Mengincar Untung Dari Lumpur Bencana

Bagikan Artikel ini

“Presiden menilai lumpur sisa banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga memiliki potensi nilai ekonomi. “


Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)

WacanaMuslim-Bencana alam semestinya menjadi momentum bagi negara untuk menunjukkan fungsi utamanya sebagai pelindung dan pengurus rakyat. Namun realitas pascabencana justru memperlihatkan wajah lain kebijakan negara, ketika penderitaan rakyat mulai dilihat sebagai peluang ekonomi. Hal ini tampak jelas dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait minat pihak swasta memanfaatkan lumpur di wilayah bencana. Presiden mengungkap bahwa tumpukan lumpur di wilayah bencana menarik minat beberapa pihak swasta. Sisa lumpur banjir Sumatra dinilai punya potensi ekonomis, Presiden Prabowo Subianto persilakan pihak swasta membelinya. Presiden Prabowo Subianto menilai lumpur sisa banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga memiliki potensi nilai ekonomi. Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat terbuka usai kunjungannya ke kawasan hunian korban bencana di Aceh Tamiang yang dibangun oleh Danantara.(Bola.com, 2/1/2026)

Narasi yang dibangun adalah bahwa pemanfaatan lumpur oleh pihak swasta dapat membantu pemasukan daerah. Sekilas, logika ini tampak rasional. Namun jika ditelisik lebih dalam, pendekatan tersebut justru menggeser esensi penanganan bencana. Lumpur yang bagi korban adalah simbol kehancuran rumah, hilangnya mata pencaharian, serta trauma, kini diposisikan sebagai komoditas ekonomi. Di sinilah letak persoalan serius kebijakan publik hari ini. Pemanfaatan lumpur oleh swasta membantu pemasukan daerah. Gubernur Aceh melaporkan, ada pihak-pihak swasta yang tertarik. Dia bisa memanfaatkan lumpurnya, di mana-mana. Jadi tidak hanya di sungai, di sawah dan sebagainya. Bahkan kalau swasta mau beli, silakan. Rapat yang dipimpin Prabowo di Aceh Tamiang dihadiri oleh jajaran kabinet termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Menteri Investasi/CEO Danantara Rosan Roeslani.(CNBCIndonesia,1/1/2026)

Dalam konteks menjual korban bencana, pemerintah sering kali mempertegas watak kapitalistik dengan melempar tanggung jawab kepada pihak swasta demi keuntungan. Hal ini tercermin dalam kebijakan pemerintah yang tidak mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial, sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Misalnya, dalam kasus bencana alam di Sumatera, pemerintah yang lemah dalam mitigasi dan pengawasan menunjukkan bahwa keputusan yang diambil hanya semata-mata demi keuntungan, tanpa memperhatikan kerusakan yang ditimbulkan. Selain itu, penerapan sistem kapitalisme yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam juga berkontribusi pada bencana yang melanda masyarakat. Dalam syariah Islam, tambang dan hutan adalah milik umum yang harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk keuntungan pribadi. Kebijakan salah prioritas, seharusnya mengutamakan bantuan pokok untuk masyarakat terdampak dahulu. Solusi bersifat pragmatis, tidak disertai regulasi yang jelas memungkinkan swasta justru akan melakukan eksploitasi.

Negara adalah ra’in dan junnah, yang seharusnya bertanggungjawab penuh dalam penanggulangan bencana. Rasulullah saw. menegaskan bahwa pemimpin bertanggung jawab penuh atas rakyat yang dipimpinnya. Maka, penanggulangan bencana bukanlah ruang untuk mencari keuntungan, melainkan amanah besar yang harus ditunaikan negara secara langsung dan menyeluruh. Pemerintahan Islam akan mendahulukan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan materiil. Seluruh sumber daya negara dikerahkan untuk memastikan keselamatan rakyat, pemulihan lingkungan, serta keberlanjutan kehidupan pascabencana. Tidak ada ruang bagi logika bisnis yang memanfaatkan penderitaan umat.

Lebih dari itu, Islam secara tegas melarang swastanisasi sumber daya alam yang menjadi milik umum. Lumpur, tanah, air, dan segala sumber daya yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai oleh segelintir pihak demi keuntungan. Negara wajib mengelolanya untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar. Kasus ketertarikan swasta terhadap lumpur bencana sejatinya menjadi cermin betapa kapitalisme telah mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis. Jika paradigma ini terus dibiarkan, maka bencana tidak lagi dipandang sebagai musibah yang harus ditangani dengan empati dan tanggung jawab, melainkan sebagai peluang akumulasi keuntungan.

Islam menawarkan jalan yang jelas dan tegas: negara hadir sepenuhnya untuk rakyat, bukan untuk keuntungan. Dalam sistem Islam, tidak ada ruang bagi negara untuk “mengincar untung” dari derita umat. Yang ada hanyalah kewajiban menjaga, melindungi, dan memulihkan kehidupan rakyat sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Adapun solusi Solusi khilafah dalam upaya mengatasi banjir adalah membangun bendungan-bendungan untuk menampung curahan air hujan, curahan air sungai dll. Memetakan daerah rawan banjir dan melarang penduduk membangun pemukiman di dekat daerah tersebut. Pembangunan sungai buatan, kanal, saluran drainase dsb yaitu untuk  mengurangi penumpukan  volume air dan mengalihkan aliran air ,membangun sumur-sumur resapan di daerah tertentu. Selain beberapa solusi di atas khilafah juga menekankan beberapa hal penting lainnya pembentukkan badan khusus untuk penanganan bencana alam, persiapan daerah-daerah tertentu untuk cagar alam. Sosialisasi tentang pentingnya kebersihan lingkungan dan kewajiban memelihara lingkungan, kebijakan atau persyaratan tentang izin prmbangunan bangunan. Pembangunan yang menyangkut tentang pembukaan pemukiman baru. Penyediaan daerah serapan air,penggunaan tanah dsb. Itulah berbagai solusi dari masalah banjir   yang sering dihadapi masyarakat. Selain beberapa point-point diatas, rupanya khilafah juga menyertakan solusi penanganan korban banjir seperti penyediaan tenda, makanan, pengobatan, dan pakaian serta keterlibatan warga(masyarakat) sekitar yang berada di dekat kawasan yang terkena bencana alam banjir. Begitulah solusi islam atasi banjir dan kebijakan khilafah Islamiyah ini  tidak hanya didasarkan pada pertimbangan rasional tetapi juga nash-nash syara. Wallahu a’lam bisshowab.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *