Adanya kecurangan ini mencerminkan wajah buram sistem ekonomi yang bercokol saat ini, yang penuh dengan syarat dan kepentingan korporasi serta minimnya keimanan akibat jauhnya dari pemahaman nilai-nilai agama.
Oleh: Nabila
Penggerak Majelis Taklim Muslimah Cerdas
WacanaMuslim-Fenomena pengoplosan bahan pangan kembali menyeruak, dimana makanan pokok masyarakat yang menjadi sasaran yaitu beras. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tapi kualitas dan kuantitasnya menipu. Hal ini menjadi sebuah keprihatinan serius di sektor pangan nasional. Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan yang menunjukkan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.(Kompas.com, 13/07/2025)
Beberapa merek tercatat menawarkan kemasan “5 kilogram (kg)” padahal isinya hanya 4,5 kg. Lalu banyak diantaranya mengklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa. Mentan Amran Sulaiman menegaskan, praktik semacam ini menimbulkan kerugian luar biasa hingga Rp 99 triliun per tahun, atau hampir Rp 100 triliun jika dipertahankan. “Contoh ada volume yang mengatakan 5 kilogram padahal 4,5 kg. Kemudian ada yang 86 persen mengatakan bahwa ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya apa? Satu kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram, ini kan merugikan masyarakat Indonesia, itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kira-kira, karena ini terjadi setiap tahun. Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan Rp 1.000 triliun, kalau 5 tahun kan Rp 500 triliun, ini kerugian,” ujarnya dalam video yang diterima Kompas.com, dikutip Sabtu (12/7/2025).
Akibat temuan ini Pemerintah langsung menindaklanjuti isu tersebut dengan melaporkan kasus ke Kapolri dan Jaksa Agung, berharap proses penegakan hukum berjalan cepat dan memberi efek jera ke para pelaku. Saat ini, Satgas Pangan bersama aparat penegak hukum telah memanggil dan memeriksa produsen-produsennya. Sungguh miris melihat fakta kecurangan beras yang telah terjadi di tengah masyarakat, baik dalam timbangan, kualitas dan jenisnya. Adanya kecurangan ini mencerminkan wajah buram sistem ekonomi yang bercokol saat ini, yang penuh dengan syarat dan kepentingan korporasi serta minimnya keimanan akibat jauhnya dari pemahaman nilai-nilai agama.
Meskipun Negara punya sistem regulasi namun kecurangan terus terjadi. Kecurangan ini pun melibatkan perusahaan-perusahaan besar. Hal ini diketahui karena pendistribusian beras dimana seharusnya menjadi teladan yang baik bagi etika bisnis. Kondisi ini menunjukkan sistem ekonomi sekuler kapitalisme telah membuka adanya praktik curang demi meraup keuntungan yang dianggap wajar, bahkan sah-sah saja selama menghasilkan keuntungan. Meskipun semua itu dengan menghalalkan segala cara dan melanggar aturan. Hal ini adalah konsekuensi dari sistem ekonomi kapitalistik, yaitu melepaskan agama dari kehidupan. Sehingga standar halal dan haram bukan menjadi standart bertransaksi. Dengan kondisi ini menegaskan lemahnya pengawasan dari Negara.
Sistem sanksi yang diberlakukan di sistem ini juga tidak mampu membuat jera bagi pelaku kejahatan. Pada kejadian ini produsen yang telah terbukti melakukan pelanggaran pun tidak dikenakan sanksi, tapi hanya diberikan waktu untuk membenahi produk-produk berasnya saja. Padahal kecurangan seperti ini kemungkinan besar bisa saja mereka ulangi lagi di waktu yang lain. Pendidikan yang lahir dari sistem sekuler juga gagal dalam memberikan edukasi dalam membentuk individu yang amanah, beriman dan bertakwa kepada Allah. Ini karena hasil dari pendidikan sistem sekuler kapitalisme tidak melahirkan ketaqwaan sebagai pondasi bagi moral masyarakat.
Sedihnya seolah negara tidak punya kuasa dalam mengatur sektor pangan dari hulu ke hilir, yang banyak dikuasai oleh korporasi besar dan hanya berorientasi untuk meraup materi semata. Faktanya penguasaan Negara terhadap pasokan pangan nasional tidak lebih dari 10 %, sehingga Negara tidak punya kekuatan dihadapan para korporasi. Ketergantungan ini berimbas besar pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sanksi, dan lebih menyingkirkan peran Negara dalam menjamin ketersediaan serta keadilan distribusi pangan bagi rakyat.
Dalam kondisi seperti ini segera dibutuhkan sistem yang mampu memposisikan Negara sebagai pelayan bagi rakyatnya, sekaligus sebagai penjaga amanah pendistribusian kebutuhan pokok. Sistem yang dapat memberikan keadilan bagi seluruh rakyat hanyalah sistem Islam. Sistem Islam memandang bahwa penguasa punya peran dan tanggung jawab besar untuk menjadi sosok pemimpin yang amanah, adil dan menjaga kemaslahatan umat. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda: “Imam (penguasa) adalah raa’in (pengembala atau pelayan) dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyat yang dia pimpin”. (HR.Bukhari dan Muslim). Aturan ini hanya bisa diterapkan secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah.
Islam menunjukkan bahwa jabatan adalah bukan posisi untuk mencari materi (keuntungan), tetapi bagian dari amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah kelak di hari akhirat. Dalam Islam tegaknya keadilan dalam pelaksanaan aturan tidak bisa hanya mengandalkan satu aspek saja, tetapi ada tiga pilar pendukungnya yaitu pertama ada ketakwaan individu, kedua kontrol dari masyarakat yang aktif mengoreksi penguasa, ketiga adalah penegakan aturan Islam dalam segala aspek kehidupan oleh Negara, yang didukung dengan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan.
Negara dalam Islam akan hadir penuh dalam pengurusan pangan, bukan hanya memastikan ketersediaan bahan pangan, tetapi juga mengelola seluruh mata rantai produksi hingga pendistribusiannya. Negara tidak akan membiarkan urusan penting seperti pangan ada di tangan korporasi swasta yang berorientasi pada keuntungan bisnis semata. Maka untuk menjaga pasokan pangan Khilafah akan menjalankan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Negara juga akan memastikan akses bagi para petani terhadap permodalan, benih, pupuk dan alat-alat pertanian, serta menjamin semua lahan pertanian produktif. Hukum kepemilikan tanah dalam Islam juga akan diterapkan, agar tidak dikuasai oleh segelintir pihak dan tidak pula dibiarkan terlantar. Rasulullah Saw bersabda “Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya”. (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
Dalam pendistribusian, Khilafah akan mengawasi pasar rantai niaga berjalan jujur dan adil. Negara melarang tegas penimbunan, riba, tengkulak dan kartel serta kecurangan-kecurangan lainnya. Alhasil harga di pasaran akan stabil, dan beras pun dapat diakses seluruh masyarakat. Negara dalam Islam juga memiliki lembaga khusus yang disebut Qadhi Hisbah, yang bertugas memastikan segala bentuk pelanggaran publik termasuk kecurangan dalam perdagangan. Jika ada yang melakukan kecurangan, maka pelaku akan dijatuhi sanksi sesuai syariat Islam secara langsung dan efektif tanpa berlarut-larut. Oleh karenanya hanya dengan Negara Islam (Khilafah) semua kebutuhan rakyat, seperti kebutuhan pangan terpenuhi dengan adil dan merata, juga dapat mencegah manipulasi dan kedzaliman dalam tata niaga. Inilah wujud nyata dari sistem Islam karena penguasa bertugas sebagai pelayan umat dan hanya menegakkan aturan Allah demi kebaikan seluruh rakyat.Wallahu a’lam bishowab[] Sumber Foto : Canva

