Beginilah sistem sekular kapitalisme yang mencengkeram negeri ini, agama dipinggirkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan marak seolah tanpa kendali, termasuk perdagangan anak, bahkan orang tuanya sendiri yang menjualnya
Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)
WacanaMuslim-Kasus jual beli bayi terkategori sebagai perdagangan anak. Berdasarkan data KPAI selama 2021-2024 terdapat 155 kasus penculikan, perdagangan, dan penjualan bayi. Kasus perdagangan bayi yang terungkap masih jauh lebih kecil dibandingkan kenyataannya di lapangan. Kejahatan penjualan bayi terindikasi TPPO muncul dari habitat kemiskinan yang membelenggu perempuan. Kemiskinan adalah hasil dari keputusan politik dan arah pembangunan ekonomi Indonesia. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah saat dihubungi dari Bandung, Jumat (18/7/2025), mengatakan, persoalan penjualan bayi ini mesti dilihat dari hulu ke hilir.(Kompas.id,18/7/2025)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku utama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara yang melibatkan perdagangan bayi ke Singapura.Tersangka berinisial LS (69) alias L alias Popo alias A diamankan oleh aparat kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 18 Juli 2025. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jabar dalam memberantas TPPO. “Polda Jabar memastikan bahwa upaya pengungkapan akan terus berlanjut, termasuk mencari pelaku dua orang DPO lain yang masih buron,” ujar Kombes Pol Hendra dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa (Bicaraindonesia.id, 22/7/2025).
Kemiskinan telah menjadi kerentanan untuk memunculkan kejahatan, termasuk yang melibatkan perempuan dalam sindikat perdagangan anak. Di Indonesia, kemiskinan bertemu dengan ekosistem TPPO yang kuat, menjadikan perempuan dalam pusaran kejahatan, dan mencerabut sisi kemanusiaannya, terutama sebagai Ibu. Akibatnya anak tidak terlindungi, bahkan sejak dalam kandungan. Di Koja, Jakarta Utara tepatnya di Kampung Beting Remaja dijuluki sebagai ‘Kampung Penjualan Bayi’ sejak 2009 karena kisah penjualan bayi yang sangat marak di masa itu. Ketua RW 19 Kampung Beting Remaja, Ricardo Hutahaean menjelaskan julukan ‘Kampung Penjualan Bayi’ untuk wilayahnya tak muncul begitu saja.
Pada tahun 2009, praktik adopsi anak ilegal di wilayah Kampung Beting Remaja muncul karena salah satu pemicunya orang tua miskin tidak sanggup memenuhi aturan negara yakni UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan [UU Adminduk] yang mengenakan denda Rp 1 juta bagi warga yang terlambat melaporkan kelahiran anaknya. Bagi keluarga tak mampu, kata Ricardo, denda itu mustahil dijangkau hingga akhirnya anak yang baru lahir dijual ke orang lain. Pada tahun 2009 itu, biasanya orang tua angkat memberikan ongkos ganti persalinan sekitar Rp 1 juta. “Ketika UU Adminduk 2006 itu dibuat, negara belum hadir memberikan kewajibannya kepada warga negara, warga negaranya sudah dihukum,” kata Ricardo.(KumparanPlus, 21/7/2025)
Beginilah sistem sekular kapitalisme yang mencengkeram negeri ini, agama dipinggirkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan marak seolah tanpa kendali, termasuk perdagangan anak, bahkan orang tuanya sendiri yang menjualnya. Parahnya lagi, ada peran pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, malah ikut dalam tindak kejahatan tersebut. Demikianlah saat aturan Allah tidak dijalankan, yang terjadi adalah fitrah manusia hilang dan akal manusia lenyap, anak-anak tidak berdosa dengan teganya mereka perlakukan seperti barang, demi untuk mendapatkan cuan.
Saatnya penguasa negeri ini sadar akan kesalahannya telah menyengsarakan rakyat, mengakibatkan kemiskinan kronis yang mendorong berbagai kejahatan, termasuk kejahatan perdagangan bayi yang melukai martabat sebagai manusia. Kasus perdagangan orang dengan korban bayi-bayi bermodus adopsi ilegal seharusnya bukan sekedar menindak pelaku saja, tetapi negara juga harus disalahkan. Pasalnya, para pelaku adalah orang tua sendiri karena kesulitan ekonomi. Kemiskinan telah menjadi pendorong (push factor) dalam kejahatan perdagangan bayi. Penyelesaian dengan menitikberatkan penindakan represif dengan pemenjaraan saja tanpa menyelesaikan faktor pendorong kejahatan tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan, cara ini seakan menutupi kegagalan negara yang seharusnya mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya.
Perbuatan ini dengan sangat jelas dilarang oleh Islam, siapapun pelakunya akan ditindak tegas terlebih lagi jika ini merupakan sindikat. Adapun dalam kasus jual beli bayi hukumnya haram dan termasuk dosa besar, sekaligus menunjukkan rusaknya masyarakat pada tingkat kerusakan yang parah. Keharaman memperdagangkan bayi (anak) didasarkan pada hadis sahih perihal mengharamkan jual beli manusia merdeka (bukan budak). Dalam sebuah hadis qudsi dari Abu Hurairah ra. dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Allah berfirman, ‘Ada tiga golongan yang Aku (Allah) akan menjadi lawan mereka pada hari kiamat nanti, seorang yang bersumpah dengan menyebut nama-Ku lalu berkhianat, seorang yang menjual seorang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan hasilnya, dan seorang yang mempekerjakan seorang pekerja (lantas) ketika pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang itu tidak membayar upahnya.’” (HR Muslim No 2114).
Aturan Islam diterapkan dalam rangka menjalankan kemaslahatan bagi rakyat. Standar dan nilai perbuatan dalam Islam terikat dengan syariat Islam sehingga halal dan haram akan selalu menjadi pedoman dalam menilai sesuatu. Sistem Islam kafah akan mengoptimalkan peran negara sebagai penanggung jawab dan penyelenggara dalam memenuhi kebutuhan rakyat dan menjamin kehidupan mereka berlangsung dengan aman dan sejahtera.
Islam memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga anak sejak dalam kandungan, termasuk menjaga nasab anak. Negara juga menjamin kesejahteraan dan memenuhi semua kebutuhan pokoknya dengan baik. Sistem Pendidikan yang berbasis akidah akan menjadikan semua individu bertanggungjawab melindungi anak-anak, termasuk orang tuanya dan semua pihak termasuk aparat negara. Islam menjadikan anak sebagai aset bangsa yang strategis karena merupakan generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban islam yang mulia. Bagi orang tuanya anak juga menjadi milik yang berharga yang akan dilindungi dengan penuh tanggung jawab.
Sanksi bagi pelaku jual beli bayi berupa hukuman takzir yang ditetapkan Khalifah berdasarkan jenis pelanggarannya, yaitu bisa dikenai sanksi penjara, pengasingan, hingga hukuman mati. Negara juga harus berbenah dari sisi adopsi tata aturan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyatnya. Telah terbukti ekonomi kapitalisme dan demokrasi telah menyengsarakan rakyat negeri ini. Dalam Al Qur’an surah An-Nahl ayat 89 Allah SWT berfirman:
“Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri.
Sudah saatnya negara dengan semua elemennya berbenah dengan menyelenggarakan pemerintahan yang berpihak pada rakyat, melayani semua kebutuhan dasar dan sekunder rakyat dengan mudah, memberikan keadilan, dan rasa aman. Saatnya mengambil syariat islam. Islam adalah petunjuk dan solusi kehidupan dari Allah. Dengan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan, kejahatan seperti ini tak akan terjadi lagi. Wallahu a’lam bisshowab.[] Sumber Foto : Canva

