Judi atau perjudian adalah salah satu masalah sosial yang telah ada sejak lama dan terus menjadi tantangan bagi berbagai negara, termasuk Indonesia
WacanaMuslim-Dari laman metronews.com (3-11-2024), Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perlindungan judi online, yang melibatkan pegawai hinga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.
Judi atau perjudian adalah salah satu masalah sosial yang telah ada sejak lama dan terus menjadi tantangan bagi berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, pemberantasan judi terasa semakin jauh dari harapan ketika kita melihat fenomena di mana aparatur negara, yang seharusnya memberantas praktik ilegal ini, justru terlibat atau memanfaatkannya untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu. Hal ini mencerminkan kelemahan dalam sistem hukum dan lemahnya integritas penegak hukum dalam mengatasi judi secara efektif.
Pemerintah telah berupaya memberantas perjudian melalui berbagai operasi penertiban, namun sering kali hasilnya tidak berkelanjutan. Judi terus berkembang secara terselubung, bahkan terkadang dengan ‘perlindungan’ dari oknum-oknum tertentu. Masyarakat menyaksikan dengan kecewa bagaimana hukum yang seharusnya melindungi mereka justru tidak mampu bertindak tegas terhadap praktik ini. Banyak yang mempertanyakan mengapa pemberantasan judi sulit diwujudkan, dan mengapa aparat penegak hukum seolah-olah “tumpul” dalam menghadapinya.
Sistem Sekuler Kapitalisme: Menghalalkan Segala Cara untuk Mendapatkan Kekayaan
Fenomena lemahnya pemberantasan judi tidak bisa dipisahkan dari penerapan sistem sekuler kapitalis yang mendominasi kehidupan kita saat ini. Dalam sistem sekuler, agama atau nilai moral sering kali dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak boleh mencampuri urusan negara. Kapitalisme, di sisi lain, berfokus pada pencapaian keuntungan material sebagai tujuan utama. Kombinasi dari kedua prinsip ini menghasilkan masyarakat di mana nilai-nilai moral tidak dijunjung tinggi, dan “menghalalkan segala cara” untuk mendapatkan kekayaan dianggap lumrah.
Dalam sistem kapitalisme, berbagai kegiatan ekonomi sering kali diukur hanya dari sudut pandang keuntungan, bukan dari segi etika atau dampak sosialnya. Judi, sebagai contoh, adalah industri yang menghasilkan keuntungan besar, baik secara legal maupun ilegal. Di beberapa negara, industri judi bahkan dilegalkan karena dianggap mendatangkan pendapatan besar bagi negara. Namun, perjudian ilegal yang beroperasi di bawah radar hukum sering kali melibatkan aktor-aktor yang memanfaatkan celah hukum atau bahkan memanfaatkan aparat negara untuk melindungi operasinya.
Keadaan ini menunjukkan bagaimana sistem sekuler kapitalis tidak memiliki fondasi moral yang cukup kuat untuk mengendalikan praktik yang merugikan masyarakat. Selama ada keuntungan yang bisa diraih, tidak peduli apakah itu merusak atau mencelakakan masyarakat, aktivitas tersebut akan terus dilakukan. Akibatnya, pemberantasan judi hanya menjadi angan-angan, karena sistem itu sendiri tidak mengakar pada nilai-nilai yang menolak judi sebagai tindakan yang merugikan.
Islam sebagai Solusi untuk Mengatasi Judi
Berbeda dengan kapitalisme sekuler, Islam memandang judi sebagai tindakan yang merusak moral individu dan masyarakat secara keseluruhan. Dalam pandangan Islam, judi adalah haram, dan pelarangan ini didasari oleh pertimbangan moral dan sosial yang dalam. Judi dianggap sebagai aktivitas yang dapat merusak ekonomi individu dan masyarakat, menciptakan ketergantungan, dan mengakibatkan konflik serta kemiskinan. Oleh karena itu, Islam tidak hanya melarang judi, tetapi juga menutup semua celah yang dapat mengarah pada praktik judi.
Islam menawarkan solusi menyeluruh dalam menghadapi masalah judi melalui mekanisme tiga pilar: ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan sistem hukum yang tegas oleh negara. Ketiga pilar ini bekerja bersama-sama untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari perjudian dan kerusakan sosial lainnya.
Ketakwaan Individu: Islam menekankan pentingnya ketakwaan sebagai benteng pertama dalam mencegah tindak kejahatan. Ketakwaan membuat individu sadar bahwa segala perbuatannya diawasi oleh Allah, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya. Dengan landasan takwa yang kuat, seseorang akan menghindari judi atau aktivitas lain yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Ketakwaan individu inilah yang menjadi pondasi utama dalam membangun masyarakat yang amanah.
Kontrol Masyarakat: Selain ketakwaan individu, Islam juga mendorong adanya kontrol dari masyarakat dalam bentuk amar makruf nahi mungkar (menyuruh kepada yang baik dan mencegah dari yang buruk). Dalam masyarakat yang menerapkan nilai-nilai Islam, setiap anggota masyarakat memiliki tanggung jawab untuk saling mengingatkan dan mengontrol agar tidak terjerumus dalam praktik yang dilarang, seperti judi. Dengan kontrol masyarakat ini, peluang seseorang untuk melakukan pelanggaran akan lebih kecil karena ada dorongan dan pengawasan dari lingkungan sekitar.
Sistem Hukum yang Tegas dan Menjerakan: Islam menerapkan hukum yang tegas bagi para pelaku pelanggaran, termasuk judi. Hukum Islam tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga mencegah terulangnya pelanggaran yang sama. Dengan menerapkan sanksi yang jelas dan menjerakan, diharapkan tidak ada lagi celah bagi para pelaku judi untuk melakukan aksinya. Negara berperan sebagai penegak hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai syariat, sehingga tidak ada ruang bagi aparat atau individu untuk memanfaatkan wewenang demi keuntungan pribadi.
Sistem Pendidikan Islam untuk Membangun SDM yang Amanah
Dalam sistem Islam, pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian individu yang kuat dan berkarakter. Sistem pendidikan Islam tidak hanya fokus pada ilmu pengetahuan, tetapi juga pada pembentukan karakter dan akhlak yang sesuai dengan ajaran Islam. Melalui pendidikan ini, diharapkan lahir sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kepribadian Islam, amanah, dan taat pada aturan Allah. Dengan demikian, SDM yang terdidik dalam sistem pendidikan Islam akan memiliki kesadaran moral yang tinggi dan enggan melakukan pelanggaran seperti judi.
Pendidikan Islam juga menanamkan budaya amar makruf nahi mungkar di masyarakat, sehingga masyarakat secara alami akan mencegah aktivitas yang dilarang seperti judi. Jika masyarakat memiliki kesadaran dan komitmen yang tinggi terhadap amar makruf nahi mungkar, maka praktik-praktik negatif seperti judi dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Kesimpulan
Pemberantasan judi dalam sistem sekuler kapitalis tampak seperti mimpi yang sulit diwujudkan, karena sistem ini tidak memiliki landasan moral yang cukup untuk mengendalikan praktik yang merugikan masyarakat. Islam menawarkan solusi menyeluruh dengan pendekatan yang mencakup ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan hukum yang tegas oleh negara. Selain itu, pendidikan Islam membentuk kepribadian yang amanah dan taat kepada Allah, serta mendorong masyarakat untuk menjaga kebaikan dan mencegah keburukan.
Dengan penerapan sistem Islam yang menyeluruh, pemberantasan judi bukan lagi sekadar mimpi, melainkan sebuah visi yang dapat diwujudkan demi menciptakan masyarakat yang bersih, adil, dan sejahtera juga diberkahi Allah ta’ala.
Wallahu’alam bish shawab[]
Sumber Foto : Canva

