“Sejumlah kreator konten dan aktivis mengaku mendapat teror yang disertai ancaman bernada pembungkaman pada waktu yang hampir bersamaan dan organisasi sipil menyebut fenomena ini menggambarkan “tren antikritik semakin meluas” dan “berbahaya” bagi demokrasi.”
Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)
WacanaMuslim-Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat menjadi perhatian semua pihak. Beberapa diantaranya para konten kreator dan influencer yang berusaha kritis terhadap kebijakan rezim diteror dan diintimidasi. Sejumlah kreator konten dan aktivis mengaku mendapat teror yang disertai ancaman bernada pembungkaman pada waktu yang hampir bersamaan. Organisasi sipil menyebut fenomena ini menggambarkan “tren antikritik semakin meluas” dan “berbahaya” bagi demokrasi. Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, bom molotov, kiriman bangkai ayam, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban. (tagar.co, 4/1/2026)
Teror dan intimidasi terhadap aktivis dan influencer kritis adalah bentuk kekerasan negara untuk membungkam suara rakyat. Paradoks demokrasi hari ini kian nyata. Wajah yang tampak merakyat saat kontestasi, tetapi watak berubah otoriter saat dikritisi. Ancaman fisik, peretasan, hingga teror bom molotov adalah bukti autentik bahwa kekuasaan telah bergeser menjadi instrumen penindas, bukan lagi pelayan publik. Jika kritik dianggap sebagai musuh negara, maka esensi dari kedaulatan rakyat telah mati, menyisakan puing-puing tirani yang bersembunyi di balik jubah demokrasi yang kusam dan penuh noda. Teror dilakukan untuk menciptakan rasa takut rakyat pada rezim yang berkuasa. Rezim anti kritik menjadi bukti bahwa sistem yang berjalan adalah demokrasi otoriter.
Fenomena yang menimpa para kreator konten usai mereka mengangkat isu bencana di wilayah Sumatra. Investigasi media tersebut memaparkan bahwa ancaman yang diterima para aktivis digital tidak hanya berhenti pada peretasan akun atau doxing di dunia maya, tetapi telah merambah pada intimidasi fisik yang menyasar anggota keluarga. Eskalasi teror yang nyata ini menjadi potret buram penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, sekaligus mempertegas adanya upaya sistematis untuk membungkam nalar kritis rakyat melalui penyebaran rasa takut di ruang publik. (Tempo.co, 19/12/2025)
Penguasa dalam Islam adalah junnah (pelindung) rakyat, bukan peneror dan pengancam rakyat. Hubungan penguasa dan rakyat diatur syari’at: penguasa wajib menjalankan peran ra’in dan junnah, rakyat wajib muhasabah lil hukam.
Gambaran para Khalifah sangat menghargai kritik dari warganya. Para Khalifah pada masa awal Islam, khususnya Khulafaur Rasyidin, dikenal karena sangat menghargai kritik dan masukan dari warganya. Beberapa contoh dan gambaran yang menunjukkan hal ini meliputi:
Penerimaan Kritik Terbuka: Para Khalifah sering mengadakan majelis terbuka di mana siapa pun, dari orang biasa hingga ulama, dapat menyampaikan keluhan, saran, atau kritik secara langsung tanpa rasa takut akan hukuman.
Keteladanan Abu Bakar Ash-Shiddiq: Khalifah pertama, Abu Bakar, dalam pidato pertamanya setelah dibaiat, menyatakan kesiapannya untuk dikoreksi. Beliau berjanji akan mengikuti kebenaran jika berbuat benar, dan meminta untuk diluruskan jika berbuat salah.
Ketegasan Umar bin Khattab: Khalifah kedua, Umar, terkenal akan keterbukaannya terhadap kritik yang konstruktif dan bahkan konfrontatif. Terdapat kisah populer di mana seorang warga mengkritik pembagian kain burdah (mantel) Umar di depan umum, dan Umar menerimanya dengan lapang dada dan memberikan penjelasan yang diperlukan.
Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib: Kedua Khalifah ini juga menghadapi berbagai kritik dan tantangan selama masa pemerintahan mereka, dan secara umum, mereka berusaha menyelesaikan permasalahan melalui dialog dan penjelasan, meskipun kondisi politik pada masa mereka lebih kompleks.
Konsep Akuntabilitas: Kritik dari warga dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip “amar ma’ruf nahi munkar” (menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran), di mana masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk memastikan pemimpin mereka menjalankan pemerintahan sesuai dengan prinsip Islam.
Secara keseluruhan, gambaran sejarah menunjukkan bahwa para Khalifah awal memandang kritik bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai alat penting untuk menjaga keadilan, memastikan pemerintahan yang lurus, dan memenuhi kewajiban mereka sebagai pemimpin di hadapan Tuhan dan rakyatnya
Penguasa dalam Islam adalah junnah (pelindung) rakyat, bukan peneror dan pengancam rakyat. Kekuasaaan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan, Islam sudah jelas mempertegas hal demikian. Untuk itu semua yang berada dalam pemerintahan haruslah orang yang bertaqwa yang dapat menegakan syariat Islam secara kafah. Hubungan penguasa dan rakyat diatur syari’at: penguasa wajib menjalankan peran ra’in dan junnah, rakyat wajib muhasabah lil hukam. Kekuasaan harus diberikan pada orang yang tepat dalam menjalankan amanah dan takut kepada Allah Swt.
Para khalifah sangat menghargai kritik dari warganya. Pemimpin dalam Islam membuka kritik dan saran yang diberikan rakyat secara terbuka, tanpa adanya intimidasi. Dengan demikian, kezaliman dan kesengsaraan harus diakhiri untuk untuk mencapai kesejahteraan yang hakiki. Sudah saatnya kita menerapkan hukum-hukum Allah dalam setiap aspek kehidupan. Wallahu a’lam bisshoawab.[] Sumber Foto : Canva

