Air merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, sehingga Islam akan melarang privatisasi air.
Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)
WacanaMuslim-Tak kurang dari 10.000 warga Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, saat ini tengah menghadapi krisis air bersih. Krisis ini disebabkan oleh putusnya pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang terletak di bawah laut akibat tersangkut jangkar kapal. Masalah ini telah berlangsung sejak 7 November 2024, dan berdampak signifikan pada kebutuhan air bersih masyarakat setempat. Menanggapi kondisi tersebut, berbagai kelompok dan elemen masyarakat terus mengirimkan bantuan air bersih untuk memastikan kebutuhan warga terpenuhi. (Kompas.com,3/12/2024)
Krisis air bersih masih terjadi di beberapa daerah di tengah isu monopoli sumber-sumber mata air untuk industri, alih fungsi lahan yang merusak daerah resapan, maupun pencemaran DAS akibat buruknya tata lingkungan, industrialisasi dan buruknya perilaku masyarakat. Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di bidang infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), Insannul Kamil menyatakan, bahwa proyek penyediaan air minum masih kekurangan dana Rp150 triliun. Apabila mengacu pada APBN 2020-2024, total dana penyediaan air minum adalah Rp130 triliun. Pendanaan yang berasal dari APBN sebanyak 42%. Kemudian kerjasama pemerintah dengan badan usaha hanya 24%. Sisanya berasal dari pendanaan lain. Oleh karena itu, pemerintah berusaha mendorong pihak swasta untuk berinvestasi dalam bidang ini. Bahkan, Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bobby Gafur Umar menekankan, seharusnya pendanaan penyediaan air ini tidak dilakukan pemerintah secara penuh. Porsi pendanan dari APBN harusnya maksimal 20%, sisanya dilakukan oleh swasta (Media Indonesia, 7-05-2024).
Banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Salah satunya karena kebijakan pemerintah sendiri. Misalnya, keberadaan UU pengelolaan SDA, seperti perizinan tambang batubara dan nikel. Kedua tambang itu membuang limbah tanpa mengolahnya. Ini jelas membuat air di sekitarnya tercemar hingga akhirnya membuat masyarakat di sekitar tempat penambangan kesulitan air bersih.
Masalah penggundulan hutan, baik karena penebangan liar, pembakaran, atau karena pembukaan tambang, menyebabkan hilangnya pohon-pohon yang seharusnya menyimpan air tanah, sehingga membuat air tak bisa disimpan. Akhirnya, ketika air hujan datang, tanah tidak kuasa menahan beban, banjir pun melanda. Walhasil, saat musim kemarau tiba, daerah itu pun akan terdampak kekeringan. Adanya kapitalisasi air juga membuat masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih dengan mudah. Sebagai contoh, masuknya pengusaha-pengusaha air minum membuat mereka menguasai sumber air minum besar. Hanya demi keuntungan, mereka pun menjual air tersebut. Jika masyarakat ingin mendapatkan air bersih, harus membeli dahulu, padahal air kemasan tersebut juga berasal dari mata air di Indonesia.
Selain itu, kebijakan lain seperti pembangunan infrastruktur jalan tol, bandara, atau yang lain justru mengurangi daerah resapan air, hingga akhirnya membuat wilayah yang dahulunya tidak terkena banjir, jadi mendapatkan kiriman banjir. Sistem kapitalisme meniscayakan kondisi ini menjadi masif, sehingga masyarakat mengalami krisis air atau kesulitan mengakses air bersih berkualitas dan gratis.
Negara dalam sistem ini mengabaikan perannya sebagai raa’in. Alih-alih memperbaiki tata kelola air, negara malah bertindak sebagai pedagang yang turut mencari untung dari kebutuhan rakyat, termasuk air. Sistem ini hanya menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama. Dalam sistem ini, pengusahalah yang berkuasa sehingga apa pun usahanya, asal bisa mendapatkan cuan, akan dilakukan, meskipun bisa merampas hak masyarakat sekitar, sebagaimana hak mereka mendapatkan air bersih.
Islam memiliki pandangan yang khas mengenai pengurusan hajat hidup masyarakat. Air merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, sehingga Islam akan melarang privatisasi air. Ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Muslim berserikat dalam tiga hal: padang gembalaan, air, dan api.” (HR Abu Dawud).
Hadist ini menunjukkan bahwa air merupakan harta milik umum. Setiap harta milik umum artinya milik seluruh masyarakat, bukan milik perorangan atau badan tertentu. Dalam Islam, sumber-sumber mata air, sungai, laut, selat, teluk, danau merupakan kepemilikan umum – tidak boleh dikomersialisasi. Negara juga akan menentukan himma di daerah hulu untuk memastikan daerah resapan tetap terjaga. Khilafah (Kepala Negara) akan mengelola mata air sehingga semua rakyat bisa menikmatinya secara gratis.
Negara wajib mendirikan industri air bersih perpipaan, hingga terpenuhi kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat kapan pun dan di mana pun, dengan memanfaatkan berbagai kemajuan saintek sebagaimana terjadi pada era Khilafah. Dalam Islam, Khalifah akan mencurahkan dana secara maksimal untuk dapat mengendalikan air, sehingga air bisa berguna bagi kebutuhan masyarakat dan tidak terjadi banjir. Upaya Khalifah ini sudah pernah dilakukan pada masa kegemilangan Islam. Sebagai contoh, saat membangun Baghdad tahun 758M, Khalifah mengandalkan kemampuan dua astronom untuk mengetahui wilayah mana saja yang tergenang air dan tidak. Kemudian Khalifah juga membangun bendungan, terusan, dan alat pengintai dini. Bahkan muncul penemuan nilometer untuk memprediksi banjir di sungai Nil.
Semua itu dibiayai oleh Khalifah dari baitulmal. Kas negara yang berasal dari pendapatan jizyah, fai, kharaj, ganimah, pengelolaan SDA, dan lain lain, akan cukup untuk membiayai kebutuhan masyarakat, termasuk untuk penyediaan dan pengendalian air. Oleh karena itu, hanya melakukan forum dunia membahas krisis air saja tidak cukup. Apalagi jika menggunakan penyelesaian dengan paradigma kapitalisme. Sebagai negara muslim, harusnya Indonesia mampu menawarkan dan memberikan contoh yang nyata dalam me-riayah (mengurusi) masyarakat. Terutama untuk memenuhi kebutuhan akan air. Selama kapitalisme masih mencengkeram dunia, selamanya krisis air akan ada. Jadi, jika ingin menyelesaikan secara tuntas, hanya pengelolaan air dalam sistem Islam solusinya. Wallahu a’lam bisshowab.[]
Baca Juga : https://wacanamuslim.web.id/ukuran-standar-hidup-tak-layak-ketetapan-zalim/
Sumber Foto : Canva

