Kemerosotan Moral Kian Marak, Umat Islam Harus Berbenah

Bagikan Artikel ini

Fenomena living together atau kohabitasi akhir-akhir ini sudah menjadi trend, pasangan-pasangan yang belum menikah sudah tinggal bersama dan hidup layaknya suami istri.

Oleh : Dian Pratiwi

WacanaMuslim-Baru-baru ini, publik dibuat geger oleh berita yang membuat ngeri sekaligus miris. Seorang pencari rumput menemukan potongan tubuh yang disebar di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Mojokerto. Yang lebih miris lagi, potongan tubuh yang ditemukan hanya berukuran sekitar 17×17 cm. Ini berarti pelaku mencincang tubuh korban layaknya daging hewan. Potongan-potongan tubuh itu akhirnya teridentifikasi sebagai TAS (25), gadis asal Lamongan yang berkuliah dan kini bertempat tinggal di Surabaya. Berdasarkan penyelidikan polisi, terungkap dalang dibalik peristiwa mengerikan itu. Alvi Maulana (24), pacar korban, ditetapkan sebagai tersangka. Motifnya sepele, hanya karena cek-cok masalah tuntutan ekonomi dari korban pada tersangka. Keduanya diketahui sudah hidup bersama meski belum terikat pernikahan. (Detik.com, 17 September 2025)

Fakta ini membuat sebagian kalangan kaget. Bagaimana bisa pasangan yang belum resmi menikah justru sudah hidup satu atap? Ini jelas bertentangan dengan norma. Fenomena living together atau kohabitasi akhir-akhir ini sudah menjadi trend, pasangan-pasangan yang belum menikah sudah tinggal bersama dan hidup layaknya suami istri.

Kumpul kebo kini dianggap bukan lagi aib. Masyarakat pun seolah tutup mata dan membiarkan kemaksiatan terjadi di depan mata. Alasan kohabitasi ini beragam. Ada yang ingin mengenal pasangan lebih jauh sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Ada pula yang hanya karena alasan praktis seperti efisiensi biaya hidup. Terlebih bagi perantau yang jauh dari keluarga, seperti yang dilakukan oleh tersangka dan korban mutilasi tersebut.

Menurut Psikolog Virginia Hany, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pasangan sebelum memutuskan kohabitasi. Pertama, tinggal bersama harus merupakan kemauan dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan sama sekali. Kedua, menentukan lokasi tinggal serta hal-hal yang berkaitan dengan biaya hidup, sewa, listrik, dll. Ketiga, mengetahui tujuan dari tinggal bersama dan menentukan batasan hubungan yang jelas. (Validnews, 13 September 2025)

Meski demikian, tren kohabitasi yang muncul di kalangan generasi muda jelas merupakan sebuah tanda kemerosotan moral. Zina tidak lagi dianggap sebagai hal yang hina. Hal tersebut justru pelan-pelan mulai dinormalisasi.

Pacaran dianggap sesuatu yang lumrah dan wajar. Bahkan, sebagian orang tua merasa aneh jika anak-anaknya tidak memiliki pasangan. Padahal, perilaku pacaran inilah titik awal munculnya kejahatan-kejahatan lain seperti perzinahan, praktek aborsi, bahkan sampai memunculkan tren kohabitasi, merupakan segelintir buntut perilaku pacaran.

Namun, saat ini perilaku tersebut justru dianggap normal. Generasi muda bahkan didorong untuk melakukannya. Mereka diberi contoh seolah berdua-duaan dengan lawan jenis bukan hal terlarang. Jika ada yang melarang, maka akan dicap sebagai orang aneh. Bahkan, pelaku perzinahan tidak bisa ditindak pidana selama mereka melakukan atas dasar suka sama suka. Kita tentu paham jika zina adalah salah satu dosa besar. Islam dengan tegas mengharamkan pergaulan bebas, seks bebas, perzinaan dan hal-hal yang mendekati perzinaan. Firman Allah Taala dalam QS Al-Isra ayat 32.
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.“

Fenomena ini sejatinya adalah buah dari kehidupan sekuler-liberal yang sedang kita jalani. Pemisahan agama dari kehidupan membuat masyarakat tidak mempedulikan larangan Allah Swt. Manusia hanya bertindak mengikuti hawa nafsu dan keuntungan pribadi. Sistem liberal mendukung mereka berbuat sekehendaknya tanpa berpegang pada koridor agama. Sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan, membuat sebagian orang tak peduli lagi pada halal-haram. Sistem sekuler gagal membentuk profil manusia yang beradab. Sebaliknya, sistem ini membentuk manusia-manusia yang cenderung melakukan kemaksiatan dan kerusakan yang mengikuti hawa nafsunya saja.

Islam sudah mengatur sedemikian jelas adab-adab pergaulan. Dalam Islam, dilarang khalwat atau berdua-duaan antara pria dan wanita. Ada pula larangan komunikasi yang tidak ada kebutuhan syar’i antara pria dan wanita. Serta kewajiban menundukkan pandangan. Dengan kata lain melarang pacaran dan pergaulan bebas, apalagi sampai berzina dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. (Taqiyuddin an-Nabhan, Nidzom Ijtima’i fi al-Islam).

Sudah saatnya umat muslim mengembalikan setiap aturan hidup pada Al-Quran dan Hadits. Setiap individu yang mengaku Islam seharusnya menanamkan ketaqwaan dalam dirinya. Seluruh perbuatan yang dilakukan harus berlandaskan hukum Allah.

Ketaqwaan individu adalah benteng awal bagi seseorang agar mampu bertindak sesuai tujuan penciptaan. Dengan ketaqwaan pula, seseorang akan menjauhi hal-hal yang diharamkan oleh Allah seperti berzina dan membunuh. Diperlukan pula adanya kontrol dari masyarakat yang aktif saling mengingatkan dan mencegah kemungkaran.

Negara harus hadir sebagai raa’in dan junnah (pengurus dan pelindung rakyat). Negara harus berperan aktif membentuk rakyatnya agar memiliki berkepribadian Islam melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam, menerapkan sistem pergaulan Islam, serta melaksanakan sistem sanksi Islam pada pelaku jarimah (pelanggaran terhadap hukum syariat). Hal ini tentu hanya dapat dilaksanakan dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah.

Oleh karena itu, tidak ada jalan lain menyelamatkan negeri ini dari kerusakan moral kecuali kembali merujuk kepada penerapan syariat Islam secara kaffah agar negeri ini berkah, masyarakat sejahtera, dan bahagia dunia akhirat.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *