan ditanggung negara dan bersumber dari baitulmal, termasuk pendapatan dari pos fai, kharaj, dan sumber daya alam (SDA). Jika dana tersebut telah tercukupi, maka negara tidak boleh memungutnya dari rakyat. Namun jika tidak mencukupi, maka umat Islam bertanggung jawab memenuhinya, sebab layanan pendidikan adalah hak rakyat dan kewajiban negara, bukan tergantung ada tidaknya harta.

Negara memegang peran penting dalam menjamin hak atas pendidikan, menyusun kurikulum yang berlandaskan akidah Islam, serta menciptakan lingkungan sosial yang dilandasi ketakwaan. Orang tua juga dituntut memahami Islam secara menyeluruh agar dapat mendidik anak dengan benar. Melalui penerapan sistem pendidikan Islam yang terintegrasi dengan sistem lain seperti politik dan ekonomi, akan terbentuk generasi yang beriman, bertakwa, cerdas, serta memiliki wawasan yang luas.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *