Zakat Atasi Kemiskinan, Cukupkah ?

Bagikan Artikel ini

Di dalam kitab Nizhamul Iqtisady dan Al-Amwal dijelaskan bahwa zakat merupakan salah satu pos baitul mal, selain pos kepemilikan umum dan pos kepemilikan negara

Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Ibu Peduli Umat)

WacanaMuslim-Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhajir , pada rapat koordinasi nasional atau rakornas badan Amil zakat di Balikpapan Kalimantan Timur menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran berzakat bagi masyarakat demi mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Menko Muhajir mengatakan zakat merupakan mekanisme yang paling efektif untuk mengurangi ketimpangan ekonomi di setiap wilayah dan mewujudkan keadilan sosial serta kesejahteraan masyarakat (www.baznas.go.id, Rabu 25 September 2024) (1).

Allah Swt memang mengatur zakat menjadi salah satu kebijakan untuk mengentaskan kemiskinan. Perintah ini termaktub dalam surah At-Taubah ayat 103. Hanya saja pernyataan Menko PMK di atas tidak dibangun dengan paradigma ideologi Islam, melainkan paradigma ideologi kapitalisme. Negara kapitalisme memandang zakat bisa menjadi alternatif untuk cuci tangan, agar bisa lepas tanggung jawab untuk menyelesaikan kemiskinan ekstrem yang diderita rakyat saat ini. Padahal penyebab kemiskinan ekstrem pada rakyat pun sebenarnya akibat ulah negara kapitalisme itu sendiri.

Kebebasan Kapitalisme

Sistem ekonomi kapitalisme menjamin kebebasan hak milik. Hak ini membuat para pemilik modal bisa melakukan penjajahan ekonomi di segala bidang, terutama penjajahan Sumber Daya Alam (SDA); dan ini dilegalisasi oleh negara. Akibatnya kemiskinan ekstrem tidak dapat dihindari. Meski kezaliman ini nyata terjadi, negara kapitalisme tidak ingin kebebasan hak milik dihapus; karena hak tersebut menjadi prinsip atau metode penjajahan mereka secara ekonomi. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Taqyuddin An-Nabhani dalam Kitab Nizhamul Islam bab qiyadah fikriyah. Karena itu negara kapitalisme menjadikan zakat sebagai cuci tangan atas kezaliman mereka, karena zakat memiliki potensi ekonomi.

Di Indonesia saja, potensi zakat berdasarkan Outlook data zakat 2021 badan Il zakat nasional sebesar Rp 327,6 triliun. Besar potensi tersebut diperinci berdasarkan ragam jenisnya, yakni zakat pertanian Rp 1,9 triliun, zakat peternakan 19,51 triliun, zakat uang Rp 58,78 triliun, zakat penghasilan dan jasa Rp 139,7 triliun, dan zakat perusahaan Rp 4,5 triliun. Karena itu negara kapitalisme mendorong umat Islam untuk membayar zakat. Namun agar umat Islam tidak menyadari zakat merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam, negara kapitalisme membatasi Syariah Islam hanya sebagai konsep spiritual; bukan ideologi. Pembatasan makna Syariat itu melalui pasal 27 undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, negara kapitalisme mengubah ketentuan syariat zakat hanya diberikan untuk delapan asnaf, menjadi zakat untuk usaha produktif. Usaha produktif yang dimaksud adalah menggunakan dana zakat untuk pemberdayaan ekonomi di bidang ekonomi, pendidikan, pembinaan keagamaan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan.

Agar aturan ini terlihat Islami, negara kapitalisme memberi ruang kepada ulama atau cendikiawan muslim moderat untuk memberi fatwa makna masing-masing penerima zakat atau mustahik bisa diperluas dengan dalih menyesuaikan kontekstual saat ini. Sebagai contoh, makna jihad fisabilillah tidak dimaknai jihad berperang melawan musuh, tetapi kesungguhan untuk mencapai kebaikan. Begitu pula pada zakat, sehingga zakat dianggap berhak digunakan untuk memberi beasiswa bagi pelajar berprestasi, pembangunan masjid madrasah dan fasilitas untuk kebaikan lainnya. Hal ini bisa dilihat dari program-program pemberdayaan ekonomi. Dengan konteks seperti ini, negara kapitalisme bisa lepas tangan dari tanggung jawab mengurus rakyat dengan memanfaatkan zakat sembari tetap mengabdi menjadi pelayan para penjajah alias pemilik modal.

Umat Islam harus menyadari untuk tidak lagi melihat zakat sebagai sebatas ibadah spiritual, melainkan juga dilihat dari sisi ideologisnya. Maknanya ialah zakat merupakan salah satu aturan dalam sistem ekonomi Islam, di mana sistem ekonomi Islam ini wajib diterapkan oleh negara bersama sistem Islam lainnya. Zakat memang menjadi salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan, karena dana zakat dapat membuat seseorang memenuhi kebutuhan pokoknya dan terlibat dalam aktivitas ekonomi. Ini bisa dilakukan melalui jalur negara atau boleh pemberian secara personal. Dari muzakki (yang wajib mengeluarkan zakat) kepada mustahik (yang berhak mendapat zakat) melalui jalur negara. Dalilnya adalah aktivitas Rasulullah saw sebagai kepala negara di Madinah. Pada waktu itu Rasulullah saw menunjuk para amil zakat, untuk mengambilnya dari para pemilik harta. Itu seperti halnya beliau menunjuk para juru taksir untuk menaksir atau mengestimasi hasil kurma dan anggur.

Baca Juga : https://wacanamuslim.web.id/pajak-tembus-2000-t-haruskah-bangga/

Posisi Zakat

Dalam kitab Nizhamul Iqtisady, karya Syekh Taqyuddin An-Nabhany dan Amwal karya Syekh Abdul Qadim Zallum dijelaskan, bahwa zakat merupakan salah satu pos Baitul Mal, selain pos kepemilikan umum dan pos kepemilikan negara. Pos zakat Baitul Mal menampung harta zakat, baik zakat fitrah atau zakat mal, shodaqah, infak, wakaf dari kaum muslimin. Negara hanya akan mengeluarkan zakat untuk delapan asnaf golongan) seperti perintah Allah dalam Al-Quran Surah Attaubah ayat 60, tanpa ada pembiasan makna seperti dalam negara kapitalisme hari ini.

Adapun untuk pembiayaan pendidikan kesehatan dan kebutuhan publik lainnya, Islam memerintahkan agar negara mengambil anggaran dari pos kepemilikan umum dan pos kepemilikan negara; bukan dari pos zakat. Islam pun melarang kebebasan hak milik hingga SDA bisa dikuasai para kapitalis dan oligarki. Islam mengatur SDA adalah harta umat yang wajib dikelola negara, yang hasilnya dimasukkan ke dalam pos kepemilikan umum. Baitul Mal untuk membiayai kebutuhan rakyat dengan pengaturan zakat melalui negara. Dengan begitu kemiskinan benar-benar akan teratasi, bukan hanya karena mengandalkan zakat, namun ada peran negara sebagai ra’in (pengurus kebutuhan rakyat), untuk bertanggung jawab menyejahterakan rakyatnya. Dan negara ini adalah negara Khilafah.

Wallahualam Bisawab[]

Catatan Kaki :
(1) https://baznas.go.id/news-show/Pertama_dalam_Sejarah,_Pembukaan_Rakornas_BAZNAS_2024_Digelar_di_IKN/2492

Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *